KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengumuman! PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 8 Februari 2021

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 Januari 2021 | 18:33 WIB
Pengumuman! PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 8 Februari 2021

Ilustrasi. Sejumlah pengunjung mencuci tangan sebelum memasuki IKEA, Kota Tangerang, Banten, Selasa (19/1/2021). Selama Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), tempat tersebut memberlakukan pembatasan jam operasional hingga jam 19.00 WIB serta memberlakukan pengurangan jumlah pengunjung yaitu sebanyak 1.200 orang dari total kapasitas 4.000 orang. ANTARA FOTO/Fauzan/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo menginstruksikan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang selama dua pekan dari 26 Januari sampai dengan 8 Februari 2021.

Perpanjangan tersebut disampaikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden hari ini, Kamis (21/01/2021) yang membahas evaluasi pelaksanaan PPKM tahap pertama pada periode 11-25 Januari 2021.

“Bapak Presiden meminta PPKM ini dilanjutkan dari tanggal 26 [Januari] sampai dengan tanggal 8 Februari [2021],” katanya yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) dikutip dari Setkab.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Airlangga menjelaskan PPKM telah diterapkan di tujuh provinsi di Pulau Jawa dan Bali, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. PPKM berlaku di 73 kabupaten/kota yang terdapat di provinsi-provinsi tersebut.

Dari hasil monitoring terhadap 73 kabupaten/kota yang telah menerapkan PPKM, 29 kabupaten/kota di antaranya berada di zona risiko tinggi, 41 kabupaten/kota zona risiko sedang, dan 3 kabupaten/kota lainnya zona risiko rendah.

“Lalu, dari 7 provinsi terlihat masih ada peningkatan di 5 provinsi, dan yang menurun adalah provinsi Banten dan Yogyakarta,” ujar Airlangga.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Menindaklanjuti arahan presiden, Airlangga menyatakan Menteri Dalam Negeri akan mengeluarkan instruksi terkait dengan perpanjangan PPKM tersebut. Dia berharap kepala daerah tingkat provinsi juga dapat turut mengevaluasi hasil PPKM.

Pemerintah juga menyampaikan sejumlah aturan terkait dengan PPKM tersebut antara lain:

  1. Membatasi tempat/ kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75% dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online;
  3. Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100 persen, dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  4. Mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan restoran atau makan/minum di tempat sebesar 25% dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran. Lalu, pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 20.00 WIB;
  5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  6. Kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50% dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  7. Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara; dan
  8. Dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.

Untuk diketahui, kasus konfirmasi positif Covid-19 sampai dengan 20 Januari 2021 mencapai 939.948 orang dengan tingkat kesembuhan sebesar 81,2% dan tingkat kematian 2,%, serta positivity rate sebesar 16,6%. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

21 Januari 2021 | 23:46 WIB

kebijakan ini sudah sewajarnya mengingat kenaikan kasus covid-19 yang masih terbilang tinggi.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra