KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengumuman! Pendaftaran Kartu Prakerja Resmi Dibuka Lagi

Dian Kurniati | Kamis, 17 Februari 2022 | 16:05 WIB
Pengumuman! Pendaftaran Kartu Prakerja Resmi Dibuka Lagi

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi membuka pendaftaran program kartu prakerja gelombang ke-23 pada tahun 2022 ini.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah memberikan kartu prakerja untuk meningkatkan kemampuan para pemberi kerja. Sama seperti tahun sebelumnya, kartu prakerja juga mengombinasikan bantuan pelatihan dan insentif yang dibutuhkan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

"Kartu prakerja di tahun ini akan sama seperti sebelumnya dan kuota 2022 di gelombang 23 pada minggu pertama adalah 500.000 [peserta]," katanya melalui konferensi video, Kamis (17/2/2022).

Baca Juga:
Menko Ekonomi Turut Koordinasikan Urusan Energi hingga Pariwisata

Airlangga mengatakan pemerintah membuka kuota peserta hingga 500.000 dengan sejumlah prioritas. Prioritas itu diberikan kepada peserta yang mendaftar dari 220 kabupaten/kota yang menjadi cakupan wilayah penanggulangan kemiskinan ekstrem.

Kemudian, pemerintah juga menyiapkan kuota 50.000 untuk pekerja migran Indonesia. Kartu prakerja dinilai akan memberikan jaminan kepada calon pekerja migran agar mempunyai kompetensi yang dibutuhkan untuk bekerja di negara yang dituju.

Airlangga menyebut pendaftaran kartu prakerja dapat dilakukan secara online melalui situs prakerja.go.id. Bagi peserta yang lolos, dia menyarankan agar segera memilih pelatihan yang dibutuhkan.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sementara pada peserta yang telah menyelesaikan pelatihan, dapat langsung menggunakan fitur rekomendasi pekerjaan agar bisa segera terserap di pasar kerja.

"Sehingga ini bisa menyambungkan mereka yang membutuhkan pekerja dengan pasar tenaga kerja yang membutuhkan," ujarnya.

Pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp11 triliun untuk menyelenggarakan program kartu prakerja pada tahun ini, yang akan menyasar 2,9 juta peserta. Setiap peserta akan memperoleh bantuan senilai total Rp3,55 juta.

Besaran bantuannya terdiri atas biaya pelatihan Rp1 juta, insentif Rp2,4 juta, dan insentif setelah mengikuti survei Rp150.000. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABINET MERAH PUTIH

Menko Ekonomi Turut Koordinasikan Urusan Energi hingga Pariwisata

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN