Ilustrasi. Calon peserta ujian Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tenaga pendidikan mendaftar secara daring di Banda Aceh, Aceh, Rabu (7/7/2021). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/wsj.
JAKARTA, DDTCNews – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan perpanjangan waktu pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK) hingga 26 Juli 2021, dari sebelumnya 21 Juli 2021.
Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana menyatakan perubahan jadwal penyelenggaraan seleksi CPNS dan PPPK diatur dalam Surat Kepala BKN No.6201/B-KS.04.01/SD/K/2021. Menurutnya, kebijakan itu akan memberikan kesempatan bagi masyarakat yang ingin mendaftar.
"Dalam rangka memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat untuk mengikuti seleksi calon ASN tahun 2021, perlu dilakukan perpanjangan masa pendaftaran," katanya dalam surat yang diunggah akun Twitter @BKNgoid, Senin (19/7/2021).
Dengan perpanjangan waktu pendaftaran tersebut, lanjut Bima, pemerintah juga mengubah jadwal tahapan penyelenggaraan seleksi CPNS dan PPPK. Pengumuman hasil seleksi administrasi akan dilakukan pada 2—3 Agustus 2021.
Setelahnya, masa sanggah berlangsung pada 4—6 Agustus 2021, dan periode jawab sanggah pada 4—13 Agustus 2021. Pengumuman pasca-sanggah akan dilakukan pada 15 Agustus 2021. Adapun calon peserta dapat mendaftar CPNS dan PPK melalui portal https://sscasn.bkn.go.id.
Sementara itu, lanjut Bima, tahapan seleksi kompetensi dasar (SKD), seleksi kompetensi untuk PPPK nonguru dan guru, dan seleksi kompetensi bidang akan menyesuaikan kebijakan pemerintah mengenai pandemi Covid-19.
"Bagi SobatBKN yuk gunakan waktu perpanjangan ini dengan sebaik-baiknya. Cermati kembali alur dan syarat pendaftaran, siapkan data yang diperlukan, kemudian segera mendaftar," bunyi cuitan akun @BKNgoid.
Tahun ini, pemerintah membuka seleksi untuk CPNS, PPPK guru, dan PPPK nonguru untuk 688.623 formasi. Proses seleksi akan serupa dengan tahun lalu karena masih dalam pandemi Covid-19, dengan menggunakan protokol kesehatan ketat. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.