BANTUAN SOSIAL

Pengumuman! Pendaftaran Batch IV Kartu Prakerja Dibuka Usai Lebaran

Dian Kurniati | Selasa, 19 Mei 2020 | 17:15 WIB
Pengumuman! Pendaftaran Batch IV Kartu Prakerja Dibuka Usai Lebaran

Ilustrasi. (foto: Prakerja.go.id)

JAKARTA, DDTCNews—Badan Pelaksana (Project Management Officer/PMO) Kartu Prakerja memutuskan menunda pendaftaran kartu prakerja batch IV yang seharusnya dibuka pekan ini.

Direktur Eksekutif PMO Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari mengatakan pendaftaran kartu prakerja batch IV akan dibuka usai Lebaran. Menurutnya pendaftaran yang molor itu disebabkan oleh sinkronisasi data yang bermasalah.

“Kami memohon maaf karena gelombang IV ini kami tunda. Memang ini ada keterbatasan di sisi kami, dalam menyelesaikan backlog di sistem informasi,” katanya melalui konferensi video, Selasa (19/5/2020).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Denni mengatakan backlog tersebut terjadi lantaran PMO harus melakukan pengecekan berbagai data peserta. PMO juga perlu mensinkronisasi sistem digital platform, lembaga pelatihan, peserta, PMO, dan lembaga keuangan.

Selain itu, PMO juga ingin memberikan waktu bagi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) untuk dapat mendaftar program prakerja. Dia menjamin PMO akan memprioritaskan korban PHK yang direkomendasikan kementerian/lembaga.

“Kami berharap teman-teman (korban PHK) bisa mengejar ini dan join di batch IV dan seterusnya," ujarnya.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Setelah Lebaran, pendaftaran kartu prakerja batch IV akan dibuka seperti tiga gelombang sebelumnya. Pada batch IV, pendaftar yang belum terjaring pada batch sebelumnya tetap bisa kembali mengikuti seleksi, tanpa perlu mengikuti proses sejak awal.

Hingga batch III, PMO mencatat pendaftar kartu prakerja mencapai 10,4 juta orang. Adapun total peserta yang terjaring sebagai penerima kartu prakerja hingga batch III mencapai 680.000 orang.

Dari jumlah tersebut, 350.000 orang telah melakukan setidaknya satu kali pelatihan. Insentif Rp600.000 juga mulai dicairkan kepada 300.000 orang peserta. Untuk diketahui, anggaran kartu prakerja yang disiapkan pemerintah mencapai Rp20 triliun.

Baca Juga:
PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

Kartu prakerja adalah program pengembangan kompetensi berupa bantuan biaya yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi.

Setiap peserta akan mendapat dana Rp3,55 juta yang terdiri dari biaya pelatihan Rp1 juta, insentif pascapelatihan Rp600.000 per bulan selama 4 bulan, dan insentif sebesar Rp150.000 dengan mengisi survei sebanyak 3 kali. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra