DKI JAKARTA

Pengumuman! NJOP 2021 DKI Jakarta Tidak Naik

Muhamad Wildan | Senin, 12 April 2021 | 13:41 WIB
Pengumuman! NJOP 2021 DKI Jakarta Tidak Naik

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk tidak menaikkan nilai jual objek pajak (NJOP) yang menjadi dasar pengenaan pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun pajak 2021.

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Pilar Hendrani mengatakan langkah ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus pengusaha.

"[NJOP tidak naik] karena kondisi ekonomi dan pandemi Covid-19," ujar Pilar, dikutip pada Senin (12/4/2021).

Baca Juga:
Pemkot Jogja Mulai Bagikan SPPT PBB, Targetnya Rp130 Miliar

Adapun penetapan NJOP tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 17/2021 yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 24 Maret 2021. Beleid ini berlaku surut sejak 1 Januari 2021.

Sebagaimana diatur pada Perda 16/2011, dasar pengenaan pajak adalah NJOP. NJOP harus ditetapkan setiap 1 tahun sekali dan besaran NJOP ditetapkan melalui pergub.

Adapun tarif PBB yang berlaku di DKI Jakarta adalah sebesar 0,01% hingga 0,3% tergantung pada nilai NJOP tanah dan/atau bangunan dari objek pajak. Bila NJOP dari objek pajak kurang dari Rp200 juta, tarif PBB yang dikenakan adalah sebesar 0,01%.

Baca Juga:
Tahun Ini Ada Lagi Penghapusan Denda PBB-P2! Jangan Lewatkan

Selanjutnya, bila NJOP mencapai Rp200 juta hingga Rp2 miliar maka PBB yang dikenakan mencapai 0,1%. Bila NJOP mencapai Rp2 miliar hingga Rp10 milia maka tarif PBB yang dikenakan sebesar 0,2%. Tarif PBB sebesar 0,3% dikenakan atas objek pajak baik tanah maupun bangunan dengan NJOP sebesar lebih dari Rp10 miliar.

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta juga memiliki kebijakan pembebasan PBB atas rumah dan rumah susun dengan NJOP sebesar Rp1 miliar. Kebijakan ini tertuang dalam Pergub 259/2015 s.t.d.t.d Pergub 38/2020. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:33 WIB KOTA YOGYAKARTA

Pemkot Jogja Mulai Bagikan SPPT PBB, Targetnya Rp130 Miliar

Sabtu, 08 Februari 2025 | 10:00 WIB KABUPATEN SUBANG

Tahun Ini Ada Lagi Penghapusan Denda PBB-P2! Jangan Lewatkan

Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 08 Februari 2025 | 16:00 WIB KP2KP ENREKANG

NPWP Jadi Syarat Melamar Kerja, Kantor Pajak Dipadati Pencari Kerja

Sabtu, 08 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jenis-Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang Harus Kamu Tahu!

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:49 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Siapkan Strategi Pengembangan Industri Mobil Listrik di RI

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:33 WIB KOTA YOGYAKARTA

Pemkot Jogja Mulai Bagikan SPPT PBB, Targetnya Rp130 Miliar

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jangan Lupa! Beli Elpiji 3 kg di Subpangkalan Harus Tunjukkan KTP

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Gugatan Pajak Akibat Penyitaan Rumah Orang Tua

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Rumah Ditanggung Negara, Pemerintah Perhatikan Sektor Perumahan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! DJP Lagi Siap-Siap Kirim Email Blast ke WP Soal Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Mekanisme Pemungutan Pajak Hasil Bumi Kerajaan Majapahit