DKI JAKARTA

Pengumuman! NJOP 2021 DKI Jakarta Tidak Naik

Muhamad Wildan | Senin, 12 April 2021 | 13:41 WIB
Pengumuman! NJOP 2021 DKI Jakarta Tidak Naik

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk tidak menaikkan nilai jual objek pajak (NJOP) yang menjadi dasar pengenaan pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun pajak 2021.

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Pilar Hendrani mengatakan langkah ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus pengusaha.

"[NJOP tidak naik] karena kondisi ekonomi dan pandemi Covid-19," ujar Pilar, dikutip pada Senin (12/4/2021).

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Adapun penetapan NJOP tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 17/2021 yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 24 Maret 2021. Beleid ini berlaku surut sejak 1 Januari 2021.

Sebagaimana diatur pada Perda 16/2011, dasar pengenaan pajak adalah NJOP. NJOP harus ditetapkan setiap 1 tahun sekali dan besaran NJOP ditetapkan melalui pergub.

Adapun tarif PBB yang berlaku di DKI Jakarta adalah sebesar 0,01% hingga 0,3% tergantung pada nilai NJOP tanah dan/atau bangunan dari objek pajak. Bila NJOP dari objek pajak kurang dari Rp200 juta, tarif PBB yang dikenakan adalah sebesar 0,01%.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Selanjutnya, bila NJOP mencapai Rp200 juta hingga Rp2 miliar maka PBB yang dikenakan mencapai 0,1%. Bila NJOP mencapai Rp2 miliar hingga Rp10 milia maka tarif PBB yang dikenakan sebesar 0,2%. Tarif PBB sebesar 0,3% dikenakan atas objek pajak baik tanah maupun bangunan dengan NJOP sebesar lebih dari Rp10 miliar.

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta juga memiliki kebijakan pembebasan PBB atas rumah dan rumah susun dengan NJOP sebesar Rp1 miliar. Kebijakan ini tertuang dalam Pergub 259/2015 s.t.d.t.d Pergub 38/2020. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember