Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk tidak menaikkan nilai jual objek pajak (NJOP) yang menjadi dasar pengenaan pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun pajak 2021.
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Pilar Hendrani mengatakan langkah ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus pengusaha.
"[NJOP tidak naik] karena kondisi ekonomi dan pandemi Covid-19," ujar Pilar, dikutip pada Senin (12/4/2021).
Adapun penetapan NJOP tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 17/2021 yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 24 Maret 2021. Beleid ini berlaku surut sejak 1 Januari 2021.
Sebagaimana diatur pada Perda 16/2011, dasar pengenaan pajak adalah NJOP. NJOP harus ditetapkan setiap 1 tahun sekali dan besaran NJOP ditetapkan melalui pergub.
Adapun tarif PBB yang berlaku di DKI Jakarta adalah sebesar 0,01% hingga 0,3% tergantung pada nilai NJOP tanah dan/atau bangunan dari objek pajak. Bila NJOP dari objek pajak kurang dari Rp200 juta, tarif PBB yang dikenakan adalah sebesar 0,01%.
Selanjutnya, bila NJOP mencapai Rp200 juta hingga Rp2 miliar maka PBB yang dikenakan mencapai 0,1%. Bila NJOP mencapai Rp2 miliar hingga Rp10 milia maka tarif PBB yang dikenakan sebesar 0,2%. Tarif PBB sebesar 0,3% dikenakan atas objek pajak baik tanah maupun bangunan dengan NJOP sebesar lebih dari Rp10 miliar.
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta juga memiliki kebijakan pembebasan PBB atas rumah dan rumah susun dengan NJOP sebesar Rp1 miliar. Kebijakan ini tertuang dalam Pergub 259/2015 s.t.d.t.d Pergub 38/2020. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.