EFEK VIRUS CORONA

Pengumuman! Layanan Lewat Telepon Kring Pajak Dihentikan Sementara

Redaksi DDTCNews | Kamis, 26 Maret 2020 | 09:12 WIB
Pengumuman! Layanan Lewat Telepon Kring Pajak Dihentikan Sementara

Poster dari Ditjen Pajak. 

JAKARTA, DDTCNews – Konsultasi langsung melalui telepon contact center Ditjen Pajak, Kring Pajak, untuk sementara dihentikan. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan penyebaran virus Corona.

Penghentian sementara itu diumumkan Ditjen Pajak (DJP) melalui akun media sosial. Dalam pengumuman itu disebutkan agen Kring Pajak saat ini bekerja dari rumah (work from home). Simak artikel ‘Dirjen Pajak Rilis SE Lanjutan Soal Pencegahan Penyebaran Virus Corona’.

“Untuk mendukung upaya pemerintah mencegah penyebaran COVID-19, agen Kring Pajak kini bekerja dari rumah. Untuk sementara, konsultasi langsung melalui telepon dialihkan,” demikian informasi yang disampaikan DJP melalui akun Instagram-nya, seperti dikutip pada Kamis (26/3/2020).

Baca Juga:
Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Kendati konsultasi langsung melalui telepon dihentikan, wajib pajak masih tetap dapat menggunakan pelayanan Kring Pajak melalui sejumlah saluran lain. Saluran tersebut merupakan saluran resmi bagian dari contact center DJP.

Pertama, akun Twitter @kring_pajak. Kedua, surat elektronik (email) [email protected] untuk informasi pajak. Ketiga, surat elektronik (email) [email protected] untuk pengaduan. Keempat, live chat di situs web www.pajak.go.id.

“Kami mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Jaga kesehatan Anda, jaga jarak fisik, dan tetap di rumah!” ujar DJP.

Baca Juga:
Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Seperti diketahui, melalui Keputusan Dirjen Pajak No.KEP-156/PJ/2020, Dirjen Pajak menetapkan keadaan sebagai akibat penyebaran virus Corona sejak 14 Maret 2020 sampai dengan 30 April 2020. Keadaan itu dianggap sebagai keadaan kahar (force majeur).

Sampai dengan 5 April 2020, pelayanan langsung (tatap muka) ditutup sementara. DJP juga memberikan sejumlah relaksasi kebijakan pajak, seperti penghapusan sanksi administrasi keterlambatan pelaporan SPT hingga perpanjangan waktu penyampaian upaya hukum oleh wajib pajak. Simak artikel ‘Simak, 4 Relaksasi Kebijakan Pajak untuk Cegah Penyebaran Virus Corona’. (kaw)

View this post on Instagram

A post shared by Direktorat Jenderal Pajak (@ditjenpajakri) on


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

BERITA PILIHAN
Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Opsen Pajak Berlaku Mulai Tahun Depan, Program Sengkuyung Digencarkan

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kepada Sri Mulyani, Prabowo Tekankan Penggunaan APBN Harus Teliti

Kamis, 24 Oktober 2024 | 08:47 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

Ruston Tambunan Terpilih Jadi Presiden AOTCA Periode 2025-2026

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah