ADMINISTRASI PAJAK

Pengumuman! E-Faktur & E-Nofa Tidak Bisa Diakses Akhir Pekan Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 16 Januari 2020 | 10:33 WIB
Pengumuman! E-Faktur & E-Nofa Tidak Bisa Diakses Akhir Pekan Ini

Pengumuman yang disampaikan DJP melalui Instagram. 

JAKARTA, DDTCNews – Informasi penting bagi Anda para pengusaha kena pajak (PKP). Pada akhir pekan ini, aplikasi e-Faktur dan e-Nofa tidak bisa diakses.

Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Ditjen Pajak (DJP) dalam laman resminya. Otoritas pajak akan melakukan downtime e-Faktur dan e-Nofa pada Jumat (17/1/2020) pukul 17.00 WIB hingga Senin (20/1/2020) pukul 08.00 WIB.

“[Ini] sehubungan dengan rencana kegiatan migrasi database e-Faktur dan e-Nofa,” demikian penjelasan DJP terkait penutupan sementara akses aplikasi tersebut.

Baca Juga:
Juli 2024: NIK sebagai NPWP Mulai Berlaku, e-Faktur 4.0 Diluncurkan

Adapun aplikasi yang dimaksud mencakup e-Faktur Web, e-Faktur Desktop, e-Faktur Host-to-Host, dan e-Nofa Online. Ditjen Pajak, masih dalam pemberitahuan resmi, meminta maaf atas ketidaknyamanan yang muncul karena kegiatan tersebut.

E-Faktur adalah aplikasi untuk membuat faktur pajak secara elektronik. Mulai 1 Juli 2016, PKP secara nasional wajib menggunakan e-Faktur. Dengan e-Faktur, upaya pemalsuan faktur dapat dihindari karena dengan aplikasi e-Faktur, nomor seri faktur pajak melalui tahapan validasi yang ketat.

DJP telah melakukan pemutakhiran aplikasi e-Faktur menjadi versi 2.1. Aplikasi terbaru ini dapat diunduh pada laman https://efaktur.pajak.go.id/aplikasi. Sejumlah perbaikan dilakukan untuk menambal kekurangan pada versi terdahulu seperti tidak bisa melakukan retur faktur pajak sebelum berlakunya e-Faktur dan gagal cetak faktur pajak melalui aplikasi client.

Baca Juga:
Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sementara itu, e-Nofa adalah situs web yang digunakan untuk mengajukan permohonan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) secara online. E-Nofa dirancang untuk memudahkan PKP meminta NSFP yang sebelumnya dilakukan secara manual.

Adapun NSFP adalah nomor seri yang dikeluarkan oleh Ditjen Pajak (DJP) untuk PKP dan menjadi syarat dalam pembuatan faktur pajak. NSFP diterbitkan secara resmi melalui mekanisme khusus penomoran faktur pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 29 Desember 2024 | 07:30 WIB KILAS BALIK 2024

Juli 2024: NIK sebagai NPWP Mulai Berlaku, e-Faktur 4.0 Diluncurkan

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Minggu, 29 Desember 2024 | 10:30 WIB PMK 81/2024

Batas Waktu Keputusan Angsuran/Penundaan Pembayaran Pajak Berubah

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Antisipasi Lonjakan Konsumsi BBM pada Tahun Baru

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:00 WIB POJK 27/2024

POJK Baru, Ini Kriteria Aset Kripto yang Boleh Diperdagangkan di Bursa

Minggu, 29 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Minta Kenaikan Tarif PPN Jadi Momentum Perkuat Ketahanan Fiskal

Minggu, 29 Desember 2024 | 07:30 WIB KILAS BALIK 2024

Juli 2024: NIK sebagai NPWP Mulai Berlaku, e-Faktur 4.0 Diluncurkan

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru