ADMINISTRASI PAJAK

Pengumuman! E-Faktur & E-Nofa Tidak Bisa Diakses Akhir Pekan Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 16 Januari 2020 | 10:33 WIB
Pengumuman! E-Faktur & E-Nofa Tidak Bisa Diakses Akhir Pekan Ini

Pengumuman yang disampaikan DJP melalui Instagram. 

JAKARTA, DDTCNews – Informasi penting bagi Anda para pengusaha kena pajak (PKP). Pada akhir pekan ini, aplikasi e-Faktur dan e-Nofa tidak bisa diakses.

Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Ditjen Pajak (DJP) dalam laman resminya. Otoritas pajak akan melakukan downtime e-Faktur dan e-Nofa pada Jumat (17/1/2020) pukul 17.00 WIB hingga Senin (20/1/2020) pukul 08.00 WIB.

“[Ini] sehubungan dengan rencana kegiatan migrasi database e-Faktur dan e-Nofa,” demikian penjelasan DJP terkait penutupan sementara akses aplikasi tersebut.

Baca Juga:
Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Adapun aplikasi yang dimaksud mencakup e-Faktur Web, e-Faktur Desktop, e-Faktur Host-to-Host, dan e-Nofa Online. Ditjen Pajak, masih dalam pemberitahuan resmi, meminta maaf atas ketidaknyamanan yang muncul karena kegiatan tersebut.

E-Faktur adalah aplikasi untuk membuat faktur pajak secara elektronik. Mulai 1 Juli 2016, PKP secara nasional wajib menggunakan e-Faktur. Dengan e-Faktur, upaya pemalsuan faktur dapat dihindari karena dengan aplikasi e-Faktur, nomor seri faktur pajak melalui tahapan validasi yang ketat.

DJP telah melakukan pemutakhiran aplikasi e-Faktur menjadi versi 2.1. Aplikasi terbaru ini dapat diunduh pada laman https://efaktur.pajak.go.id/aplikasi. Sejumlah perbaikan dilakukan untuk menambal kekurangan pada versi terdahulu seperti tidak bisa melakukan retur faktur pajak sebelum berlakunya e-Faktur dan gagal cetak faktur pajak melalui aplikasi client.

Baca Juga:
Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Sementara itu, e-Nofa adalah situs web yang digunakan untuk mengajukan permohonan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) secara online. E-Nofa dirancang untuk memudahkan PKP meminta NSFP yang sebelumnya dilakukan secara manual.

Adapun NSFP adalah nomor seri yang dikeluarkan oleh Ditjen Pajak (DJP) untuk PKP dan menjadi syarat dalam pembuatan faktur pajak. NSFP diterbitkan secara resmi melalui mekanisme khusus penomoran faktur pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

BERITA PILIHAN
Kamis, 24 Oktober 2024 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: PKP Harus Upload Perincian Penyerahan Faktur Eceran

Kamis, 24 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Menteri Keuangan dari Masa ke Masa

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:40 WIB LITERATUR PAJAK

Perlakuan Pajak atas Jasa Parkir di Indonesia, Cek Panduannya di Sini

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Ingatkan Para Menteri untuk Dukung Makan Bergizi Gratis

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Opsen Pajak Berlaku Mulai Tahun Depan, Program Sengkuyung Digencarkan

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kepada Sri Mulyani, Prabowo Tekankan Penggunaan APBN Harus Teliti

Kamis, 24 Oktober 2024 | 08:47 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

Ruston Tambunan Terpilih Jadi Presiden AOTCA Periode 2025-2026

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa