Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengumumkan adanya pemeliharaan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
Mengutip pengumuman yang disampaikan melalui laman resmi DJP, pemeliharaan infrastruktur TIK tersebut berdampak pada tidak bisa diaksesnya aplikasi e-registration dan e-filing untuk sementara waktu pada sore hari ini, Rabu (25/10/2023).
“Sehubungan dengan pemeliharaan infrastruktur TIK … maka dengan ini kami informasikan untuk sementara aplikasi e-registration dan e-filing tidak dapat diakses pada hari Rabu tanggal 25 Oktober 2023 mulai pukul 17.00 WIB sampai dengan pukul 19.00 WIB,” tulis DJP.
Otoritas memohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi karena tidak dapat diaksesnya kedua aplikasi untuk sementara waktu. DJP meminta masyarakat pengguna layanan dapat mengantisipasi para rentang waktu tersebut.
Seperti diketahui, aplikasi e-registration—yang diakses melalui laman ereg.pajak.go.id – menjadi salah satu transformasi yang dilakukan DJP untuk mempermudah wajib pajak yang ingin mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ataupun pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP).
Melalui e-registration, wajib pajak yang ingin mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP atau pengukuhan PKP tidak perlu mendatangi kantor pajak. Kemudahan pendaftaran tersebut diharapkan dapat meningkatkan jumlah wajib pajak yang terdaftar.
Sementara itu, e-filing adalah layanan penyampaian SPT secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada situs web DJP (www.djponline.pajak.go.id) atau melalui perusahaan penyedia jasa aplikasi atau application service provider (ASP).
Pelaporan SPT Tahunan melalui e-filing menggunakan sistem komputerisasi dan harus terhubung dengan jaringan internet. Sebelum melaporkan SPT Tahunan melalui e-filing, wajib pajak harus sudah mengantongi EFIN untuk mendaftarkan diri dalam sistem DJP Online.
Sebagai informasi kembali, digitalisasi pelayanan DJP terus dilakukan secara bertahap. Pemerintah juga tengah melakukan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP). Dengan adanya PSIAP, sistem informasi administrasi perpajakan diharapkan menjadi mudah, andal, terintegrasi, dan akurat.
Kementerian Keuangan menyatakan PSIAP akan mengadopsi instrumen teknologi terbaru mulai dari big data, advanced analytics, artificial intelligence, hingga robotic process automation. Simak Fokus Berharap Banyak dari Digitalisasi Administrasi Pajak. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.