PELAYANAN PAJAK

Pengumuman DJP! Sore Ini, e-Reg Pajak dan e-Filing Tidak Bisa Diakses

Redaksi DDTCNews | Rabu, 25 Oktober 2023 | 14:15 WIB
Pengumuman DJP! Sore Ini, e-Reg Pajak dan e-Filing Tidak Bisa Diakses

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengumumkan adanya pemeliharaan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

Mengutip pengumuman yang disampaikan melalui laman resmi DJP, pemeliharaan infrastruktur TIK tersebut berdampak pada tidak bisa diaksesnya aplikasi e-registration dan e-filing untuk sementara waktu pada sore hari ini, Rabu (25/10/2023).

“Sehubungan dengan pemeliharaan infrastruktur TIK … maka dengan ini kami informasikan untuk sementara aplikasi e-registration dan e-filing tidak dapat diakses pada hari Rabu tanggal 25 Oktober 2023 mulai pukul 17.00 WIB sampai dengan pukul 19.00 WIB,” tulis DJP.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Otoritas memohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi karena tidak dapat diaksesnya kedua aplikasi untuk sementara waktu. DJP meminta masyarakat pengguna layanan dapat mengantisipasi para rentang waktu tersebut.

Seperti diketahui, aplikasi e-registration—yang diakses melalui laman ereg.pajak.go.id – menjadi salah satu transformasi yang dilakukan DJP untuk mempermudah wajib pajak yang ingin mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ataupun pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP).

Melalui e-registration, wajib pajak yang ingin mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP atau pengukuhan PKP tidak perlu mendatangi kantor pajak. Kemudahan pendaftaran tersebut diharapkan dapat meningkatkan jumlah wajib pajak yang terdaftar.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sementara itu, e-filing adalah layanan penyampaian SPT secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada situs web DJP (www.djponline.pajak.go.id) atau melalui perusahaan penyedia jasa aplikasi atau application service provider (ASP).

Pelaporan SPT Tahunan melalui e-filing menggunakan sistem komputerisasi dan harus terhubung dengan jaringan internet. Sebelum melaporkan SPT Tahunan melalui e-filing, wajib pajak harus sudah mengantongi EFIN untuk mendaftarkan diri dalam sistem DJP Online.

Sebagai informasi kembali, digitalisasi pelayanan DJP terus dilakukan secara bertahap. Pemerintah juga tengah melakukan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP). Dengan adanya PSIAP, sistem informasi administrasi perpajakan diharapkan menjadi mudah, andal, terintegrasi, dan akurat.

Kementerian Keuangan menyatakan PSIAP akan mengadopsi instrumen teknologi terbaru mulai dari big data, advanced analytics, artificial intelligence, hingga robotic process automation. Simak Fokus Berharap Banyak dari Digitalisasi Administrasi Pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra