Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan pengumuman tentang implementasi nasional validasi isian PPN disetor di muka dan prepopulated isian kompensasi kelebihan PPN dalam SPT Masa PPN pada aplikasi e-faktur.
Pengumuman tersebut disampaikan melalui PENG-18/PJ.09/2022 yang ditetapkan pada 2 November 2022 dan ditandatangani Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor.
“Untuk meningkatkan pelayanan dan pengawasan kepada wajib pajak, DJP telah melakukan peremajaan aplikasi e-faktur client desktop sebagai bagian dari implementasi prepopulated Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN),” bunyi penggalan pengumuman itu.
Dengan adanya peremajaan aplikasi tersebut, DJP menyampaikan beberapa hal.
Pertama, sejak 1 September 2020 fitur atau fungsi generate SPT Masa PPN telah dihapus. Pengusaha kena pajak (PKP) diarahkan untuk melakukan penyampaian SPT Masa PPN melalui aplikasi e-faktur web based.
Kedua, bagi PKP yang menyampaikan SPT Masa PPN mulai 22 Oktober 2022, perlu memperhatikan hal-hal berikut.
“Demikian kami sampaikan agar masyarakat mengetahui dan dapat memanfaatkan layanan tersebut,” imbuh DJP dalam pengumuman itu. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.