KEBIJAKAN CUKAI

Pengumuman! Cartridge Rokok Elektrik Kini Dikenakan Cukai

Dian Kurniati | Jumat, 20 November 2020 | 11:42 WIB
Pengumuman! Cartridge Rokok Elektrik Kini Dikenakan Cukai

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menetapkan rokok elektrik (vape) berupa cairan dan alat pemanas dalam satu kesatuan (cartridge) sebagai bagian dari hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) yang dikenakan cukai.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar-Lembaga Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Syarif Hidayat mengatakan cartridge rokok elektrik menjadi salah satu jenis ekstrak atau esens tembakau sehingga ditetapkan sebagai barang kena cukai (BKC).

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.176/PMK.04/2020 sebagai perubahan atas PMK Nomor 67/PMK.04/2018. "[Cartridge rokok elektrik] termasuk jenis HPTL baru," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (20/11/2020).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Syarif menuturkan Menteri Keuangan Sri Mulyani menambahkan substansi Pasal 1 ayat 18 PMK No.176/PMK.04/2020 dengan mencantumkan cartridge dalam kategori ekstrak atau esens tembakau, yang termasuk BKC.

PMK juga menjelaskan HPTL sebagai hasil tembakau yang dibuat dari daun tembakau selain sigaret, cerutu, rokok daun, dan tembakau iris yang dibuat mengikuti perkembangan teknologi dan selera konsumen, meliputi ekstrak dan esens tembakau, tembakau hirup, atau tembakau kunyah.

Menurut Syarif, ekstrak dan esens tembakau biasanya dipasarkan kepada konsumen dalam kemasan penjualan eceran. Produk dikonsumsi dengan cara dipanaskan menggunakan alat pemanas elektrik untuk kemudian dihisap, antara lain berupa cairan yang menjadi bahan pengisi vape, produk tembakau yang dipanaskan secara elektrik, kapsul tembakau, atau cairan dan cartridge.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pemerintah menambahkan beberapa poin dalam PMK No.176/PMK.04/2020. Pertama, BKC yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai yang isi kemasan ecerannya tidak sesuai, termasuk cartridge, dianggap melanggar ketentuan.

Kedua, Kemenkeu memperluas definisi barang kemasan untuk eceran. Pada PMK sebelumnya, kemasan adalah barang yang pelunasan cukainya dilakukan dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya harus dalam 1 kemasan.

Pada PMK baru, definisi kemasan ditambahkan menjadi kemasan yang bersentuhan langsung dengan BKC dan hanya dapat dibuka pada satu sisi. "Ini penegasan bahwa BKC yang tidak dikemas sesuai isi kemasan yang diatur dalam PMK ini, berarti melanggar ketentuan," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra