KEBIJAKAN MONETER

Pengumuman! BI Pangkas Suku Bunga Acuan Jadi 4%

Muhamad Wildan | Kamis, 16 Juli 2020 | 16:09 WIB
Pengumuman! BI Pangkas Suku Bunga Acuan Jadi 4%

Kantor Bank Indonesia. (foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews—Bank Indonesia kembali memangkas suku bunga acuan atau BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 25 bps menjadi 4% demi mendorong percepatan pemulihan ekonomi.

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan pemangkasan suku bunga juga terjadi pada suku bunga deposit facility dan suku bunga lending facility sebesar 25 bps menjadi masing-masing 3,25% dan 4,75%.

"Keputusan ini konsisten dengan perkiraan inflasi yang tetap rendah, stabilitas eksternal yang terjaga dan sebagai langkah lanjutan untuk mendorong pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19," katanya, Kamis (16/7/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

BI mencatat inflasi per Juni 2020 masih rendah sebesar 1,96% (yoy). Inflasi tercatat menurun ketimbang Mei 2020 yang mencapai 2,19% (yoy). Dalam tahun berjalan, inflasi hingga Juni 2020 masih rendah di level 1,09%.

Dari sisi stabilitas sektor eksternal, BI melihat defisit neraca transaksi berjalan (current account deficit/CAD) pada kuartal II/2020 masih akan tetap rendah seiring dengan membaiknya neraca dagang.

"Data sampai dengan Juni 2020 menunjukkan neraca perdagangan kuartal II/2020 mencatat surplus US$2,9 miliar, meningkat dari surplus kuartal sebelumnya sebesar US$2,6 miliar," ujar Perry.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Aliran modal asing kuartal II/2020 juga tercatat mengalami net inflow hingga US$10,2 miliar. Meski aliran modal masuk sempat turun Juli ini, BI tetap memperkirakan aliran modal asing pada bulan-bulan ke depan masih akan berlanjut.

Dari sisi nilai tukar, BI mencatat nilai tukar rupiah mengalami apresiasi 14,42% secara point to point pada kuartal II/2020. Meski begitu, nilai tukar rupiah dalam tahun berjalan ini tetap masih depresiasi hingga 4,83%.

“Rupiah masih berpotensi menguat mengingat level fundamentalnya masih undervalued didukung inflasi rendah, defisit transaksi berjalan rendah, imbal hasil aset keuangan domestik yang kompetitif, dan premi risiko Indonesia yang menurun,” tutur Perry.

Perry menambahkan BI akan terus berkomitmen untuk melanjutkan kebijakan stabilisasi nilai tukar rupiah. Sinergi BI dan Kementerian Keuangan perihal pembelian surat berharga negara pun juga terus dilakukan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?