KEBIJAKAN MONETER

Pengumuman! BI Pangkas Suku Bunga Acuan Jadi 4%

Muhamad Wildan | Kamis, 16 Juli 2020 | 16:09 WIB
Pengumuman! BI Pangkas Suku Bunga Acuan Jadi 4%

Kantor Bank Indonesia. (foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews—Bank Indonesia kembali memangkas suku bunga acuan atau BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 25 bps menjadi 4% demi mendorong percepatan pemulihan ekonomi.

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan pemangkasan suku bunga juga terjadi pada suku bunga deposit facility dan suku bunga lending facility sebesar 25 bps menjadi masing-masing 3,25% dan 4,75%.

"Keputusan ini konsisten dengan perkiraan inflasi yang tetap rendah, stabilitas eksternal yang terjaga dan sebagai langkah lanjutan untuk mendorong pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19," katanya, Kamis (16/7/2020).

Baca Juga:
Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

BI mencatat inflasi per Juni 2020 masih rendah sebesar 1,96% (yoy). Inflasi tercatat menurun ketimbang Mei 2020 yang mencapai 2,19% (yoy). Dalam tahun berjalan, inflasi hingga Juni 2020 masih rendah di level 1,09%.

Dari sisi stabilitas sektor eksternal, BI melihat defisit neraca transaksi berjalan (current account deficit/CAD) pada kuartal II/2020 masih akan tetap rendah seiring dengan membaiknya neraca dagang.

"Data sampai dengan Juni 2020 menunjukkan neraca perdagangan kuartal II/2020 mencatat surplus US$2,9 miliar, meningkat dari surplus kuartal sebelumnya sebesar US$2,6 miliar," ujar Perry.

Baca Juga:
Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Aliran modal asing kuartal II/2020 juga tercatat mengalami net inflow hingga US$10,2 miliar. Meski aliran modal masuk sempat turun Juli ini, BI tetap memperkirakan aliran modal asing pada bulan-bulan ke depan masih akan berlanjut.

Dari sisi nilai tukar, BI mencatat nilai tukar rupiah mengalami apresiasi 14,42% secara point to point pada kuartal II/2020. Meski begitu, nilai tukar rupiah dalam tahun berjalan ini tetap masih depresiasi hingga 4,83%.

“Rupiah masih berpotensi menguat mengingat level fundamentalnya masih undervalued didukung inflasi rendah, defisit transaksi berjalan rendah, imbal hasil aset keuangan domestik yang kompetitif, dan premi risiko Indonesia yang menurun,” tutur Perry.

Perry menambahkan BI akan terus berkomitmen untuk melanjutkan kebijakan stabilisasi nilai tukar rupiah. Sinergi BI dan Kementerian Keuangan perihal pembelian surat berharga negara pun juga terus dilakukan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?