ADMINISTRASI PAJAK

Pengumuman! Aplikasi e-SPT Tak Bisa Diakses Sementara Malam Ini

Muhamad Wildan | Kamis, 14 April 2022 | 12:11 WIB
Pengumuman! Aplikasi e-SPT Tak Bisa Diakses Sementara Malam Ini

Ilustrasi (DJP).

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengumumkan aplikasi e-SPT baik untuk Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan maupun SPT Masa tidak dapat diakses pada pukul 21.00 hingga 24.00 WIB pada malam ini, Kamis (14/4/2022).

Aplikasi e-SPT untuk sementara tidak dapat diakses karena DJP sedang melakukan pemeliharan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi.

"Demikian disampaikan agar masyarakat pengguna layanan DJP dapat mengantisipasi pada rentang waktu tersebut. Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan," tulis DJP dalam pengumumannya, Kamis (14/4/2022).

Baca Juga:
Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Untuk diketahui, e-SPT adalah salah satu aplikasi yang disediakan DJP untuk penyampaian SPT oleh wajib pajak. Aplikasi e-SPT telah digunakan sejak 2008 untuk wajib pajak badan dan sejak 2009 untuk wajib pajak orang pribadi.

Menurut Kementerian Keuangan, e-SPT cenderung sulit untuk dikembangkan karena teknologi pada aplikasi tersebut sudah tertinggal jauh bila dibandingkan dengan teknologi saat ini.

Banyak regulasi yang membutuhkan penyesuaian fitur. Sayangnya, aplikasi e-SPT tidak dapat memenuhi tuntutan tersebut.

Baca Juga:
Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kekurangan-kekurangan e-SPT juga membuat proses pengolahan data menjadi kurang efisien dan dengan demikian kualitas data yang dihasilkan dari aplikasi tersebut juga tergolong rendah.

DJP sesungguhnya berencana untuk melakukan e-SPT secara bertahap sesuai dengan pengumuman pada PENG-5/PJ.09/2022. Namun pada akhirnya DJP tetap membuka pelaporan SPT melalui e-SPT.

"Wajib pajak dapat melaporkan SPT 1770 dan SPT 1771 dengan melakukan unggah (upload) e-SPT (csv) SPT melalui login di https://pajak.go.id dengan menggunakan saluran pelaporan e-filing," tulis DJP pada akhir Maret 2022. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:30 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Ajak WP Lapor SPT Tahunan, Kanwil DJP Ini Hadirkan Mobil Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak