LAYANAN PAJAK

Pengumuman! Aplikasi e-Faktur Tak Bisa Diakses Sementara Sore Ini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 21 Oktober 2022 | 10:15 WIB
Pengumuman! Aplikasi e-Faktur Tak Bisa Diakses Sementara Sore Ini

Pengumuman yang disampaikan DJP.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengumumkan bahwa aplikasi e-faktur tidak akan bisa diakses untuk sementara waktu pada Jumat (21/10/2022) sore. Downtime atau waktu henti layanan akan berlangsung selama 1 jam, pukul 17.00 WIB sampai dengan 18.00 WIB.

Dalam keterangan pada laman resminya, DJP mengatakan waktu henti layanan ini disebabkan adanya pemeliharaan infrastruktur teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK) otoritas.

"Sehubungan dengan pemeliharaan infrastruktur TIK DJP, maka aplikasi e-faktur tidak dapat diakses untuk sementara waktu," tulis DJP dalam keterangannya, dikutip Jumat (21/10/2022).

Baca Juga:
Tak Kunjung Dapat Kode Verifikasi DJP Online, WP Datangi Kantor Pajak

DJP pun meminta wajib pajak untuk mengantisipasi kondisi ini. Pengguna layanan e-faktur, terutama pengusaha kena pajak (PKP) perlu bersiap untuk tidak mengakses layanan tersebut pada waktu yang ditentukan.

"Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan," kata DJP.

Seperti diketahui, aplikasi e-faktur adalah saluran elektronik yang disediakan DJP bagi pengusaha kena pajak (PKP) untuk membuat faktur secara digital/elektronik. Mulai 1 Juli 2016, DJP telah mewajibkan PKP untuk menggunakan e-faktur.

Merujuk pada pasal 1 ayat (1) Perdirjen Pajak No.PER-16/PJ/2014, e-faktur adalah faktur pajak berbentuk elektronik, yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh DJP. Aplikasi e-faktur ini dilengkapi pula dengan petunjuk penggunaan (manual user) yang merupakan satu kesatuan dengan aplikasi atau sistem elektronik tersebut. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 07 Februari 2025 | 12:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Tak Kunjung Dapat Kode Verifikasi DJP Online, WP Datangi Kantor Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Selasa, 04 Februari 2025 | 18:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 08 Februari 2025 | 16:00 WIB KP2KP ENREKANG

NPWP Jadi Syarat Melamar Kerja, Kantor Pajak Dipadati Pencari Kerja

Sabtu, 08 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jenis-Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang Harus Kamu Tahu!

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:49 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Siapkan Strategi Pengembangan Industri Mobil Listrik di RI

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:33 WIB KOTA YOGYAKARTA

Pemkot Jogja Mulai Bagikan SPPT PBB, Targetnya Rp130 Miliar

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jangan Lupa! Beli Elpiji 3 kg di Subpangkalan Harus Tunjukkan KTP

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Gugatan Pajak Akibat Penyitaan Rumah Orang Tua

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Rumah Ditanggung Negara, Pemerintah Perhatikan Sektor Perumahan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! DJP Lagi Siap-Siap Kirim Email Blast ke WP Soal Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Mekanisme Pemungutan Pajak Hasil Bumi Kerajaan Majapahit