LAYANAN PAJAK

Pengumuman! Aplikasi e-Faktur Tak Bisa Diakses Sementara Sore Ini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 21 Oktober 2022 | 10:15 WIB
Pengumuman! Aplikasi e-Faktur Tak Bisa Diakses Sementara Sore Ini

Pengumuman yang disampaikan DJP.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengumumkan bahwa aplikasi e-faktur tidak akan bisa diakses untuk sementara waktu pada Jumat (21/10/2022) sore. Downtime atau waktu henti layanan akan berlangsung selama 1 jam, pukul 17.00 WIB sampai dengan 18.00 WIB.

Dalam keterangan pada laman resminya, DJP mengatakan waktu henti layanan ini disebabkan adanya pemeliharaan infrastruktur teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK) otoritas.

"Sehubungan dengan pemeliharaan infrastruktur TIK DJP, maka aplikasi e-faktur tidak dapat diakses untuk sementara waktu," tulis DJP dalam keterangannya, dikutip Jumat (21/10/2022).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

DJP pun meminta wajib pajak untuk mengantisipasi kondisi ini. Pengguna layanan e-faktur, terutama pengusaha kena pajak (PKP) perlu bersiap untuk tidak mengakses layanan tersebut pada waktu yang ditentukan.

"Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan," kata DJP.

Seperti diketahui, aplikasi e-faktur adalah saluran elektronik yang disediakan DJP bagi pengusaha kena pajak (PKP) untuk membuat faktur secara digital/elektronik. Mulai 1 Juli 2016, DJP telah mewajibkan PKP untuk menggunakan e-faktur.

Merujuk pada pasal 1 ayat (1) Perdirjen Pajak No.PER-16/PJ/2014, e-faktur adalah faktur pajak berbentuk elektronik, yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh DJP. Aplikasi e-faktur ini dilengkapi pula dengan petunjuk penggunaan (manual user) yang merupakan satu kesatuan dengan aplikasi atau sistem elektronik tersebut. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?