PELAYANAN PAJAK

Pengumuman! Akses Situs Web DJP Kemungkinan Terganggu Sore Ini

Redaksi DDTCNews | Rabu, 12 Februari 2020 | 14:48 WIB
Pengumuman! Akses Situs Web DJP Kemungkinan Terganggu Sore Ini

Tampilan depan situs web Ditjen Pajak. 

JAKARTA, DDTCNews – Akses ke situs web Ditjen Pajak (DJP), www.pajak.go.id, kemungkinan akan mengalami gangguan mulai sore hari ini, Rabu (12/2/2020).

Gangguan tersebut dimungkinkan terjadi karena DJP akan melakukan pemeliharaan infrastruktur teknologi informasi. Seperti diketahui, awal tahun ini, otoritas pajak sangat gencar memperbaiki teknologi informasi. Simak artikel ‘Terbaru! Ditjen Pajak Luncurkan Single Login’.

“Sehubungan dengan akan dilaksanakannya pemeliharaan infrastruktur teknologi informasi Direktorat Jenderal Pajak pada tanggal 12 Februari 2020, dimungkinkan terjadi gangguan akses ke situs web www.pajak.go.id antara pukul 18.00 WIB – 19.00 WIB,” demikian pengumuman DJP dalam situs webnya, Rabu (12/2/2020).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Terkait dengan hal ini, DJP memohon maaf kepada wajib pajak. Otoritas meminta agar wajib pajak bisa melakukan antisipasi jika ingin menggunakan beberapa layanan digital DJP selama rentang waktu tersebut.

“Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan dan diharapkan masyarakat dapat melakukan antisipasi apabila berkeinginan untuk menggunakan layanan digital Direktorat Jenderal Pajak pada rentang waktu tersebut. Demikian disampaikan untuk diketahui,” kata DJP.

Dalam beberapa minggu terakhir, dari pantauan DDTCNews, setelah Single Login diluncurkan, banyak keluhan di media sosial terkait layanan digital DJP. Sejumlah wajib pajak secara khusus mengaku kesulitan saat hendak mengakses sistem DJP Online.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Otoritas sebelumnya mengatakan sejumlah kendala tersebut sebagai imbas dari sistem DJP Online yang berfungsi sebagai single-sign-on (SSO) pelayanan berbasis elektronik. Salah satu penambahan fitur dalam DJP Online adalah layanan untuk pembuatan kode billing. Simak artikel ‘Mulai Januari 2020, Buat Kode Billing DJP Hanya Bisa di 5 Kanal ini’.

Seperti diketahui, DJP tengah mencanangkan SSO sebagai sarana tunggal pelayanan untuk wajib pajak berbasis elektronik. Laman DJP Online disiapkan sebagai saluran tunggal bagi wajib pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakanya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?