PENGADILAN PAJAK

Pengumuman! 222 Calon Hakim Pengadilan Pajak Lolos Tes Administrasi

Muhamad Wildan | Senin, 10 Oktober 2022 | 19:57 WIB
Pengumuman! 222 Calon Hakim Pengadilan Pajak Lolos Tes Administrasi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mengumumkan 222 nama calon hakim pengadilan pajak yang lolos seleksi administrasi. Seluruh nama tersebut lolos dan berhak mengikuti tes pengetahuan perpajakan dan penulisan paper.

Nama-nama yang lolos seleksi administrasi telah ditetapkan oleh Panitia Pusat Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak berdasarkan rapat yang digelar pada 4 Oktober 2022. Perincian seluruh kandidat calon hakim pengadilan pajak yang lolos seleksi administrasi bisa dilihat melalui laman https://rekrutmenhpp.kemenkeu.go.id/#/Pengumuman.

"Semua keputusan panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat," bunyi Pengumuman Nomor PENG-02/PHPP/2022, Senin (10/10/2022).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Para calon hakim pengadilan pajak yang lolos seleksi administrasi berhak mengikuti tes pengetahuan perpajakan dan penulisan paper. Tes pengetahuan perpajakan digelar pada Selasa, 18 Oktober 2022 pada pukul 08.00 WIB hingga 15.30 WIB. Tes penulisan paper digelar pada Rabu, 19 Oktober 2022 pukul 08.30 WIB hingga 12.00 WIB.

Adapun materi yang diujikan dalam tes pengetahuan perpajakan antara lain materi umum seperti pengetahuan hukum umum serta kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Materi khusus yang diujikan sesuai dengan bidang yang dipilih calon hakim pengadilan pajak antara lain soal KUP, PPh, PPN, bea meterai, PBB, BPHTB, penagihan pajak, pajak daerah, tatalaksana impor, tatalaksana ekspor, cukai, tarif dan nilai pabean, hingga fasilitas pabean dan cukai.

Baca Juga:
‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Peserta tes pengetahuan perpajakan juga akan melalui tes analisis kasus pajak atau kasus kepabeanan dan cukai sesuai dengan bidang yang dipilih.

Para calon hakim pengadilan pajak harus membawa hasil tes antigen pada saat pelaksanaan tes pengetahuan perpajakan dan penulisan paper. Bila hasil tes antigen adalah positif, peserta harus melakukan tes PCR.

Bila hasil PCR ternyata positif, peserta wajib melapor kepada Panitia Pusat Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak melalui email pada [email protected] untuk memperoleh informasi lebih lanjut terkait prosedur pelaksanaan tes pengetahuan perpajakan dan penulisan paper.

Nama-nama peserta yang lulus tes pengetahuan dan penulisan paper nantinya akan diumumkan pada laman https://rekrutmenhpp.kemenkeu.go.id. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi