KEPABEANAN

Penguatan Laboratorium DJBC Diklaim Mampu Tekan Ongkos Usaha

Kurniawan Agung Wicaksono | Jumat, 18 Januari 2019 | 10:34 WIB
Penguatan Laboratorium DJBC Diklaim Mampu Tekan Ongkos Usaha

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi saat meresmikan Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC). (foto: DJBC)

JAKARTA, DDTCNews – Untuk mendorong peningkatan pelayanan dan pengawasan, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) melakukan rebranding laboratorium.

Mengutip informasi dari akun Instagram DJBC, selama ini ada Balai Pengujian dan Identifikasi Barang (BPIB). Ini merupakan unit khusus yang melakukan uji laboratorium. Maklum, ada beberapa barang yang tidak bisa diperiksa dengan mata telanjang sehingga perlu dibawa ke laboratorium.

Kini, BPIB yang tersebar di tiga kota besar, Medan, Jakarta, dan Surabaya tersebut berganti nama menjadi Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC). Selain di tiga kota besar, DJBC juga mempunyai 8 satuan pelayanan dan satumobile unit laboratory.

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Pada Rabu (16/1/2019), Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi meresmikan BLBC. Heru mengatakan adanya penguatan fungsi BLBC diharapkan mampu memberikan kemudahan kepada petugas DJBC dan para pengguna jasa. Kemudahan ini untuk memperoleh hasil pengujian dan identifikasi barang dengan lebih cepat, tepat, dan akurat.

“Sehingga dapat menjamin kepastian hukum, memastikan hak-hak negara dapat dipenuhi, sekaligus membantu para pelaku usaha di bidang ekspor dan impor dengan layanan yang cepat. Dengan demikian, biaya usaha dapat ditekan,” katanya, seperti dikutip pada Jumat (18/1/2019).

Menurut Heru, adanya perubahan pola perdagangan global, berkembangnya teknologi, serta bertambahnya keberagaman jenis barang pada gilirannya berdampak pada kebutuhan penyesuaian laboratorium. Penyesuaian dilakukan agar sejalan dengan standar dan praktik terbaik internasional.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Sampai akhir 2018, DJBC telah membangun 12 satuan pelayanan Laboratorium Bea Cukai yang tersebar di seluruh Indonesia dan 3 unit mobil laboratorium sebagai sarana pendukung. Otoritas menargetkan terdapat penambahan 27 BLBC pada 2020. Selain itu, ada pula target penambahan 4 mobile unit laboratory di Balikpapan, Kendari, Bitung, dan Ternate.

Adanya otomasi prosedur pengajuan pengujian dan penerbitan hasil uji laboratorium melalui aplikasi CEISA Lab BC, pelayanan ekspor barang-barang strategis dipercepat. Pelayanan yang semula membutuhkan waktu 5,2 hari, berubaa menjadi 6 jam. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?