BERITA PAJAK HARI INI

Penguatan Basis Data, DJP Sebut Pengawasan Pajak Bakal Lebih Baik

Redaksi DDTCNews | Jumat, 07 April 2023 | 09:15 WIB
Penguatan Basis Data, DJP Sebut Pengawasan Pajak Bakal Lebih Baik

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyatakan agenda penguatan basis data pajak yang terus berjalan akan berimplikasi pada perbaikan pengawasan. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (7/4/2023).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan penguatan basis pajak diperlukan untuk mengoptimalkan penerimaan. Di sisi lain, langkah ini juga akan meningkatkan rasa keadilan bagi wajib pajak.

"Ketika database lebih baik, pengawasan [dan] penegakan hukum akan lebih baik sehingga lebih fair bagi wajib pajak," katanya.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Menurut dia, pajak menjadi kontributor utama dalam pendapatan negara. Oleh karena itu, basis pajak harus terus diperkuat sehingga semua potensi penerimaan dapat digarap secara optimal. Penguatan basis data tersebut salah satunya dilakukan dengan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan.

Selain terkait dengan penguatan basis data pajak, ada pula ulasan mengenai perpanjangan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Data dari Pihak Ketiga

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan pembaruan sistem akan membuat proses bisnis inti administrasi perpajakan makin efektif. Pembaruan sistem juga diperlukan untuk memberikan kepastian dan efisiensi bagi wajib pajak. Berbagai proses bisnis utama DJP bakal terintegrasi, termasuk pengawasan dan pemeriksaan.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Apalagi, lanjut Dwi, DJP juga memperoleh data dari pihak ketiga, termasuk data keuangan dari perbankan dan lembaga keuangan lainnya, data hasil pertukaran dengan negara lain, serta data instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP).

"Dari sisi database kami sudah jauh lebih baik. Ada data dari Ditjen Pajak yang kami matching-kan dengan data pihak ketiga, yang dapat kami minta klarifikasi dari wajib pajak apabila ada data yang tidak match," ujarnya. (DDTCNews)

Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Tahunan

Wajib pajak bisa mengajukan perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan hingga 2 bulan sejak batas waktu penyampaian yang normal. Ketentuan ini diatur dalam PMK 243/2014 s.t.t.d PMK 9/2018.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

DJP menyebutkan perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan ini bisa dilakukan karena sejumlah alasan. Misalnya, laporan keuangan yang belum selesai, proses audit yang masih berlangsung, atau alasan lainnya. Simak pula ‘Audit Masih Berjalan, WP Bisa Perpanjang SPT Tahunan Hingga 2 Bulan’. (DDTCNews)

SBSN Penempatan Dana PPS

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan kembali menawarkan surat berharga syariah negara (SBSN) terkait dengan penempatan dana atas program pengungkapan sukarela (PPS).

Ditjen Pengelolaan, Pembiayaan, dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu menyebut transaksi SBSN tersebut bakal dilaksanakan pada 13 April 2023. Dalam transaksi tersebut, pemerintah menawarkan 1 seri SBSN yang sama dengan sebelumnya, yaitu PBS035. (DDTCNews)

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Dampak Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Listrik

Kementerian Keuangan menyatakan kebijakan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) atas pembelian mobil listrik dan bus listrik bertujuan untuk meningkatkan investasi pada ekosistem kendaraan listrik.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu menyebut peningkatan pemakaian mobil listrik dan bus listrik dalam jangka panjang dapat berpotensi menekan subsidi energi.

"Kebijakan ini diluncurkan untuk mengakselerasi investasi kendaraan listrik, perluasan kesempatan kerja, dan percepatan peralihan dari penggunaan energi fosil ke listrik. Harapannya, bisa mempercepat pengurangan emisi dan efisiensi subsidi energi," katanya. (DDTCNews)

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Optimalisasi Penerimaan Negara

Pemerintah menyatakan telah menyiapkan sejumlah strategi untuk mengoptimalkan penerimaan negara pada 2024. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan salah satu strategi yang dilakukan adalah menjaga efektivitas reformasi pajak yang telah berjalan. Misalnya, reformasi dari aspek administrasi dan regulasi.

"Dari sisi pendapatan, kita sudah menyelesaikan UU HPP, dan kita terus meningkatkan investasi di bidang ICT," katanya. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?