KEPATUHAN PAJAK

Pengisian SPT Jadi Syarat PNS yang Dapat Tugas Belajar

Nora Galuh Candra Asmarani | Minggu, 16 Juni 2024 | 09:00 WIB
Pengisian SPT Jadi Syarat PNS yang Dapat Tugas Belajar

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) pajak menjadi salah satu syarat bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang mendapat tugas belajar.

Ketentuan tersebut sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 34/2024. Beleid tersebut mengatur soal pengelolaan tugas belajar bagi PNS di lingkungan Kementerian Keuangan, termasuk perihal persyaratan.

“Tugas belajar adalah penugasan yang diberikan oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang menerima delegasi kewenangan kepada PNS untuk meningkatkan kompetensi guna mendukung pengembangan karier,” bunyi Pasal 1 angka 2 PMK 34/2024, dikutip pada Minggu (16/6/2024).

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Pengisian SPT menjadi syarat bagi PNS, baik dengan tugas belajar dibiayai maupun tugas belajar mandiri. Tugas belajar dibiayai berarti ada peran penyelenggara beasiswa. Sementara tugas belajar mandiri adalah tugas belajar yang dibiayai secara mandiri oleh PNS yang menjalankan tugas belajar.

Berdasarkan pada lampiran PMK 34/2024, persyaratan pengisian SPT juga akan tercantum dalam perjanjian tugas belajar dan surat tugas belajar.

Selain SPT, PNS tersebut juga harus menyelesaikan administrasi pengisian laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) serta aplikasi laporan perpajakan dan harta kekayaan (ALPHA) setiap tahunnya.

Baca Juga:
Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Adapun PMK 34/2024 diundangkan pada 6 Juni 2024 dan akan 3 bulan setelahnya. Hal ini berarti PMK 34/2024 akan berlaku efektif mulai 6 September 2024. Berlakunya beleid ini akan sekaligus mencabut 3 beleid terdahulu.

Pertama, PMK 18/PMK.01/2009 tentang Tugas Belajar di Lingkungan Departemen Keuangan. Kedua, PMK 148/PMK.01/2012 tentang Izin Mengikuti Pendidikan di Luar Kedinasan untuk Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Ketiga, ketentuan mengenai persentase besaran tunjangan kinerja bagi PNS yang sedang menjalani Tugas Belajar di Dalam Negeri dan/atau Luar Negeri dalam PMK 109/PMK.03/2015 tentang Tunjangan Kinerja bagi Pejabat Fungsional Dokter/Dokter Gigi dan Pelaksana Tugas Belajar di lingkungan DJP. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 12:30 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

Selasa, 28 Januari 2025 | 12:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Kanwil DJP Jakbar Kukuhkan 172 Relawan Pajak 2025

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis