KEPATUHAN PAJAK

Pengisian SPT Jadi Syarat PNS yang Dapat Tugas Belajar

Nora Galuh Candra Asmarani | Minggu, 16 Juni 2024 | 09:00 WIB
Pengisian SPT Jadi Syarat PNS yang Dapat Tugas Belajar

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) pajak menjadi salah satu syarat bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang mendapat tugas belajar.

Ketentuan tersebut sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 34/2024. Beleid tersebut mengatur soal pengelolaan tugas belajar bagi PNS di lingkungan Kementerian Keuangan, termasuk perihal persyaratan.

“Tugas belajar adalah penugasan yang diberikan oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang menerima delegasi kewenangan kepada PNS untuk meningkatkan kompetensi guna mendukung pengembangan karier,” bunyi Pasal 1 angka 2 PMK 34/2024, dikutip pada Minggu (16/6/2024).

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Pengisian SPT menjadi syarat bagi PNS, baik dengan tugas belajar dibiayai maupun tugas belajar mandiri. Tugas belajar dibiayai berarti ada peran penyelenggara beasiswa. Sementara tugas belajar mandiri adalah tugas belajar yang dibiayai secara mandiri oleh PNS yang menjalankan tugas belajar.

Berdasarkan pada lampiran PMK 34/2024, persyaratan pengisian SPT juga akan tercantum dalam perjanjian tugas belajar dan surat tugas belajar.

Selain SPT, PNS tersebut juga harus menyelesaikan administrasi pengisian laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) serta aplikasi laporan perpajakan dan harta kekayaan (ALPHA) setiap tahunnya.

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Adapun PMK 34/2024 diundangkan pada 6 Juni 2024 dan akan 3 bulan setelahnya. Hal ini berarti PMK 34/2024 akan berlaku efektif mulai 6 September 2024. Berlakunya beleid ini akan sekaligus mencabut 3 beleid terdahulu.

Pertama, PMK 18/PMK.01/2009 tentang Tugas Belajar di Lingkungan Departemen Keuangan. Kedua, PMK 148/PMK.01/2012 tentang Izin Mengikuti Pendidikan di Luar Kedinasan untuk Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Ketiga, ketentuan mengenai persentase besaran tunjangan kinerja bagi PNS yang sedang menjalani Tugas Belajar di Dalam Negeri dan/atau Luar Negeri dalam PMK 109/PMK.03/2015 tentang Tunjangan Kinerja bagi Pejabat Fungsional Dokter/Dokter Gigi dan Pelaksana Tugas Belajar di lingkungan DJP. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Senin, 23 Desember 2024 | 19:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG UTARA

Kunjungi Alamat WP Badan, AR Bahas Laporan Keuangan dalam SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra