KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengin Jadi Negara Maju, Pembangunan Tak Boleh Bergantung pada APBN

Dian Kurniati | Rabu, 01 Maret 2023 | 15:45 WIB
Pengin Jadi Negara Maju, Pembangunan Tak Boleh Bergantung pada APBN

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Inovasi pembiayaan diperlukan agar pembangunan berbagai proyek infrastruktur yang dijalankan pemerintah tidak cuma mengandalkan APBN.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah tengah berupaya mempersempit kesenjangan infrastruktur di semua wilayah. Dalam pembangunan infrastruktur tersebut, lanjutnya, juga dibutuhkan partisipasi swasta.

"Kalau menunggu ketersediaan APBN setiap tahun, pasti itu forever, enggak akan [terealisasi]," katanya, Rabu (1/3/2023).

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sri Mulyani mengatakan Indonesia telah belajar dari banyak negara mengenai konsep pembiayaan inovatif. Pelaksanaan pembiayaan inovatif tersebut tidak pernah mudah karena perlu melibatkan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, serta badan usaha.

Dia menjelaskan ada berbagai proyek infrastruktur yang perlu dibangun di Indonesia untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan menciptakan kesejahteraan masyarakat. Menurutnya, pembangunan infrastruktur juga memiliki peranan penting untuk mendukung Indonesia mencapai cita-cita sebagai negara maju.

Proyek infrastruktur yang masih diperlukan di antaranya berupa jalan raya, jembatan, sistem penyediaan air minum, serta telekomunikasi. Kebutuhan anggaran untuk membangun semua proyek tersebut dapat mencapai ribuan triliun sehingga tidak dapat mengandalkan APBN.

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Sri Mulyani menyebut pemerintah kemudian membentuk PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) sebagai fasilitator penyediaan penjaminan pemerintah dalam pembiayaan inovatif, terutama pada Proyek Strategis Nasional (PSN).

Selama 13 tahun terakhir, PT PII telah memberikan penjaminan pada 48 proyek infrastruktur senilai Rp95 triliun. Dengan penjaminan tersebut, nilai investasi yang dibangkitkan dapat mencapai Rp533 triliun.

"Kebutuhan infrastruktur selalu sangat mendesak, apalagi untuk Indonesia yang ingin keluar dari middle income trap," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga