KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengin Jadi Negara Maju, Pembangunan Tak Boleh Bergantung pada APBN

Dian Kurniati | Rabu, 01 Maret 2023 | 15:45 WIB
Pengin Jadi Negara Maju, Pembangunan Tak Boleh Bergantung pada APBN

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Inovasi pembiayaan diperlukan agar pembangunan berbagai proyek infrastruktur yang dijalankan pemerintah tidak cuma mengandalkan APBN.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah tengah berupaya mempersempit kesenjangan infrastruktur di semua wilayah. Dalam pembangunan infrastruktur tersebut, lanjutnya, juga dibutuhkan partisipasi swasta.

"Kalau menunggu ketersediaan APBN setiap tahun, pasti itu forever, enggak akan [terealisasi]," katanya, Rabu (1/3/2023).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Sri Mulyani mengatakan Indonesia telah belajar dari banyak negara mengenai konsep pembiayaan inovatif. Pelaksanaan pembiayaan inovatif tersebut tidak pernah mudah karena perlu melibatkan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, serta badan usaha.

Dia menjelaskan ada berbagai proyek infrastruktur yang perlu dibangun di Indonesia untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan menciptakan kesejahteraan masyarakat. Menurutnya, pembangunan infrastruktur juga memiliki peranan penting untuk mendukung Indonesia mencapai cita-cita sebagai negara maju.

Proyek infrastruktur yang masih diperlukan di antaranya berupa jalan raya, jembatan, sistem penyediaan air minum, serta telekomunikasi. Kebutuhan anggaran untuk membangun semua proyek tersebut dapat mencapai ribuan triliun sehingga tidak dapat mengandalkan APBN.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Sri Mulyani menyebut pemerintah kemudian membentuk PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) sebagai fasilitator penyediaan penjaminan pemerintah dalam pembiayaan inovatif, terutama pada Proyek Strategis Nasional (PSN).

Selama 13 tahun terakhir, PT PII telah memberikan penjaminan pada 48 proyek infrastruktur senilai Rp95 triliun. Dengan penjaminan tersebut, nilai investasi yang dibangkitkan dapat mencapai Rp533 triliun.

"Kebutuhan infrastruktur selalu sangat mendesak, apalagi untuk Indonesia yang ingin keluar dari middle income trap," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN