Ilustrasi.
SEOUL, DDTCNews – Pemerintah Korea Selatan mengeklaim jumlah perusahaan asing yang terlibat dalam penghindaran pajak makin meningkat, terindikasi dari kenaikan nilai pajak yang belum dibayar hingga 2 kali lipat sepanjang periode 2018-2021.
Temuan fantastis ini disusun oleh Korea Customs Service (KCS) dan dirilis Anggota Majelis Nasional Yang Ki-Dae. Menurut Yang Ki-Dae, penghindaran pajak yang dilakukan oleh perusahaan asing telah mencapai tahap yang mengkhawatirkan.
"Pajak yang dihindari oleh perusahaan asing telah meningkat ke tingkat yang mengkhawatirkan. Kasus penghindaran pajak 2020-2021 juga sampai naik 80%," katanya dikutip dari koreatimes.co.kr, Minggu (23/10/2022).
Berdasarkan data KCS, penghindaran pajak yang dilakukan oleh perusahaan selama 5 tahun terakhir ini makin meningkat. Dari data tersebut juga diketahui, terdapat hampir KRW200 miliar pajak yang belum dibayar.
Secara spesifik, perusahaan asing yang menghindari pembayaran pajak mencapai KRW91,1 miliar pada 2018. Selang setahun, angkanya menjadi KRW101,7 miliar. Tahun-tahun berikutnya, menjadi KRW101,7 miliar dan KRW199,1 miliar.
“Untuk 8 bulan berjalan ini, terdapat nilai pajak yang belum dibayar (unpad taxes) sampai dengan KRW43,3 miliar,” sebut KCS dalam laporan itu.
Jumlah perusahaan yang terlibat dalam kasus penghindaran pajak terpantau bervariasi setiap tahun. Pada 2018, terdapat 90 perusahaan. Tahun-tahun berikutnya menjadi 81 perusahaan, 71 perusahaan, dan 82 perusahaan.
Yang Ki-Dae meyakini perusahaan-perusahaan itu memiliki hubungan afiliasi dengan perusahaan multinasional. Menurutnya, perusahaan tersebut mengeksploitasi perbedaan tarif pajak di setiap negara guna menghindari pembayaran pajak.
Sementara itu, seorang pejabat KCS menjelaskan alasan perusahaan melakukan penghindaran pajak bervariasi. Untuk itu, lanjutnya, tidak ada jawaban yang spesifik mengapa nilai pajak yang tidak dibayar makin membengkak.
"Namun demikian, kami akan memantau dengan cermat perusahaan yang dicurigai dan memastikan untuk mencegah celah yang mengarah pada penghindaran pajak," tuturnya. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.