KOREA SELATAN

Penghindaran Pajak Korporasi Asing di Negara Ini Naik 2 Kali Lipat

Vallencia | Minggu, 23 Oktober 2022 | 12:00 WIB
Penghindaran Pajak Korporasi Asing di Negara Ini Naik 2 Kali Lipat

Ilustrasi.

SEOUL, DDTCNews – Pemerintah Korea Selatan mengeklaim jumlah perusahaan asing yang terlibat dalam penghindaran pajak makin meningkat, terindikasi dari kenaikan nilai pajak yang belum dibayar hingga 2 kali lipat sepanjang periode 2018-2021.

Temuan fantastis ini disusun oleh Korea Customs Service (KCS) dan dirilis Anggota Majelis Nasional Yang Ki-Dae. Menurut Yang Ki-Dae, penghindaran pajak yang dilakukan oleh perusahaan asing telah mencapai tahap yang mengkhawatirkan.

"Pajak yang dihindari oleh perusahaan asing telah meningkat ke tingkat yang mengkhawatirkan. Kasus penghindaran pajak 2020-2021 juga sampai naik 80%," katanya dikutip dari koreatimes.co.kr, Minggu (23/10/2022).

Baca Juga:
Seruan Rakyat ke Pemerintah: Gunakan Uang Pajak Kita dengan Bijak

Berdasarkan data KCS, penghindaran pajak yang dilakukan oleh perusahaan selama 5 tahun terakhir ini makin meningkat. Dari data tersebut juga diketahui, terdapat hampir KRW200 miliar pajak yang belum dibayar.

Secara spesifik, perusahaan asing yang menghindari pembayaran pajak mencapai KRW91,1 miliar pada 2018. Selang setahun, angkanya menjadi KRW101,7 miliar. Tahun-tahun berikutnya, menjadi KRW101,7 miliar dan KRW199,1 miliar.

“Untuk 8 bulan berjalan ini, terdapat nilai pajak yang belum dibayar (unpad taxes) sampai dengan KRW43,3 miliar,” sebut KCS dalam laporan itu.

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan PMK Omnibus, Tarif PPN Rokok Tetap 9,9 Persen

Jumlah perusahaan yang terlibat dalam kasus penghindaran pajak terpantau bervariasi setiap tahun. Pada 2018, terdapat 90 perusahaan. Tahun-tahun berikutnya menjadi 81 perusahaan, 71 perusahaan, dan 82 perusahaan.

Yang Ki-Dae meyakini perusahaan-perusahaan itu memiliki hubungan afiliasi dengan perusahaan multinasional. Menurutnya, perusahaan tersebut mengeksploitasi perbedaan tarif pajak di setiap negara guna menghindari pembayaran pajak.

Sementara itu, seorang pejabat KCS menjelaskan alasan perusahaan melakukan penghindaran pajak bervariasi. Untuk itu, lanjutnya, tidak ada jawaban yang spesifik mengapa nilai pajak yang tidak dibayar makin membengkak.

"Namun demikian, kami akan memantau dengan cermat perusahaan yang dicurigai dan memastikan untuk mencegah celah yang mengarah pada penghindaran pajak," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 10 Februari 2025 | 07:30 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

Seruan Rakyat ke Pemerintah: Gunakan Uang Pajak Kita dengan Bijak

Minggu, 09 Februari 2025 | 16:30 WIB PMK 11/2025

Kemenkeu Terbitkan PMK Omnibus, Tarif PPN Rokok Tetap 9,9 Persen

Minggu, 09 Februari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Pemprov Mulai Mendata ASN yang Menunggak Pajak Kendaraan Bermotor

Minggu, 09 Februari 2025 | 15:30 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pemeriksaan Pajak Daerah?

BERITA PILIHAN
Senin, 10 Februari 2025 | 07:30 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

Seruan Rakyat ke Pemerintah: Gunakan Uang Pajak Kita dengan Bijak

Minggu, 09 Februari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Beri Fasilitas ATA Carnet untuk Peralatan Konser Maroon 5

Minggu, 09 Februari 2025 | 16:30 WIB PMK 11/2025

Kemenkeu Terbitkan PMK Omnibus, Tarif PPN Rokok Tetap 9,9 Persen

Minggu, 09 Februari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Pemprov Mulai Mendata ASN yang Menunggak Pajak Kendaraan Bermotor

Minggu, 09 Februari 2025 | 15:30 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pemeriksaan Pajak Daerah?

Minggu, 09 Februari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Catat! Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Anak Mulai 10 Februari 2025

Minggu, 09 Februari 2025 | 14:30 WIB PMK 115/2024

PMK 115/2024, Kemenkeu Atur Tugas dan Wewenang Juru Sita Bea dan Cukai

Minggu, 09 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 11/2025

Formula Penghitungan PPN LPG Bersubsidi Direvisi, Begini Perinciannya

Minggu, 09 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Manfaat Coretax DJP bagi WP terkait Bukti Potong Pajak Penghasilan