PPh PASAL 21 (4)

Penghasilan Tidak Kena Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 17 Juni 2016 | 17:15 WIB
Penghasilan Tidak Kena Pajak

PAJAK penghasilan (PPh) merupakan pajak subjektif yang memperhatikan keadaan subjek pajak. Wajib pajak (WP) diberikan standar kehidupan minimum oleh negara melalui penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Dalam PPh Pasal 21, saat menghitung penghasilan kena pajak, PTKP ini menjadi faktor pengurang terhadap penghasilan neto WP.

Jumlah besaran PTKP telah beberapa kali mengalami perubahan, saat ini ketentuan mengenai besarnya PTKP diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK 010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PMK 101/2016). Berikut ini adalah besarnya PTKP yang berlaku saat ini :

  1. Rp54 juta untuk diri WP orang pribadi;
  2. Rp4,5 juta tambahan untuk WP yang kawin;
  3. Rp54 juta tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan suami;
  4. Rp4,5 juta tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

Secara lebih lanjut, ketentuan penghitungan besarnya PTKP bagi seorang WP diatur dalam Pasal 11 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi (PER 16/2016).

Baca Juga:
Perusahaan Baru Berdiri Merugi, Bebas Pemotongan PPh?

Untuk menghitung PPh Pasal 21 yang terutang setiap bulannya, jumlah PTKP dibagi dengan jumlah bulan dalam setahun (12 bulan). Bagi WP karyawan pria yang sudah kawin diperbolehkan menanggung istrinya, sedangkan WP karyawati yang sudah kawin tidak diperkenankan menanggung suaminya.

Akan tetapi, jika suami WP karyawati tersebut tidak bekerja atau tidak memiliki penghasilan, maka WP karyawati diperbolehkan menanggung suaminya dengan syarat dapat menunjukkan keterangan tertulis bahwa suaminya tidak menerima penghasilan dari pemerintah daerah setempat, serendah-rendahnya kecamatan. Jika syarat tersebut dipenuhi, besarnya PTKP bertambah menjadi untuk dirinya sendiri, status kawin, dan keluarga yang ditanggung.

Besarnya PTKP ditentukan berdasarkan keadaan awal tahun (1 Januari), kecuali bagi pegawai baru yang datang dan menetap di Indonesia saat dalam bagian tahun kalender (tidak 1 Januari), maka PTKP ditentukan berdasarkan keadaan awal bulan dari bagian tahun tersebut.

Baca Juga:
Suami Kena PHK, Istri (Karyawati) Bisa Peroleh Tambahan PTKP Keluarga

Misalnya Mr. A berasal dari Jerman datang dan menetap untuk bekerja di Indonesia pada 10 Mei 2016, pada 27 Juni 2016 Pemerintah menetapkan PTKP baru sebesar Rp54 juta, sedangkan PTKP yang berlaku sebelumnya (1 Januari - 26 Juni 2016) sebesar Rp36 juta. Dengan demikian, PTKP yang berlaku bagi Mr. A untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak untuk tahun pajak 2016 adalah sebesar Rp54 juta.

Untuk memahami PPh Pasal 21 secara lebih jauh, pembahasan selanjutnya mengenai dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21 bersambung ke bagian 5. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 17:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Perusahaan Baru Berdiri Merugi, Bebas Pemotongan PPh?

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:39 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Suami Kena PHK, Istri (Karyawati) Bisa Peroleh Tambahan PTKP Keluarga

Rabu, 25 September 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Begini Pemilihan KLU dan Pengenaan Pajak untuk Afiliator Marketplace

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN