PAJAK penghasilan (PPh) merupakan pajak subjektif yang memperhatikan keadaan subjek pajak. Wajib pajak (WP) diberikan standar kehidupan minimum oleh negara melalui penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Dalam PPh Pasal 21, saat menghitung penghasilan kena pajak, PTKP ini menjadi faktor pengurang terhadap penghasilan neto WP.
Jumlah besaran PTKP telah beberapa kali mengalami perubahan, saat ini ketentuan mengenai besarnya PTKP diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK 010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PMK 101/2016). Berikut ini adalah besarnya PTKP yang berlaku saat ini :
Secara lebih lanjut, ketentuan penghitungan besarnya PTKP bagi seorang WP diatur dalam Pasal 11 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi (PER 16/2016).
Untuk menghitung PPh Pasal 21 yang terutang setiap bulannya, jumlah PTKP dibagi dengan jumlah bulan dalam setahun (12 bulan). Bagi WP karyawan pria yang sudah kawin diperbolehkan menanggung istrinya, sedangkan WP karyawati yang sudah kawin tidak diperkenankan menanggung suaminya.
Akan tetapi, jika suami WP karyawati tersebut tidak bekerja atau tidak memiliki penghasilan, maka WP karyawati diperbolehkan menanggung suaminya dengan syarat dapat menunjukkan keterangan tertulis bahwa suaminya tidak menerima penghasilan dari pemerintah daerah setempat, serendah-rendahnya kecamatan. Jika syarat tersebut dipenuhi, besarnya PTKP bertambah menjadi untuk dirinya sendiri, status kawin, dan keluarga yang ditanggung.
Besarnya PTKP ditentukan berdasarkan keadaan awal tahun (1 Januari), kecuali bagi pegawai baru yang datang dan menetap di Indonesia saat dalam bagian tahun kalender (tidak 1 Januari), maka PTKP ditentukan berdasarkan keadaan awal bulan dari bagian tahun tersebut.
Misalnya Mr. A berasal dari Jerman datang dan menetap untuk bekerja di Indonesia pada 10 Mei 2016, pada 27 Juni 2016 Pemerintah menetapkan PTKP baru sebesar Rp54 juta, sedangkan PTKP yang berlaku sebelumnya (1 Januari - 26 Juni 2016) sebesar Rp36 juta. Dengan demikian, PTKP yang berlaku bagi Mr. A untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak untuk tahun pajak 2016 adalah sebesar Rp54 juta.
Untuk memahami PPh Pasal 21 secara lebih jauh, pembahasan selanjutnya mengenai dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21 bersambung ke bagian 5. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.