JERMAN

Penghasilan Influencer Medsos Kena Pajak, Otoritas Bikin Buku Panduan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 13 Agustus 2020 | 11:30 WIB
Penghasilan Influencer Medsos Kena Pajak, Otoritas Bikin Buku Panduan

Ilustrasi. (DDTCNews)

MUNICH, DDTCNews—Kementerian Keuangan Jerman sedang fokus menggali potensi pajak ekonomi digital dengan menerbitkan buku panduan khusus perpajakan bagi influencer media sosial.

Panduan tersebut kemudian diterjemahkan otoritas pajak negara bagian Bavaria dengan membuat formulir tanya jawab yang menjadi panduan para influencer medsos melaksanakan kewajiban perpajakannya.

"Pendapatan dari pekerjaan anda sebagai influencer pada dasarnya dikenakan pajak penghasilan," tulis keterangan dalam formulir panduan kantor pajak Bavaria dikutip Kamis (13/8/2020).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Kantor pajak Bavaria menyebutkan para influencer wajib melaporkan semua pendapatan baik dari kegiatan influencer dan pendapatan lainnya dalam surat pemberitahuan (SPT) jika nilainya melebihi €9.408 per tahun.

Apabila tidak melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar, lanjut otoritas, sederet konsekuensi bakal menanti wajib pajak, mulai dari dikenakan denda bunga hingga gijzeling atau penyanderaan.

Kemenkeu mendefinisikan influencer sebagai individu atau kelompok yang memiliki pengetahuan atau keahlian tertentu dalam memengaruhi perilaku orang lain melalui media sosial. Kegiatan influencer ini juga memberikan manfaat secara ekonomis dengan kompensasi untuk mendukung suatu produk secara daring.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Buku panduan otoritas fiskal secara detail memberikan perhatian khusus kepada kegiatan influencer di ranah media sosial. Penggalian informasi terkait proses bisnis dan implikasi perpajakan para influencer dilakukan Kemenkeu melalui penelitian dan berkerja sama dengan mitra bisnis influencer.

Tak hanya itu, Jerman juga mulai mengatur aktivitas bisnis influencer media sosial dengan mewajibkan untuk terdaftar di kantor perdagangan. Lalu, wajib melakukan pembukuan dan mengirimkan aktivitas komersial kepada kantor pajak negara bagian.

Buku panduan juga menyebutkan kewajiban perpajakan influencer media sosial tidak berhenti kepada membayar PPh Wajib Pajak Orang Pribadi.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Jika aktivitas bisnis influencer memiliki pendapatan lebih dari €24.500 per tahun maka akan dikenai pajak atas aktivitas perdagangan. Beban fiskal tersebut dapat diklaim sebagai kredit pajak atas beban PPh OP tahunan para influencer.

Selain itu, setiap transaksi yang dilakukan influencer media sosial juga wajib memungut PPN dan bea lainnya jika memiliki sumber pendapatan tunggal sebagai influencer lebih dari €22.000 per tahun dan berlaku untuk tahun fiskal 2020.

"Review atau pengujian produk seperti menginap gratis di hotel, uji produk dan uji paket liburan dianggap sebagai keuntungan nontunai dan dapat dikenakan pajak penghasilan dan juga dikenakan PPN. Pengecualian pungutan mungkin berlaku jika barang dikembalikan setelah dilakukan review," tulis buku panduan pajak influencer dilansir dari Tax Notes International. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

13 Agustus 2020 | 20:43 WIB

Ini merupakan salah satu terobosan yang bisa diikuti oleh Indonesia. Terlebih mengingat saat ini pemerintah menghadapi tantangan perubahan perilaku masyarakat yang terdigitalisasi. Dimulai dengan pengenaan PPN atas PMSE, semoga Pemerintah Indonesia bisa mengikuti langkah Jerman namun tentu disesuaikan dengan keadaan dan kebutuhan nasional.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan