PELAPORAN SPT TAHUNAN

Penghasilan di Bawah Rp4,5 Juta Tetap Wajib Lapor SPT

Redaksi DDTCNews | Selasa, 27 Maret 2018 | 14:45 WIB
Penghasilan di Bawah Rp4,5 Juta Tetap Wajib Lapor SPT

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak orang pribadi tetap harus menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) meski tidak ada penghasilan atau penghasilan yang dikantonginya masuk kategori Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Hal itu disampaikan Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama. Jika tidak ada pajak yang kurang bayar, wajib pajak tetap melapor SPT dengan status nihil.

“Kalau kemudian tidak ada penghasilan atau di bawah PTKP, tetap wajib lapor SPT (nihil). Selanjutnya wajib pajak bisa meminta ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) untuk ditetapkan status NE (Non Efektif), sehingga tidak ada kewajiban lapor SPT lagi,” ujarnya, Selasa (27/3).

Baca Juga:
WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

(Baca: Ini Pengertian Wajib Pajak Non Efektif)

Sebagaimana diketahui, mulai 2016, pemerintah menetapkan ambat batas PTKP bagi orang pribadi sebesar Rp4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun. Besaran PTKP tersebut naik dari sebelumnya Rp3 juta per bulan atau Rp36 juta per tahun.

Wajib pajak dapat mengajukan formulir permohonan untuk di-NE-kan di KPP terdaftar. Setelah disetujui maka masyarakat yang masuk kategori PTKP tidak wajib menyampaikan SPT untuk tahun selanjutnya.

Baca Juga:
WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

"Oleh karena itu, wajib pajak tersebut agar lapor SPT tahunan terlebih dahulu. Kemudian mengisi formulir permohonan untuk di-NE-kan," katanya.

Pada titik ini maka, masyarakat yang terdaftar sebagai wajib pajak dan masuk kategori PTKP agar menyampaikan SPT terlebih dahulu. Karena dari SPT yang dilaporkan maka petugas pajak bisa mengetahui apakah wajib pajak tersebut bisa diberikan label non-efektif atau tidak.

"Sepanjang belum di-NE-kan, tetap wajib lapor SPT tahunan. Logikanya, bagaimana KPP tahu kalau penghasilannya di bawah PTKP, kalau dia tidak lapor SPT pajak tahunan," ungkap Hestu.

Baca Juga:
Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

Oleh karena itu, penting agar masyarakat menyampaikan SPT meski penghasilannya tidak dikenakan pajak. Hal ini juga untuk menghindari terbitnya Surat Tagihan Pajak (STP) karena wajib pajak tidak melaporkan SPT. Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT masih bisa melaporkan SPT-nya dengan membayar denda keterlambatan sebesar Rp100 ribu untuk orang pribadi dan Rp1 juta untuk badan.

Seperti yang diketahui tangga 31 Maret 2018 merupakan batas akhir penyampaian SPT PPh orang pribadi. Hingga Senin (26/3) sudah ada 8,1 juta wajib pajak yang menyampaikan SPT dan sebagian besar melaporkan melalui metode elektronik yakni e-filing. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?