PELAPORAN SPT TAHUNAN

Penghasilan di Bawah Rp4,5 Juta Tetap Wajib Lapor SPT

Redaksi DDTCNews | Selasa, 27 Maret 2018 | 14:45 WIB
Penghasilan di Bawah Rp4,5 Juta Tetap Wajib Lapor SPT

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak orang pribadi tetap harus menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) meski tidak ada penghasilan atau penghasilan yang dikantonginya masuk kategori Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Hal itu disampaikan Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama. Jika tidak ada pajak yang kurang bayar, wajib pajak tetap melapor SPT dengan status nihil.

“Kalau kemudian tidak ada penghasilan atau di bawah PTKP, tetap wajib lapor SPT (nihil). Selanjutnya wajib pajak bisa meminta ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) untuk ditetapkan status NE (Non Efektif), sehingga tidak ada kewajiban lapor SPT lagi,” ujarnya, Selasa (27/3).

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

(Baca: Ini Pengertian Wajib Pajak Non Efektif)

Sebagaimana diketahui, mulai 2016, pemerintah menetapkan ambat batas PTKP bagi orang pribadi sebesar Rp4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun. Besaran PTKP tersebut naik dari sebelumnya Rp3 juta per bulan atau Rp36 juta per tahun.

Wajib pajak dapat mengajukan formulir permohonan untuk di-NE-kan di KPP terdaftar. Setelah disetujui maka masyarakat yang masuk kategori PTKP tidak wajib menyampaikan SPT untuk tahun selanjutnya.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

"Oleh karena itu, wajib pajak tersebut agar lapor SPT tahunan terlebih dahulu. Kemudian mengisi formulir permohonan untuk di-NE-kan," katanya.

Pada titik ini maka, masyarakat yang terdaftar sebagai wajib pajak dan masuk kategori PTKP agar menyampaikan SPT terlebih dahulu. Karena dari SPT yang dilaporkan maka petugas pajak bisa mengetahui apakah wajib pajak tersebut bisa diberikan label non-efektif atau tidak.

"Sepanjang belum di-NE-kan, tetap wajib lapor SPT tahunan. Logikanya, bagaimana KPP tahu kalau penghasilannya di bawah PTKP, kalau dia tidak lapor SPT pajak tahunan," ungkap Hestu.

Baca Juga:
Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Oleh karena itu, penting agar masyarakat menyampaikan SPT meski penghasilannya tidak dikenakan pajak. Hal ini juga untuk menghindari terbitnya Surat Tagihan Pajak (STP) karena wajib pajak tidak melaporkan SPT. Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT masih bisa melaporkan SPT-nya dengan membayar denda keterlambatan sebesar Rp100 ribu untuk orang pribadi dan Rp1 juta untuk badan.

Seperti yang diketahui tangga 31 Maret 2018 merupakan batas akhir penyampaian SPT PPh orang pribadi. Hingga Senin (26/3) sudah ada 8,1 juta wajib pajak yang menyampaikan SPT dan sebagian besar melaporkan melalui metode elektronik yakni e-filing. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Selasa, 08 Oktober 2024 | 11:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Program Business Development Services (BDS) dari DJP?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN