KOTA SOLO

Penghapusan Retribusi Drainase Ditolak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 12 Juli 2016 | 14:31 WIB
Penghapusan Retribusi Drainase Ditolak

SOLO, DDTCNews — Komisi II DPRD Kota Solo menentang rencana Pemerintah Kota (pemkot) Solo untuk menghapus retribusi penutupan saluran drainase lantaran dinilai bisa memicu bertambahnya titik genangan air akibat hujan di sejumlah wilayah Kota Solo.

Sekretaris Komisi II DPRD Solo Supriyanto mengatakan langkah pemkot tersebut kontraproduktif dengan upaya mengurangi jumlah titik genangan yang ada. Selama ini pemungutan retribusi tersebut menjadi instrumen guna mengendalikan praktik penutupan saluran drainase yang saat ini tengah marak.

“Alih fungsi saluran air menjadi area untuk kepentingan usaha komersial dan sosial seperti pembukaan lahan parkir, area perumahan dan pertokoan yang tidak terkontrol terbukti menimbulkan genangan di beberapa titik,” kata Supriyanto, Senin (11/7).

Baca Juga:
Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Sebelumnya, Wali Kota Solo F.X Hadi Rudyatmo berencana menghapus retribusi penutupan saluran drainase karena dinilai telah menghambat investasi. Hadi mengaku telah menerima banyak keluhan dari sejumlah pengusaha yang merasa keberatan atas pengenaan tarif 2%.

Supriyanto membenarkan biaya yang harus dikeluarkan pengusaha untuk membayar retribusi penutupan saluran drainase di beberapa titik memang cukup besar. Contohnya, untuk menutup drainase seluas 6 meter persegi di kawasan jalan protokol seperti Jl. Wahidin, nilai retribusi yang terutang sekitar Rp2 juta per bulan.

“Retribusi penutupan saluran drainase ini tidak bisa serta merta dicabut karena alasan banyak keluhan,” tegas Supriyanto. Dia menyarankan pengusaha yang keberatan untuk mengajukan keringanan pada Wali Kota disertai dengan alasan yang kuat.

Sementara seperti dikutip solopos.com, Anggota Komisi II DPRD Solo Ginda Ferachtriawan meminta pemkot mengupayakan langkah preventif guna meminimalisir penutupan saluran drainase. Menurutnya, sebagian masyarakat belum memiliki kesadaran pentingnya drainase untuk menjaga keseimbangan lingkungan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%