Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas wajib pajak yang meninggal dunia bisa diajukan penghapusan atau penetapan status non-efektif (Wajib Pajak NE).
Namun, keluarga atau ahli waris perlu memperhatikan ada tidaknya warisan yang ditinggalkan wajib pajak. Jika ada warisan pun, harus diperhatikan apakah warisan tersebut sudah terbagi atau belum.
"Jika orang pribadi yang meninggal dunia meninggalkan warisan yang belum terbagi, persyaratan subjektif dan objektif sebagai wajib pajak atas warisan tersebut masih ada sehingga NPWP atas orang pribadi ini berubah menjadi NPWP atas WP Warisan Belum Terbagi," cuit Ditjen Pajak (DJP) melalui akun @kring_pajak, Kamis (18/8/2022).
Apabila wajib pajak orang pribadi tidak meninggalkan warisan atau memang warisannya sudah selesai dibagikan kepada ahli waris, atas NPWP miliknya bisa diajukan permohonan penetapan wajib pajak non-efektif atau permohonan penghapusan NPWP. Ketentuan mengenai kriteria wajib pajak orang pribadi yang bisa ditetapkan sebagai wajib pajak non-efektif diatur secara terperinci dalam PER-04/PJ/2020.
"Penetapan wajib pajak non-efektif dilakukan atas wajib pajak yang memenuhi kriteria ... (e) Wajib pajak yang mengajukan permohonan penghapusan NPWP dan belum diterbitkan keputusan," bunyi Pasal 24 ayat (2) huruf e PER-04/PJ/2020.
Untuk penetapan wajib pajak non-efektif karena pemilik NPWP meninggal dunia sehingga diajukan penghapusan NPWP, permohonan penetapannya perlu diajukan secara tertulis dan disampaikan ke kantor pelayanan pajak tempat terdaftar sesuai ketentuan Pasal 26 PER-04/PJ/2020.
"Permohonan penghapusan NPWP harus dilakukan secara tertulis dan disampaikan ke KPP tempat terdaftar sesuai ketentuan Pasal 34-36 PER-04/PJ/2020," ujar DJP.
Keluarga atau ahli waris yang mengurus administrasi penghapusan NPWP perlu melengkapi beberapa dokumen. Atas nama wajib pajak orang pribadi yang meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan, dokumen yang perlu dilengkapi adalah surat keterangan kematian atau dokumen sejenis dari instansi berwenang dan surat pernyataan bahwa tidak mempunyai warisan atau surat pernyataan bahwa warisan sudah terbagi dengan menyebutkan ahli waris.
"Permohonan dapat diajukan oleh salah seorang ahli waris, pelaksana wasiat, atau pihak yang mengurus harta peninggalan," tulis DJP.
Sementara atas nama wajib pajak orang pribadi yang meninggal dunia dengan meninggalkan 'warisan belum terbagi' dan warisannya sudah selesai dibagi, dokumen yang perlu dilengkapi adalah surat pernyataan dari wakil wajib pajak yang menyatakan bahwa warisan sudah terbagi dengan menyebutkan ahli waris.
"Permohonan dapat diajukan oleh salah seorang ahli waris, pelaksana wasiat, pihak yang mengurus harta peninggalan, atau kuasa dari wakil wajib pajak warisan belum terbagi," tulis DJP. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.