UU HKPD

Penghapusan BBNKB Kendaraan Bekas Bakal Tingkatkan Penerimaan PKB

Muhamad Wildan | Kamis, 17 Maret 2022 | 18:00 WIB
Penghapusan BBNKB Kendaraan Bekas Bakal Tingkatkan Penerimaan PKB

Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti dalam Sosialisasi UU HKPD. (tangkapan layar)

PALEMBANG, DDTCNews - Penghapusan penyerahan kendaraan bermotor kedua atau bekas dari objek bea balik nama kendaran bermotor (BBNKB) disebut akan meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) bagi pemda. Ketentuan baru ini diatur dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Selama ini, kepatuhan wajib pajak untuk melakukan balik nama atas kendaraan bermotor dan membayar BBNKB cenderung rendah. Akibatnya, PKB tidak diterima oleh pemda tempat kendaraan beroperasi.

"Kita ingin dorong agar pendapatan PKB meningkat dengan cara BBNKB-nya tidak kita ambil untuk yang kedua, sehingga orang yang tadinya enggak mau bayar jadi mau bayar," ujar Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti dalam Sosialisasi UU HKPD, Kamis (17/3/2022).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Rendahnya kepatuhan wajib pajak dalam melakukan balik nama atas kendaraan bermotor dan membayar BBNKB bisa terlihat dari banyaknya kendaraan bermotor dengan pelat nomor luar daerah yang beroperasi di jalanan.

Kepatuhan wajib pajak dalam membayar BBNKB pun cenderung naik ketika pemda memberikan fasilitas pembebasan atau pemutihan BBNKB. "Ini hasilnya luar biasa, dikasih pemutihan langsung naik karena yang tadinya tidak lapor jadi lapor," ujar Prima.

Setelah kendaraan dilakukan balik nama sesuai dengan daerahnya, pemda justru mendapatkan penerimaan yang berkelanjutan setiap tahunnya melalui PKB.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Untuk diketahui, UU HKPD telah diundangkan pada 5 Januari 2022 dan berlaku terhitung sejak tanggal diundangkan.

Ketentuan mengenai BBNKB dan PKB pada UU HKPD baru berlaku 3 tahun terhitung sejak UU HKPD diundangkan, yakni pada 5 Januari 2025. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja