UU HKPD

Penghapusan BBNKB Kendaraan Bekas Bakal Tingkatkan Penerimaan PKB

Muhamad Wildan | Kamis, 17 Maret 2022 | 18:00 WIB
Penghapusan BBNKB Kendaraan Bekas Bakal Tingkatkan Penerimaan PKB

Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti dalam Sosialisasi UU HKPD. (tangkapan layar)

PALEMBANG, DDTCNews - Penghapusan penyerahan kendaraan bermotor kedua atau bekas dari objek bea balik nama kendaran bermotor (BBNKB) disebut akan meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) bagi pemda. Ketentuan baru ini diatur dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Selama ini, kepatuhan wajib pajak untuk melakukan balik nama atas kendaraan bermotor dan membayar BBNKB cenderung rendah. Akibatnya, PKB tidak diterima oleh pemda tempat kendaraan beroperasi.

"Kita ingin dorong agar pendapatan PKB meningkat dengan cara BBNKB-nya tidak kita ambil untuk yang kedua, sehingga orang yang tadinya enggak mau bayar jadi mau bayar," ujar Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti dalam Sosialisasi UU HKPD, Kamis (17/3/2022).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Rendahnya kepatuhan wajib pajak dalam melakukan balik nama atas kendaraan bermotor dan membayar BBNKB bisa terlihat dari banyaknya kendaraan bermotor dengan pelat nomor luar daerah yang beroperasi di jalanan.

Kepatuhan wajib pajak dalam membayar BBNKB pun cenderung naik ketika pemda memberikan fasilitas pembebasan atau pemutihan BBNKB. "Ini hasilnya luar biasa, dikasih pemutihan langsung naik karena yang tadinya tidak lapor jadi lapor," ujar Prima.

Setelah kendaraan dilakukan balik nama sesuai dengan daerahnya, pemda justru mendapatkan penerimaan yang berkelanjutan setiap tahunnya melalui PKB.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Untuk diketahui, UU HKPD telah diundangkan pada 5 Januari 2022 dan berlaku terhitung sejak tanggal diundangkan.

Ketentuan mengenai BBNKB dan PKB pada UU HKPD baru berlaku 3 tahun terhitung sejak UU HKPD diundangkan, yakni pada 5 Januari 2025. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak