INGGRIS

Penggunaan Voucher di Uni Eropa akan Dipungut PPN

Redaksi DDTCNews | Selasa, 10 Juli 2018 | 10:04 WIB
Penggunaan Voucher di Uni Eropa akan Dipungut PPN

LONDON, DDTCNews – Pemerintah Inggris telah menerbitkan draf rancangan undang-undang (RUU) yang mengadopsi aturan pajak terbaru Uni Eropa terkait penggunaan voucher. Dalam draf itu, penggunaan voucher baik di Inggris maupun di seluruh wilayah Uni Eropa akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN).

Seperti diberitakan tax-news.com, upaya pengenaan PPN terhadap voucher atas barang maupun jasa sebagai upaya untuk mencegah terjadinya pemungutan pajak berganda hingga tanpa pemajakan sama sekali (non-taxation).

“Pemajakan ini hanya berlaku pada voucher yang pembayarannya sudah dilunasi dan akan digunakan untuk membeli sesuatu. Aturan ini baru akan berlaku pada voucher yang terbit mulai 1 Januari 2018,” demikian dilansir tax-news.com, Jumat (6/7).

Baca Juga:
Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Pemajakan ini diberlakukan untuk mengantisipasi penggunaan voucher di luar negeri. Voucher yang akan dipajaki seperti kartu telekomunikasi pra-bayar, kartu hadiah dan kupon diskon harga untuk pembelian barang atau jasa.

RUU pemajakan voucher juga menetapkan pemajakan pada single-purpose voucher, multi-purpose vouchers dan menetapkan aturan untuk menentukan nilai kena pajak dari transaksi dalam masing-masing penggunaannya.

Dalam RUU tersebut, PPN terhadap pasokan barang atau jasa dapat ditentukan dengan pasti setelah single-purpose voucher diterbitkan, maka PPN akan dibebankan pada setiap transaksi, bahkan termasuk transaksi menerbitkan single-purpose voucher.

Baca Juga:
Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

“Penyerahan barang maupun jasa atas penggunaan single-purpose voucher tidak dianggap sebagai transaksi independen,” demikian isi RUU Pajak Voucher.

Sementara untuk multi-purpose vouchers, PPN dibebankan pada saat barang atau jasa dipertukarkan dengan voucher tersebut. Dalam hal ini, setiap transaksi yang dilakukan sebelum pertukaran antara barang maupun jasa dengan voucher, tidak dikenakan PPN.

Pemerintah Inggris pun mengungkapkan RUU ini tidak terkait dengan ruang lingkup PPN maupun waktu jatuh temponya PPN. Tapi dalam hal multi-purpose vouchers, PPN menjadi pajak terutang.


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi