INGGRIS

Penggunaan Voucher di Uni Eropa akan Dipungut PPN

Redaksi DDTCNews | Selasa, 10 Juli 2018 | 10:04 WIB
Penggunaan Voucher di Uni Eropa akan Dipungut PPN

LONDON, DDTCNews – Pemerintah Inggris telah menerbitkan draf rancangan undang-undang (RUU) yang mengadopsi aturan pajak terbaru Uni Eropa terkait penggunaan voucher. Dalam draf itu, penggunaan voucher baik di Inggris maupun di seluruh wilayah Uni Eropa akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN).

Seperti diberitakan tax-news.com, upaya pengenaan PPN terhadap voucher atas barang maupun jasa sebagai upaya untuk mencegah terjadinya pemungutan pajak berganda hingga tanpa pemajakan sama sekali (non-taxation).

“Pemajakan ini hanya berlaku pada voucher yang pembayarannya sudah dilunasi dan akan digunakan untuk membeli sesuatu. Aturan ini baru akan berlaku pada voucher yang terbit mulai 1 Januari 2018,” demikian dilansir tax-news.com, Jumat (6/7).

Baca Juga:
Hingga 27%, Ini Daftar Tarif di Kawasan Awal Diterapkannya PPN

Pemajakan ini diberlakukan untuk mengantisipasi penggunaan voucher di luar negeri. Voucher yang akan dipajaki seperti kartu telekomunikasi pra-bayar, kartu hadiah dan kupon diskon harga untuk pembelian barang atau jasa.

RUU pemajakan voucher juga menetapkan pemajakan pada single-purpose voucher, multi-purpose vouchers dan menetapkan aturan untuk menentukan nilai kena pajak dari transaksi dalam masing-masing penggunaannya.

Dalam RUU tersebut, PPN terhadap pasokan barang atau jasa dapat ditentukan dengan pasti setelah single-purpose voucher diterbitkan, maka PPN akan dibebankan pada setiap transaksi, bahkan termasuk transaksi menerbitkan single-purpose voucher.

Baca Juga:
Ada Efisiensi Tata Kelola, Prabowo Sebut Kepercayaan Investor Membaik

“Penyerahan barang maupun jasa atas penggunaan single-purpose voucher tidak dianggap sebagai transaksi independen,” demikian isi RUU Pajak Voucher.

Sementara untuk multi-purpose vouchers, PPN dibebankan pada saat barang atau jasa dipertukarkan dengan voucher tersebut. Dalam hal ini, setiap transaksi yang dilakukan sebelum pertukaran antara barang maupun jasa dengan voucher, tidak dikenakan PPN.

Pemerintah Inggris pun mengungkapkan RUU ini tidak terkait dengan ruang lingkup PPN maupun waktu jatuh temponya PPN. Tapi dalam hal multi-purpose vouchers, PPN menjadi pajak terutang.


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 22 November 2024 | 18:24 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Hingga 27%, Ini Daftar Tarif di Kawasan Awal Diterapkannya PPN

Jumat, 22 November 2024 | 14:49 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Efisiensi Tata Kelola, Prabowo Sebut Kepercayaan Investor Membaik

Kamis, 31 Oktober 2024 | 08:18 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Memahami Aspek Perpajakan di Yurisdiksi Lain dengan Sertifikasi ADIT

Selasa, 29 Oktober 2024 | 09:55 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Pentingnya Sertifikat ADIT untuk Hadapi Tantangan Lanskap Pajak Global

BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Januari 2025 | 17:30 WIB PER-1/PJ/2025

Hitung PPN Pakai DPP 11/12 Harga Jual, Perhatikan Lagi Kode Fakturnya

Minggu, 05 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Selama 6 Bulan, 16 Juta Keluarga Bakal Terima Bantuan Pangan Beras

Minggu, 05 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Ada Opsen, Pemprov Kalteng Turunkan Tarif Pajak Kendaraan dan BBNKB

Minggu, 05 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Sebut Tak Sedikit Negara Hadapi ‘Drama’ karena APBN

Minggu, 05 Januari 2025 | 13:00 WIB PANDUAN PAJAK PEMULA

Cara Daftar NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Via Coretax

Minggu, 05 Januari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-17

Minggu, 05 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Muhaimin: Masyarakat Bisa Usul dan Sanggah soal Data Penerima Bansos

Minggu, 05 Januari 2025 | 11:30 WIB PAJAK DAERAH

Ada Opsen, Kemendagri Minta Pemda Berikan Keringanan Pajak Kendaraan

Minggu, 05 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pemberitahuan Penambahan/Pengurangan Tempat Pemusatan PPN

Minggu, 05 Januari 2025 | 10:30 WIB PMK 81/2024

Aturan Permohonan Insentif PPh atas Investasi Padat Karya Direvisi