PMK 112/2022

Penggunaan NIK sebagai NPWP Diharapkan Bisa Tutup Compliance Gap

Muhamad Wildan | Senin, 25 Juli 2022 | 14:47 WIB
Penggunaan NIK sebagai NPWP Diharapkan Bisa Tutup Compliance Gap

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal dengan paparannya.

JAKARTA, DDTCNews - Penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) diharapkan dapat membantu mengatasi masalah compliance gap dalam sistem perpajakan Indonesia.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan salah satu dari 4 pilar kepatuhan pajak adalah kepatuhan wajib pajak untuk mendaftarkan diri.

Penggunaan NIK dan NPWP diharap meningkatkan kepatuhan dalam mendaftarkan diri ke Ditjen Pajak (DJP). "Ini kemudahan administrasi agar di negara ini kita cuma punya 1 nomor," ujar Yon, Senin (25/7/2022).

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Bagi wajib pajak yang sudah memiliki NPWP, wajib pajak cukup melakukan validasi melalui DJP Online.

Ke depan, wajib pajak yang mendaftarkan diri ke DJP akan dilakukan aktivasi NIK. "Ketika orang sudah punya penghasilan di atas PTKP maka kemudian tinggal diaktivasikan NIK-nya untuk menjadi NPWP sebagai sarana pemenuhan kewajiban perpajakannya," ujar Yon.

Selain pilar pendaftaran, 3 pilar kepatuhan pajak yang lainnya adalah kepatuhan dalam melakukan pelaporan, kepatuhan dalam melakukan pembayaran, dan kebenaran dari pelaporan yang dilakukan oleh wajib pajak.

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Guna mendongkrak kepatuhan, pemerintah juga melakukan pertukaran data dan informasi dengan instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) serta otoritas pajak negara lain melalui automatic exchange of information (AEOI).

"Beberapa macam data itu sudah ada dalam sistem perpajakan, kita sekarang tinggal mengadministrasikan dengan baik. Kita proses data matching, kita bandingkan data dengan SPT wajib pajak," ujar Yon.

Bila terdapat selisih antara data yang diperoleh DJP dengan informasi yang tercantum dalam SPT, maka DJP akan meminta klarifikasi dari wajib pajak.

Bila wajib pajak tak dapat menjelaskan selisih dan ternyata diketahui terdapat kekurangan pembayaran pajak, maka wajib pajak harus melunasi pajak yang kurang dibayar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember