PEREKONOMIAN INDONESIA

Pengguna Kawasan Berikat & KITE Sumbang Penerimaan Rp90 Triliun

Redaksi DDTCNews | Selasa, 19 Februari 2019 | 13:44 WIB
Pengguna Kawasan Berikat & KITE Sumbang Penerimaan Rp90 Triliun

Penyerahan hasil survei. (foto DJBC)

JAKARTA, DDTCNews – Perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat (KB) dan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) telah berkontribusi pada penerimaan negara, berupa pajak pusat dan pajak daerah hingga lebih dari Rp90 triliun.

Hal ini terlihat dari survei yang dilakukan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) dengan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan University Network for Indonesia Export Development (UNIED). Survei ini berisi tentang manfaat ekonomi yang dihasilkan oleh fasilitas KB dan KITE pada tahun fiskal 2017.

“Perusahaan penerima fasilitas KB-KITE memberikan kontribusi sebesar Rp85,49 triliun terhadap penerimaan pajak pusat dan Rp5,26 triliun terhadap penerimaan pajak daerah,” demikian informasi hasil survei tersebut, seperti dikutip pada Selasa (19/2/2019).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Jika melihat dari sisi fasilitasnya, kontribusi KB dalam pajak pusat lebih besar dari pada pajak daerah. Dalam penerimaan pajak pusat, KB mengambil porsi 72,98%. Sementara, dalam penerimaan pajak daerah, KB hanya mengambil 63,81%. Adapun, sisanya, kontribusi KITE terhadap pajak pusat hanya 27,02% dan terhadap pajak daerah sebesar 36,19%.

Jika dilihat dari sektornya, Industri padat karya lebih banyak memanfaatkan fasilitas KB. Sementara, industri padat modal berorientasi pada fasilitas KITE. “Pilihan orientasi-orientasi tersebut akan kembali kepada efisiensi dan produktivitas dari masing-masing industri,” ujar Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi.

Dia memberi contoh optimalisasi ekspor dari sektor perkebunan dan peternakan dilakukan melalui KB hortikultura dan KB sapi. Hal yang serupa juga dilakukan untuk mengoptimalkan ekspor industri pangan dari olahan CPO melalui KB hilirisasi CPO.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Sementara itu, untuk mengoptimalkan serapan tenaga kerja pada industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dan alas kaki, pelaku usaha menggunakan KB dan KITE TPT dan alas kaki. Selanjutnya, ada pengembangan industri kreatif dan industri tematik melalui KB fashion muslim.

Heru menambahkan berlakunya aturan baru terkait KITE menjadi wujud nyata komitmen pemerintah untuk membantu industri untuk meningkatkan ekspor. Hal ini pada gilirannya memberikan kemudahan kepada pelaku usaha. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?