LAYANAN KEPABEANAN

Pengguna Jasa Kepabeanan Bisa Diblokir Jika Tak Aktif Lakukan Kegiatan

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 27 Agustus 2024 | 17:30 WIB
Pengguna Jasa Kepabeanan Bisa Diblokir Jika Tak Aktif Lakukan Kegiatan

foto: DJBC

JAKARTA, DDTCNews – Pejabat bea dan cukai dapat memblokir akses kepabeanan bagi pengguna jasa kepabeanan yang tidak aktif melakukan kegiatan kepabeanan. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 17 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 219/2019 tentang Registrasi Kepabeanan.

Merujuk beleid tersebut, pemblokiran akses bisa dilakukan apabila pengguna jasa kepabeanan tidak aktif melakukan kegiatan selama 12 bulan berturut-turut. Pemblokiran akses itu membuat pengguna jasa kepabeanan tidak dapat mengakses layanan kepabeanan.

“Pemblokiran akses kepabeanan dilakukan jika ... pengguna jasa kepabeanan tidak aktif melakukan kegiatan kepabeanan selama 12 bulan berturut-turut,” bunyi Pasal 17 huruf c PMK 219/2019, dikutip pada Selasa (27/8/2024).

Baca Juga:
Penerapan NPWP 16 Digit pada CEISA 4.0, DJBC Beberkan Keuntungannya

Kendati telah diblokir, pejabat bea dan cukai bisa membuka blokir akses kepabeanan. Untuk dapat melakukan pembukaan blokir akses, pengguna jasa kepabeanan harus mengajukan permohonan kepada pejabat bea dan cukai melalui portal DJBC.

Permohonan tersebut harus dilampiri dengan dokumen dan/atau data pendukung pemenuhan persyaratan pembukaan blokir akses kepabeanan. Dalam konteks ini, pengguna jasa kepabeanan bisa dibuka blokirnya dengan syarat telah aktif melakukan kegiatan kepabeanan.

Keputusan persetujuan atau penolakan pembukaan blokir akses kepabeanan diberikan paling lama 3 hari kerja terhitung setelah permohonan diterima. Persetujuan atau penolakan pembukaan blokir akses kepabeanan itu akan disampaikan kepada pengguna jasa kepabeanan melalui media elektronik dan/atau surat.

Baca Juga:
Bea Cukai Rilis Aplikasi CEISALite, Antisipasi Ada Gangguan Sistem TIK

Sebagai informasi, pengguna jasa adalah pelaku usaha yang akan melakukan pemenuhan kewajiban kepabeanan. Sementara itu, pengguna jasa kepabeanan adalah pengguna jasa yang telah mendapatkan akses kepabeanan.

Adapun akses kepabeanan adalah akses yang diberikan kepada pengguna jasa untuk berhubungan dengan sistem pelayanan kepabeanan. Sederhanya, pihak yang berkaitan dengan kewajiban kepabeanan harus memiliki akses kepabeanan agar dapat memenuhi kewajibannya.

Untuk mendapatkan akses kepabeanan, pengguna jasa harus mengajukan registrasi. Adapun ada beragam jenis akses kepabeanan yang dapat diperoleh yaitu importir, eksportir, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK), pengangkut, dan pengusaha dalam free trade zone (FTZ).

Ada pula jenis akses kepabeanan sebagai perusahaan jasa titipan (PJT), pengusaha tempat penimbunan sementara (TPS), penyelenggara atau pengusaha tempat penimbunan berikat (TPB), dan/atau perusahaan penerima fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 14 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Penerapan NPWP 16 Digit pada CEISA 4.0, DJBC Beberkan Keuntungannya

Jumat, 13 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Rilis Aplikasi CEISALite, Antisipasi Ada Gangguan Sistem TIK

Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Terkendala Saat Gunakan CEISA 4.0, DJBC Bagikan Tips agar Lancar

Jumat, 04 Oktober 2024 | 17:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Bea Cukai Sebar Pesan WhatsApp Isinya Survei Layanan, Kamu Dapat?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?