ADMINISTRASI PAJAK

Pengguna e-Bupot 21/26 Perlu Pastikan PPh Dipotong dan Disetor Sesuai

Redaksi DDTCNews | Senin, 25 Maret 2024 | 13:28 WIB
Pengguna e-Bupot 21/26 Perlu Pastikan PPh Dipotong dan Disetor Sesuai

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pengguna e-bupot 21/26 harus memastikan kesesuaian nilai antara pajak penghasilan (PPh) yang dipotong dan PPh yang disetor.

Pengguna dapat memastikan kesesuaian nilai tersebut pada kolom Daftar Ringkasan Pembayaran yang tersedia pada aplikasi e-bupot 21/26. Kesesuaian tersebut diperlukan sebelum pengguna melanjutkan ke menu Penyiapan SPT Masa PPh Pasal 21/26.

“Jika terdapat kekurangan pembayaran maka pengiriman SPT Masa PPh Pasal 21/26 tidak dapat dilakukan,” tulis Ditjen Pajak (DJP) dalam Petunjuk Penggunaan Aplikasi e-Bupot 21/26, dikutip pada Senin (25/3/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dalam kolom Daftar Ringkasan Pembayaran pada aplikasi e-bupot 21/26 ada 3 potensi nilai yang dimunculkan. Pertama, nilai minus. Adapun nilai minus menunjukkan kode akun pajak (KAP)/kode jenis setor (KJS) tersebut berstatus lebih bayar/lebih setor.

“Atas kelebihan pembayaran ini, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang atau mengajukan pemindahbukuan,” imbuh DJP.

Kedua, nilai positif. Menurut otoritas, nilai positif menunjukkan bahwa atas KAP/KJS tersebut masih berstatus kurang bayar. Untuk dapat melakukan pengiriman SPT, wajib pajak harus terlebih dahulu melunasi kekurangan pembayaran tersebut.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Ketiga, nilai selisih 0. Nilai ini artinya jumlah pajak yang disetor dan nilai PPh dipotong telah sesuai. Jika nilai PPh yang dipotong telah sesuai atau tidak terdapat kekurangan pembayaran maka pengguna dapat melanjutkan ke menu Penyiapan SPT Masa PPh Pasal 21/26.

Seperti diberitakan sebelumnya, ada perekaman bukti penyetoran melalui e-bupot 21/26, terdapat 2 jenis pembayaran. Keduanya adalah surat setoran pajak (SSP) dan pemindahbukuan (Pbk). Simak ‘Rekam Bukti Penyetoran Lewat e-Bupot 21/26? Ada 2 Jenis Pembayaran’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra