Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pengguna e-bupot 21/26 harus memastikan kesesuaian nilai antara pajak penghasilan (PPh) yang dipotong dan PPh yang disetor.
Pengguna dapat memastikan kesesuaian nilai tersebut pada kolom Daftar Ringkasan Pembayaran yang tersedia pada aplikasi e-bupot 21/26. Kesesuaian tersebut diperlukan sebelum pengguna melanjutkan ke menu Penyiapan SPT Masa PPh Pasal 21/26.
“Jika terdapat kekurangan pembayaran maka pengiriman SPT Masa PPh Pasal 21/26 tidak dapat dilakukan,” tulis Ditjen Pajak (DJP) dalam Petunjuk Penggunaan Aplikasi e-Bupot 21/26, dikutip pada Senin (25/3/2024).
Dalam kolom Daftar Ringkasan Pembayaran pada aplikasi e-bupot 21/26 ada 3 potensi nilai yang dimunculkan. Pertama, nilai minus. Adapun nilai minus menunjukkan kode akun pajak (KAP)/kode jenis setor (KJS) tersebut berstatus lebih bayar/lebih setor.
“Atas kelebihan pembayaran ini, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang atau mengajukan pemindahbukuan,” imbuh DJP.
Kedua, nilai positif. Menurut otoritas, nilai positif menunjukkan bahwa atas KAP/KJS tersebut masih berstatus kurang bayar. Untuk dapat melakukan pengiriman SPT, wajib pajak harus terlebih dahulu melunasi kekurangan pembayaran tersebut.
Ketiga, nilai selisih 0. Nilai ini artinya jumlah pajak yang disetor dan nilai PPh dipotong telah sesuai. Jika nilai PPh yang dipotong telah sesuai atau tidak terdapat kekurangan pembayaran maka pengguna dapat melanjutkan ke menu Penyiapan SPT Masa PPh Pasal 21/26.
Seperti diberitakan sebelumnya, ada perekaman bukti penyetoran melalui e-bupot 21/26, terdapat 2 jenis pembayaran. Keduanya adalah surat setoran pajak (SSP) dan pemindahbukuan (Pbk). Simak ‘Rekam Bukti Penyetoran Lewat e-Bupot 21/26? Ada 2 Jenis Pembayaran’. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.