KOTA MALANG

Pengguna Air Tanah Tanpa Izin Disidak di 21 Lokasi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 Februari 2019 | 16:57 WIB
Pengguna Air Tanah Tanpa Izin Disidak di 21 Lokasi

Ilustrasi. 

MALANG, DDTCNews – Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) melakukan inspeksi mendadak (sidak) di 21 titik pengguna tanah air untuk mengoptimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).

Sidak ini menggandeng Kejaksaan Negeri, Polres, dan institusi terkait lainnya. Operasi gabungan terkait pajak air tanah dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) sehingga tidak melanggar kebijakan yang berlaku.

Kepala BP2D Kota Malang Ade Herawanto mengatakan target pajak air tanah tergolong rendah dibandingkan dengan sektor pajak lainnya. Karena itu, petugas BP2D melakukan sidak terhadap penggunaan air tanah untuk mendorong pendapatan dan melestarikan sumber daya air.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

“Petugas bisa menyegel 21 lokasi sasaran yang telah dipetakan. Pemetaan ini mengkategorikan wajib pajak nakal karena tidak menyetor pajak. Untuk itu, kami akan melakukannya dengan ramah dan sopan sebagai pelayan masyarakat, namun tetap berlaku tegas agar kepatuhan bisa membaik,” ujarnya di Kantor BP2D Kota Malang, Rabu (13/2/2019).

Alasan lain diberlakukannya sidak ini yakni karena BP2D mencatat ada ribuan titik pengeboran air bawah tanah yang tidak berizin dan tidak menyetor pajak. Berdasarkan temuan ini, BP2D akan melakukan tindakan tegas dengan merazia ribuan titik tersebut karena dianggap melanggar hukum.

Ketidakpatuhan itu membuat Ade merasa sangat kecewa terhadap perilaku wajib pajak. Terlebih, menurutnya, kelalaian menyetor pajak air tanah kebanyakan berasal dari wajib pajak kalangan pebisnis dan masyarakat mampu.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

“Padahal pajak air tanah terbilang paling murah dibandingkan dengan tarif pajak daerah lainnya. Pajak ini hanya memungut sekitar ratusan ribu saja,” ungkapnya melansir Jatim Times.

Hingga saat ini, penerimaan dari pajak air tanah merupakan pendapatan terendah dibandingkan dengan 9 sektor pajak lainnya. Pada 2018, realisasinya hanya tercatat Rp800 juta atau 0,19% terhadap PAD Kota Malang.

Realisasi itu terkumpul dari sekitar 400 titik pengeboran air bawah tanah yang sudah tercatat oleh BP2D. Ade memperdiksi jumlah titik tersebut akan meningkat signifikan karena semakin maraknya masyarakat yang membuka berbagai jenis usaha.

“Tahun ini merupakan tahun penegakan hukum maka tidak ada ampun bagi para pelanggar hukum. Mengingat, jika dibiarkan seperti itu saja maka bukan tidak mungkin 20 tahun ke depan kita akan kehabisan air bawah tanah,” tegasnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?