KOTA MALANG

Pengguna Air Tanah Tanpa Izin Disidak di 21 Lokasi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 Februari 2019 | 16:57 WIB
Pengguna Air Tanah Tanpa Izin Disidak di 21 Lokasi

Ilustrasi. 

MALANG, DDTCNews – Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) melakukan inspeksi mendadak (sidak) di 21 titik pengguna tanah air untuk mengoptimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).

Sidak ini menggandeng Kejaksaan Negeri, Polres, dan institusi terkait lainnya. Operasi gabungan terkait pajak air tanah dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) sehingga tidak melanggar kebijakan yang berlaku.

Kepala BP2D Kota Malang Ade Herawanto mengatakan target pajak air tanah tergolong rendah dibandingkan dengan sektor pajak lainnya. Karena itu, petugas BP2D melakukan sidak terhadap penggunaan air tanah untuk mendorong pendapatan dan melestarikan sumber daya air.

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

“Petugas bisa menyegel 21 lokasi sasaran yang telah dipetakan. Pemetaan ini mengkategorikan wajib pajak nakal karena tidak menyetor pajak. Untuk itu, kami akan melakukannya dengan ramah dan sopan sebagai pelayan masyarakat, namun tetap berlaku tegas agar kepatuhan bisa membaik,” ujarnya di Kantor BP2D Kota Malang, Rabu (13/2/2019).

Alasan lain diberlakukannya sidak ini yakni karena BP2D mencatat ada ribuan titik pengeboran air bawah tanah yang tidak berizin dan tidak menyetor pajak. Berdasarkan temuan ini, BP2D akan melakukan tindakan tegas dengan merazia ribuan titik tersebut karena dianggap melanggar hukum.

Ketidakpatuhan itu membuat Ade merasa sangat kecewa terhadap perilaku wajib pajak. Terlebih, menurutnya, kelalaian menyetor pajak air tanah kebanyakan berasal dari wajib pajak kalangan pebisnis dan masyarakat mampu.

Baca Juga:
Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

“Padahal pajak air tanah terbilang paling murah dibandingkan dengan tarif pajak daerah lainnya. Pajak ini hanya memungut sekitar ratusan ribu saja,” ungkapnya melansir Jatim Times.

Hingga saat ini, penerimaan dari pajak air tanah merupakan pendapatan terendah dibandingkan dengan 9 sektor pajak lainnya. Pada 2018, realisasinya hanya tercatat Rp800 juta atau 0,19% terhadap PAD Kota Malang.

Realisasi itu terkumpul dari sekitar 400 titik pengeboran air bawah tanah yang sudah tercatat oleh BP2D. Ade memperdiksi jumlah titik tersebut akan meningkat signifikan karena semakin maraknya masyarakat yang membuka berbagai jenis usaha.

“Tahun ini merupakan tahun penegakan hukum maka tidak ada ampun bagi para pelanggar hukum. Mengingat, jika dibiarkan seperti itu saja maka bukan tidak mungkin 20 tahun ke depan kita akan kehabisan air bawah tanah,” tegasnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha