UU PENGADILAN PAJAK

Penggugat UU Pengadilan Pajak Mohonkan 2 Petitum, MK Pilih Salah Satu

Muhamad Wildan | Senin, 10 April 2023 | 15:41 WIB
Penggugat UU Pengadilan Pajak Mohonkan 2 Petitum, MK Pilih Salah Satu

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Dalam sidang perbaikan permohonan atas pengujian materiil terhadap UU 14/2002 tentang Pengadilan Pajak, pemohon memohonkan petitum alternatif kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan majelis hakim akan memilih salah satu dari 2 petitum yang diajukan oleh pemohon dalam permohonannya atas UU Pengadilan Pajak.

"Nanti akan dilihat ada tidak argumentasi yang untuk menghapuskan semuanya di positanya. Oleh karena ini alternatif, bisa dipilih salah satu di antaranya," ujar Saldi, Senin (10/4/2023).

Baca Juga:
Tren Berkas Sengketa Menurut Terbanding/Tergugat di Pengadilan Pajak

Saldi menerangkan setelah dilakukan perbaikan, permohonan yang diajukan pemohon akan disampaikan dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang dihadiri oleh setidaknya 7 hakim konstitusi.

"Nanti akan dibahas di RPH apakah akan diputus tanpa pleno atau diplenokan dulu baru diputus. Nanti RPH yang memutuskannya. Saudara tinggal menunggu pemberitahuan dari MK," ujar Saldi kepada kuasa hukum pemohon Viktor Santoso Tandiasa.

Dalam petitum pertama, para pemohon meminta kepada MK untuk menyatakan Pasal 5 ayat (2) UU Pengadilan Pajak bertentangan secara bersyarat dengan UUD 1945 sepanjang frasa 'Departemen Keuangan' tidak dimaknai sebagai 'Mahkamah Agung'.

Baca Juga:
Sengketa atas Pengajuan Pengurangan Sanksi Bunga

Dengan demikian, Pasal 5 ayat (2) UU Pengadilan Pajak selengkapnya berbunyi 'Pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh Mahkamah Agung'.

Dalam petitum alternatif yang baru diajukan saat perbaikan permohonan, pemohon meminta kepada MK untuk menyatakan UU Pengadilan Pajak bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat sampai dengan diundangkannya UU Pengadilan Pajak yang baru.

Bila undang-undang yang baru tidak dibentuk dalam waktu 3 tahun sejak putusan diucapkan, UU Pengadilan Pajak dinyatakan inkonstitusional secara permanen. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:01 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tren Berkas Sengketa Menurut Terbanding/Tergugat di Pengadilan Pajak

Jumat, 18 Oktober 2024 | 20:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Pengajuan Pengurangan Sanksi Bunga

Kamis, 17 Oktober 2024 | 12:39 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Optimalisasi Penerimaan Pajak Tak Boleh Sebabkan Peningkatan Sengketa

Jumat, 11 Oktober 2024 | 20:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Orang Pribadi Pasca Mendapat Hibah Properti

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja