UU PENGADILAN PAJAK

Penggugat UU Pengadilan Pajak Mohonkan 2 Petitum, MK Pilih Salah Satu

Muhamad Wildan | Senin, 10 April 2023 | 15:41 WIB
Penggugat UU Pengadilan Pajak Mohonkan 2 Petitum, MK Pilih Salah Satu

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Dalam sidang perbaikan permohonan atas pengujian materiil terhadap UU 14/2002 tentang Pengadilan Pajak, pemohon memohonkan petitum alternatif kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan majelis hakim akan memilih salah satu dari 2 petitum yang diajukan oleh pemohon dalam permohonannya atas UU Pengadilan Pajak.

"Nanti akan dilihat ada tidak argumentasi yang untuk menghapuskan semuanya di positanya. Oleh karena ini alternatif, bisa dipilih salah satu di antaranya," ujar Saldi, Senin (10/4/2023).

Baca Juga:
Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Saldi menerangkan setelah dilakukan perbaikan, permohonan yang diajukan pemohon akan disampaikan dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang dihadiri oleh setidaknya 7 hakim konstitusi.

"Nanti akan dibahas di RPH apakah akan diputus tanpa pleno atau diplenokan dulu baru diputus. Nanti RPH yang memutuskannya. Saudara tinggal menunggu pemberitahuan dari MK," ujar Saldi kepada kuasa hukum pemohon Viktor Santoso Tandiasa.

Dalam petitum pertama, para pemohon meminta kepada MK untuk menyatakan Pasal 5 ayat (2) UU Pengadilan Pajak bertentangan secara bersyarat dengan UUD 1945 sepanjang frasa 'Departemen Keuangan' tidak dimaknai sebagai 'Mahkamah Agung'.

Baca Juga:
Sengketa atas Koreksi DPP PPN yang Kurang Dibayar

Dengan demikian, Pasal 5 ayat (2) UU Pengadilan Pajak selengkapnya berbunyi 'Pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh Mahkamah Agung'.

Dalam petitum alternatif yang baru diajukan saat perbaikan permohonan, pemohon meminta kepada MK untuk menyatakan UU Pengadilan Pajak bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat sampai dengan diundangkannya UU Pengadilan Pajak yang baru.

Bila undang-undang yang baru tidak dibentuk dalam waktu 3 tahun sejak putusan diucapkan, UU Pengadilan Pajak dinyatakan inkonstitusional secara permanen. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:30 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Jumat, 20 Desember 2024 | 19:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Koreksi DPP PPN yang Kurang Dibayar

Jumat, 13 Desember 2024 | 16:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Klaim Layanan Garansi Suku Cadang Mobil

Jumat, 13 Desember 2024 | 13:42 WIB BINUS UNIVERSITY

Profesional DDTC Edukasi Mahasiswa Soal Beracara di Pengadilan Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan