UU PENGADILAN PAJAK

Penggugat UU Pengadilan Pajak Mohonkan 2 Petitum, MK Pilih Salah Satu

Muhamad Wildan | Senin, 10 April 2023 | 15:41 WIB
Penggugat UU Pengadilan Pajak Mohonkan 2 Petitum, MK Pilih Salah Satu

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Dalam sidang perbaikan permohonan atas pengujian materiil terhadap UU 14/2002 tentang Pengadilan Pajak, pemohon memohonkan petitum alternatif kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan majelis hakim akan memilih salah satu dari 2 petitum yang diajukan oleh pemohon dalam permohonannya atas UU Pengadilan Pajak.

"Nanti akan dilihat ada tidak argumentasi yang untuk menghapuskan semuanya di positanya. Oleh karena ini alternatif, bisa dipilih salah satu di antaranya," ujar Saldi, Senin (10/4/2023).

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Saldi menerangkan setelah dilakukan perbaikan, permohonan yang diajukan pemohon akan disampaikan dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang dihadiri oleh setidaknya 7 hakim konstitusi.

"Nanti akan dibahas di RPH apakah akan diputus tanpa pleno atau diplenokan dulu baru diputus. Nanti RPH yang memutuskannya. Saudara tinggal menunggu pemberitahuan dari MK," ujar Saldi kepada kuasa hukum pemohon Viktor Santoso Tandiasa.

Dalam petitum pertama, para pemohon meminta kepada MK untuk menyatakan Pasal 5 ayat (2) UU Pengadilan Pajak bertentangan secara bersyarat dengan UUD 1945 sepanjang frasa 'Departemen Keuangan' tidak dimaknai sebagai 'Mahkamah Agung'.

Baca Juga:
Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Dengan demikian, Pasal 5 ayat (2) UU Pengadilan Pajak selengkapnya berbunyi 'Pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh Mahkamah Agung'.

Dalam petitum alternatif yang baru diajukan saat perbaikan permohonan, pemohon meminta kepada MK untuk menyatakan UU Pengadilan Pajak bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat sampai dengan diundangkannya UU Pengadilan Pajak yang baru.

Bila undang-undang yang baru tidak dibentuk dalam waktu 3 tahun sejak putusan diucapkan, UU Pengadilan Pajak dinyatakan inkonstitusional secara permanen. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 17 Januari 2025 | 20:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa DPP PPN atas Penjualan Minyak Pelumas

Sabtu, 11 Januari 2025 | 16:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pengkreditan Pajak Masukan atas Pembelian BBM

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP