UNI EROPA

Penggelapan PPN Gerus Penerimaan Lebih dari Rp1.000 Triliun

Redaksi DDTCNews | Rabu, 11 Juli 2018 | 16:18 WIB
Penggelapan PPN Gerus Penerimaan Lebih dari Rp1.000 Triliun

BRUSSEL, DDTCNews – Dewan Parlemen Eropa menyebutkan hilangnya sedikit potensi penerimaan pajak akibat penggelapan pajak pertambahan nilai (PPN) bisa bernilai cukup besar apabila penggelapan pajak tersebut dilakukan untuk membiayai terorisme.

Kepala Operasi Ekonomi dan Unit Kejahatan Europol Pedro Felicio mengungkapkan penggelapan PPN mengurangi penerimaan hingga EUR60 miliar atau Rp1.011,69 triliun per tahun itu melebihi pembiayaan pemerintah se-Uni Eropa (UE).

“Jika 0,05% dari EUR60 miliar, maka ada EUR300 juta atau Rp5,05 miliar per tahun yang digunakan untuk membiayai terorisme. Penggelapan PPN adalah praktik penghindaran pajak terbesar di UE dan beroperas pada skala yang terlampau luas,” katanya seperti dilansir Tax Notes International Vol.91 No.2, Rabu (11/7).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Menurutnya keberlangsungan penggelapan pajak sangat mengancam perbaikan layanan umum, yang dibiayai oleh penerimaan pajak, bagi warga lainnya. Terlebih hal itu juga berdampak buruk karena akan mendistorsi perekonomian negara.

Dia pun mencatat organisasi kriminal dapat menjual produk ke penadah dengan biaya lebih rendah dibanding bisnis yang legal. “80% penggelapan PPN dilakukan oleh hanya sekitar 2% penjahat, jadi di sanalah penegakkan hukum perlu memfokuskan kinerjanya,” katanya.

Sejalan dengan Pedro, Jaksa pada Kantor Nasional Pencegahan dan Pengendalian Pencucian Uang Rumania Elena Hach menegaskan anggota kepolisian UE harus bekerja sama dengan otoritas pajak agar bisa lebih cepat menghentikan pendanaan terorisme dari penggelapan PPN.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

“Tanpa koordinasi yang tepat, upaya pemerintah dalam memberantas penggelapan PPN dan pendanaan terorisme hanya akan berujung pada pertarungan yang keras,” tutur Elena.

Begitu pun Komisaris Pajak UE Pierre Moscovici menyatakan laba hasil penggelapan PPN untuk mendanai aktivitas teroris cukup mengkhawatirkan. Pierre pun sepakat perlu adanya kerjasama yang lebih terkoordinir dalam memerangi hal tersebut.

“Otoritas pajak harus sepenuhnya bersinergi dengan Europol, European Anti-Fraud Office, dan European Public Prosecutor’s Office untuk memerangi pendanaan terorisme dari hasil praktik penggelapan PPN,” ucap Pierre.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Direktur Penelitian Keuangan yang berbasis Inggris Schwarzthal Kapital Marius-Cristian Frunza memaparkan bank-bank di Eropa kini tunduk pada standar yang lebih ketat.

Hubungan yang lebih erat itu terbentuk dari organisasi kriminal dengan teroris pada saat kedua organisasi itu mencari tempat lebih aman untuk melakukan kejahatannya.

“Jaringan pelaku kriminal sering ditemukan dalam bentuk hubungan antar negara, seperti halnya geng Perancis-Israel, hingga Inggris-Pakistan,” ungkap Frunza.

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Sebagai informasi, Dewan UE telah menyepakati langkah-langkah untuk memperkuat sinergi administrasi untuk lebih mudah mencegah penggelapan PPN. Kebijakan baru pun telah dirancang untuk memerangi praktik yang menggerus potensi penerimaan pajak negara tersebut.

Kebijakan itu yakni pertukaran dan analisis informasi yang dibagikan oleh otoritas pajak negara anggota UE kepada Badan Penegak Hukum, memperkuat kinerja fiskal UE, serta melakukan penyelidikan bersama dalam memerangi penggelapan PPN. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra