UNI EROPA

Penggelapan PPN Gerus Penerimaan Lebih dari Rp1.000 Triliun

Redaksi DDTCNews | Rabu, 11 Juli 2018 | 16:18 WIB
Penggelapan PPN Gerus Penerimaan Lebih dari Rp1.000 Triliun

BRUSSEL, DDTCNews – Dewan Parlemen Eropa menyebutkan hilangnya sedikit potensi penerimaan pajak akibat penggelapan pajak pertambahan nilai (PPN) bisa bernilai cukup besar apabila penggelapan pajak tersebut dilakukan untuk membiayai terorisme.

Kepala Operasi Ekonomi dan Unit Kejahatan Europol Pedro Felicio mengungkapkan penggelapan PPN mengurangi penerimaan hingga EUR60 miliar atau Rp1.011,69 triliun per tahun itu melebihi pembiayaan pemerintah se-Uni Eropa (UE).

“Jika 0,05% dari EUR60 miliar, maka ada EUR300 juta atau Rp5,05 miliar per tahun yang digunakan untuk membiayai terorisme. Penggelapan PPN adalah praktik penghindaran pajak terbesar di UE dan beroperas pada skala yang terlampau luas,” katanya seperti dilansir Tax Notes International Vol.91 No.2, Rabu (11/7).

Baca Juga:
Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Menurutnya keberlangsungan penggelapan pajak sangat mengancam perbaikan layanan umum, yang dibiayai oleh penerimaan pajak, bagi warga lainnya. Terlebih hal itu juga berdampak buruk karena akan mendistorsi perekonomian negara.

Dia pun mencatat organisasi kriminal dapat menjual produk ke penadah dengan biaya lebih rendah dibanding bisnis yang legal. “80% penggelapan PPN dilakukan oleh hanya sekitar 2% penjahat, jadi di sanalah penegakkan hukum perlu memfokuskan kinerjanya,” katanya.

Sejalan dengan Pedro, Jaksa pada Kantor Nasional Pencegahan dan Pengendalian Pencucian Uang Rumania Elena Hach menegaskan anggota kepolisian UE harus bekerja sama dengan otoritas pajak agar bisa lebih cepat menghentikan pendanaan terorisme dari penggelapan PPN.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

“Tanpa koordinasi yang tepat, upaya pemerintah dalam memberantas penggelapan PPN dan pendanaan terorisme hanya akan berujung pada pertarungan yang keras,” tutur Elena.

Begitu pun Komisaris Pajak UE Pierre Moscovici menyatakan laba hasil penggelapan PPN untuk mendanai aktivitas teroris cukup mengkhawatirkan. Pierre pun sepakat perlu adanya kerjasama yang lebih terkoordinir dalam memerangi hal tersebut.

“Otoritas pajak harus sepenuhnya bersinergi dengan Europol, European Anti-Fraud Office, dan European Public Prosecutor’s Office untuk memerangi pendanaan terorisme dari hasil praktik penggelapan PPN,” ucap Pierre.

Baca Juga:
Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Direktur Penelitian Keuangan yang berbasis Inggris Schwarzthal Kapital Marius-Cristian Frunza memaparkan bank-bank di Eropa kini tunduk pada standar yang lebih ketat.

Hubungan yang lebih erat itu terbentuk dari organisasi kriminal dengan teroris pada saat kedua organisasi itu mencari tempat lebih aman untuk melakukan kejahatannya.

“Jaringan pelaku kriminal sering ditemukan dalam bentuk hubungan antar negara, seperti halnya geng Perancis-Israel, hingga Inggris-Pakistan,” ungkap Frunza.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Sebagai informasi, Dewan UE telah menyepakati langkah-langkah untuk memperkuat sinergi administrasi untuk lebih mudah mencegah penggelapan PPN. Kebijakan baru pun telah dirancang untuk memerangi praktik yang menggerus potensi penerimaan pajak negara tersebut.

Kebijakan itu yakni pertukaran dan analisis informasi yang dibagikan oleh otoritas pajak negara anggota UE kepada Badan Penegak Hukum, memperkuat kinerja fiskal UE, serta melakukan penyelidikan bersama dalam memerangi penggelapan PPN. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:30 WIB KPP BADAN DAN ORANG ASING

Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini