KOREA SELATAN

Penggelap Pajak Terus Dikejar

Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 Juli 2016 | 16:03 WIB
Penggelap Pajak Terus Dikejar

SEOUL, DDTCNews – Otoritas pajak Korea Selatan, National Tax Service (NTS) sedang menginvestigasi 36 kasus penggelapan pajak yang dilakukan oleh pengusaha besar dan beberapa perusahaan di Korsel yang sebagian besar menggunakan modus shell company.

Han Seung-hee, seorang pejabat di biro investigasi NTS menyampaikan bahwa ada sekitar tiga atau empat kasus penggelapan pajak tersebut masuk ke dalam investigasi Panama Papers yang dilakukan International Consortium of Investigative Journalists awal tahun ini.

“Masyarakat Korsel tidak mengindahkan peringatan kami. Sebelumnya, kami sudah meminta masyarakat untuk melaporkan pendapatan dan properti yang dimilikinya sebelum bulan Maret. ,” ungkap Han Seung-hee, seorang pejabat di biro investigasi.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Dalam dokumen Panama Papers disebutkan terdapat sekitar 190 perusahaan dan individu yang diduga menggelapkan pajak di Korsel. Sebelumnya NTS menginvestigasi enam atau tujuh dari orang-orang dan perusahaan tersebut.

Salah satu orang ternama di Korsel yang masuk dalam panama papers adalah anak laki-laki tertua dari mantan Presiden Roh Tae-woo, Roh Jae-heon, namun NTS tidak mengkonfirmasi apakah ia termasuk dalam 36 kasus yang tengah diselidikinya.

Salah seorang pengusaha di Korea Selatan diduga melakukan penggelapan pajak dengan menciptakan sebuah shell company di negara tax haven atas nama pegawainya dan menyimpan keuntungan dari bisnis pengiriman perusahaannya di sana.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Shell company tersebut mentransfer uang ke sebuah rekening bank di Hong Kong dengan nama berbeda. Anak-anak dari pengusaha tersebut merupakan pemilik dari shell company yang dapat dengan mudah mengambil uang perusahaan tanpa perlu membayar pajak.

Dalam kasus yang berbeda, seorang pengusaha memberikan bantuan keuangan kepada anak laki-lakinya dengan membeli saham perusahaan anaknya yang ada di luar negeri melalui kantornya di Hong Kong.

Dengan tujuan untuk mengurangi capital gain tax yang mungkin harus dibayarnya kemudian, ia dan perusahaan tersebut membuat sebuah kontrak terpisah dengan jumlah yang dimanipulasi untuk membayar saham tersebut.

Baca Juga:
Negara Ini Bebaskan Pajak untuk Pengusaha Beromzet hingga Rp1 Miliar

Sejak Januari, NTS telah menyelidiki 30 kasus penggelapan pajak. Sebanyak 25 kasus telah diselesaikan dengan denda Won271,7 miliar setara US$231,5 juta, dan 10 di antaranya diserahkan ke kantor jaksa sebagai kasus pidana.

Dalam satu pernyataan resmi, seorang pejabat tinggi NTS mengatakan bahwa ke depan para pengemplang pajak akan lebih sulit untuk menyembunyikan pendapatan atau propertinya di luar negeri.

Hal ini dikarenakan tahun depan Korsel akan mulai menerapkan Automatic Exchange of Information(AEoI) atau perjanjian multinasional mengenai pertukaran informasi keuangan.

Baca Juga:
Taiwan Bakal Berikan Insentif Kredit Pajak untuk WP yang Investasi AI

Dengan demikian, NTS akan memiliki akses yang lebih luas bukan hanya terhadap data penghasilan tapi juga terhadap transaksi keuangan.

Selain itu, NTS juga akan memberikan reward kepada orang-orang yang menyediakan informasi vital untuk investigasi penggelapan pajak. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Top-up e-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Akses Aplikasi Coretax, Wajib Pajak Perlu Ganti Password Dahulu