KOREA SELATAN

Penggelap Pajak Terus Dikejar

Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 Juli 2016 | 16:03 WIB
Penggelap Pajak Terus Dikejar

SEOUL, DDTCNews – Otoritas pajak Korea Selatan, National Tax Service (NTS) sedang menginvestigasi 36 kasus penggelapan pajak yang dilakukan oleh pengusaha besar dan beberapa perusahaan di Korsel yang sebagian besar menggunakan modus shell company.

Han Seung-hee, seorang pejabat di biro investigasi NTS menyampaikan bahwa ada sekitar tiga atau empat kasus penggelapan pajak tersebut masuk ke dalam investigasi Panama Papers yang dilakukan International Consortium of Investigative Journalists awal tahun ini.

“Masyarakat Korsel tidak mengindahkan peringatan kami. Sebelumnya, kami sudah meminta masyarakat untuk melaporkan pendapatan dan properti yang dimilikinya sebelum bulan Maret. ,” ungkap Han Seung-hee, seorang pejabat di biro investigasi.

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Dalam dokumen Panama Papers disebutkan terdapat sekitar 190 perusahaan dan individu yang diduga menggelapkan pajak di Korsel. Sebelumnya NTS menginvestigasi enam atau tujuh dari orang-orang dan perusahaan tersebut.

Salah satu orang ternama di Korsel yang masuk dalam panama papers adalah anak laki-laki tertua dari mantan Presiden Roh Tae-woo, Roh Jae-heon, namun NTS tidak mengkonfirmasi apakah ia termasuk dalam 36 kasus yang tengah diselidikinya.

Salah seorang pengusaha di Korea Selatan diduga melakukan penggelapan pajak dengan menciptakan sebuah shell company di negara tax haven atas nama pegawainya dan menyimpan keuntungan dari bisnis pengiriman perusahaannya di sana.

Baca Juga:
Ramai Lapor ke Otoritas, WP di Negara Ini Muak dengan Tax Evasion

Shell company tersebut mentransfer uang ke sebuah rekening bank di Hong Kong dengan nama berbeda. Anak-anak dari pengusaha tersebut merupakan pemilik dari shell company yang dapat dengan mudah mengambil uang perusahaan tanpa perlu membayar pajak.

Dalam kasus yang berbeda, seorang pengusaha memberikan bantuan keuangan kepada anak laki-lakinya dengan membeli saham perusahaan anaknya yang ada di luar negeri melalui kantornya di Hong Kong.

Dengan tujuan untuk mengurangi capital gain tax yang mungkin harus dibayarnya kemudian, ia dan perusahaan tersebut membuat sebuah kontrak terpisah dengan jumlah yang dimanipulasi untuk membayar saham tersebut.

Baca Juga:
Pengusaha Vietnam Kembali Minta Cukai Minuman Manis Ditunda

Sejak Januari, NTS telah menyelidiki 30 kasus penggelapan pajak. Sebanyak 25 kasus telah diselesaikan dengan denda Won271,7 miliar setara US$231,5 juta, dan 10 di antaranya diserahkan ke kantor jaksa sebagai kasus pidana.

Dalam satu pernyataan resmi, seorang pejabat tinggi NTS mengatakan bahwa ke depan para pengemplang pajak akan lebih sulit untuk menyembunyikan pendapatan atau propertinya di luar negeri.

Hal ini dikarenakan tahun depan Korsel akan mulai menerapkan Automatic Exchange of Information(AEoI) atau perjanjian multinasional mengenai pertukaran informasi keuangan.

Baca Juga:
Pajaki e-Commerce, Negara Ini Usulkan Revisi UU Manajemen Pajak

Dengan demikian, NTS akan memiliki akses yang lebih luas bukan hanya terhadap data penghasilan tapi juga terhadap transaksi keuangan.

Selain itu, NTS juga akan memberikan reward kepada orang-orang yang menyediakan informasi vital untuk investigasi penggelapan pajak. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN