EFEK VIRUS CORONA

Pengetatan PSBB Jawa dan Bali, Pemerintah Sebut Pasar Respons Positif

Dian Kurniati | Kamis, 07 Januari 2021 | 13:57 WIB
Pengetatan PSBB Jawa dan Bali, Pemerintah Sebut Pasar Respons Positif

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pelaku pasar keuangan merespons positif pengetatan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Pulau Jawa dan Bali.

Airlangga mengatakan respons tersebut misalnya terlihat dari pergerakan indeks harga saham gabungan (IHSG) dan nilai tukar mata uang. Menurutnya, pasar optimistis kebijakan itu efektif mengendalikan penularan Covid-19.

"Ini dua proksi yang menunjukkan confidence dari pasar maupun confidence sektor keuangan," katanya melalui konferensi video, Kamis (7/1/2021).

Baca Juga:
Pemerintah Kaji Peluang Pembentukan Family Office di IKN

Airlangga mengungkapkan IHSG sempat berada di zona merah kemarin. Namun, setelah pemerintah mengumumkan kebijakan soal penanganan Covid-19, pasar merespons positif sehingga siang ini IHSG kembali positif di level 6.127.

Dia menilai perbaikan juga terus berlanjut pada sektor manufaktur dengan purchasing managers index (PMI) yang sudah menyentuh level 51,3. Selain itu, ada kenaikan harga berbagai komoditas seperti minyak kelapa sawit, batubara, dan nikel.

"Dengan keyakinan-keyakinan ini, tentu kami cukup optimistis dengan proyeksi [pertumbuhan ekonomi] sampai akhir tahun di kisaran 5%," ujarnya.

Baca Juga:
Ada Makan Siang Gratis, Defisit APBN Ditarget Tetap di Bawah 3 Persen

Airlangga menambahkan pemerintah sudah melakukan realokasi anggaran untuk mendanai vaksinasi Covid-19 yang kebutuhannya mencapai Rp65 hingga Rp73 triliun. Setelah vaksinasi berjalan, menurutnya, dampak terhadap pemulihan ekonomi nasional akan makin terasa.

Sebelumnya, pemerintah mengumumkan akan memperketat PSBB di sejumlah kota di Pulau Jawa dan Bali pada 11-25 Januari 2021. Kebijakan itu memperhatikan tingkat kematian akibat Covid-19, tingkat kesembuhan, tingkat kasus aktif, serta tingkat keterisian rumah sakit.

Airlangga menegaskan pengetatan PSBB itu bukan berarti melakukan pelarangan berkegiatan karena sektor-sektor esensial yang berhubungan dengan kebutuhan masyarakat tetap beroperasi. Dia pun meminta masyarakat tetap disiplin menjalani protokol kesehatan dan tidak berpelesiran. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 Juli 2024 | 15:41 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Pemerintah Kaji Peluang Pembentukan Family Office di IKN

Selasa, 16 April 2024 | 14:25 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Antisipasi Dampak Perang Iran-Israel, APBN Tetap Jadi Bantalan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN