EFEK VIRUS CORONA

Pengetatan PSBB Jawa dan Bali, Pemerintah Sebut Pasar Respons Positif

Dian Kurniati | Kamis, 07 Januari 2021 | 13:57 WIB
Pengetatan PSBB Jawa dan Bali, Pemerintah Sebut Pasar Respons Positif

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pelaku pasar keuangan merespons positif pengetatan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Pulau Jawa dan Bali.

Airlangga mengatakan respons tersebut misalnya terlihat dari pergerakan indeks harga saham gabungan (IHSG) dan nilai tukar mata uang. Menurutnya, pasar optimistis kebijakan itu efektif mengendalikan penularan Covid-19.

"Ini dua proksi yang menunjukkan confidence dari pasar maupun confidence sektor keuangan," katanya melalui konferensi video, Kamis (7/1/2021).

Baca Juga:
Pemerintah Klaim PPN Tak Bakal Tekan Daya Saing Indonesia

Airlangga mengungkapkan IHSG sempat berada di zona merah kemarin. Namun, setelah pemerintah mengumumkan kebijakan soal penanganan Covid-19, pasar merespons positif sehingga siang ini IHSG kembali positif di level 6.127.

Dia menilai perbaikan juga terus berlanjut pada sektor manufaktur dengan purchasing managers index (PMI) yang sudah menyentuh level 51,3. Selain itu, ada kenaikan harga berbagai komoditas seperti minyak kelapa sawit, batubara, dan nikel.

"Dengan keyakinan-keyakinan ini, tentu kami cukup optimistis dengan proyeksi [pertumbuhan ekonomi] sampai akhir tahun di kisaran 5%," ujarnya.

Baca Juga:
Kepastian PPN 12% dan PPh Final UMKM, Pemerintah Umumkan Senin Besok

Airlangga menambahkan pemerintah sudah melakukan realokasi anggaran untuk mendanai vaksinasi Covid-19 yang kebutuhannya mencapai Rp65 hingga Rp73 triliun. Setelah vaksinasi berjalan, menurutnya, dampak terhadap pemulihan ekonomi nasional akan makin terasa.

Sebelumnya, pemerintah mengumumkan akan memperketat PSBB di sejumlah kota di Pulau Jawa dan Bali pada 11-25 Januari 2021. Kebijakan itu memperhatikan tingkat kematian akibat Covid-19, tingkat kesembuhan, tingkat kasus aktif, serta tingkat keterisian rumah sakit.

Airlangga menegaskan pengetatan PSBB itu bukan berarti melakukan pelarangan berkegiatan karena sektor-sektor esensial yang berhubungan dengan kebutuhan masyarakat tetap beroperasi. Dia pun meminta masyarakat tetap disiplin menjalani protokol kesehatan dan tidak berpelesiran. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 14 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Klaim PPN Tak Bakal Tekan Daya Saing Indonesia

Jumat, 13 Desember 2024 | 19:05 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kepastian PPN 12% dan PPh Final UMKM, Pemerintah Umumkan Senin Besok

Selasa, 10 Desember 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga: WP Badan yang Tak Tercakup GLoBE Tetap Nikmati Tax Holiday

Kamis, 25 Juli 2024 | 15:41 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Pemerintah Kaji Peluang Pembentukan Family Office di IKN

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra