KEMENTERIAN KEUANGAN

Pengendalian Intern Kemenkeu Diperkuat, Itjen Punya Wewenang Lebih

Muhamad Wildan | Jumat, 21 Juni 2024 | 16:45 WIB
Pengendalian Intern Kemenkeu Diperkuat, Itjen Punya Wewenang Lebih

Gedung Kemenkeu.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu menyiapkan rancangan peraturan menteri keuangan (RPMK) soal sistem pengendalian intern terintegrasi di seluruh unit eselon I Kemenkeu.

Penyusunan RPMK tersebut diperlukan untuk mendukung pelaksanaan pengendalian intern, penegakan integritas, dan model 3 lini (3 lines model).

"Kita sudah secara formal memiliki kerangka kerja SPIP dan sudah cukup lama, sejak tahun 2010-2011. Kemudian, dinamika yang ada mendorong kita untuk melakukan revisi, melihat lagi, dan melakukan updating sebagai suatu kebutuhan baru," ujar Inspektur VII Ahmad Ghufron, dikutip Jumat (21/6/2024).

Baca Juga:
Aturan Pembukuan dan Audit Bea Cukai Diganti, Pengawasan Dioptimalkan

Ghufron mengatakan RPMK ini nantinya akan menjadi backbone penerapan sistem pengendalian intern secara terintegrasi di lingkungan Kemenkeu melalui ketiga lini. Bila diundangkan, RPMK ini akan menggantikan KMK 322/KMK.09/2021 tentang Kerangka Kerja Penerapan Sistem Pengendalian Intern di Lingkungan Kemenkeu.

Secara umum, RPMK akan memuat beberapa aspek antara lain, pertama, penerapan sistem pengendalian intern. Kedua, penguatan standar kualifikasi dan kompetensi aparatur masing-masing lini. Ketiga, penegasan dan pengintegrasian peran dan tugas setiap lini.

Keempat, pengawasan oleh masing-masing lini secara kolaboratif yang berfokus pada risiko proses bisnis, pegawai, dan teknologi informasi (one view of risk). Kelima, optimalisasi automasi pengawasan melalui interoperabilitas sistem informasi. Keenam, pengembangan sistem informasi pengawasan terintegrasi antarlini.

Baca Juga:
Baru Dilantik, Presiden Trump Langsung Setop Rekrutmen Pegawai Pajak

Ketujuh, penguatan kewenangan Itjen Kemenkeu sebagai pengampu kegiatan pengawasan di lingkungan Kemenkeu untuk melakukan pembinaan dan penjaminan kualitas pengawasan oleh lini kedua.

RPMK sistem pengendalian intern terintegrasi ditargetkan bisa diimplementasikan dengan baik guna meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan negara. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

Kamis, 23 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Coretax Belum Bisa Hitung PPN dengan DPP 11/12 secara Otomatis

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dilaksanakan Mulai Bulan Depan

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:45 WIB DDTC TOWN HALL

Town Hall 2025, DDTC Apresiasi dan Dukung Pengembangan Karier Pegawai

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan