Gedung Kemenkeu.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu menyiapkan rancangan peraturan menteri keuangan (RPMK) soal sistem pengendalian intern terintegrasi di seluruh unit eselon I Kemenkeu.
Penyusunan RPMK tersebut diperlukan untuk mendukung pelaksanaan pengendalian intern, penegakan integritas, dan model 3 lini (3 lines model).
"Kita sudah secara formal memiliki kerangka kerja SPIP dan sudah cukup lama, sejak tahun 2010-2011. Kemudian, dinamika yang ada mendorong kita untuk melakukan revisi, melihat lagi, dan melakukan updating sebagai suatu kebutuhan baru," ujar Inspektur VII Ahmad Ghufron, dikutip Jumat (21/6/2024).
Ghufron mengatakan RPMK ini nantinya akan menjadi backbone penerapan sistem pengendalian intern secara terintegrasi di lingkungan Kemenkeu melalui ketiga lini. Bila diundangkan, RPMK ini akan menggantikan KMK 322/KMK.09/2021 tentang Kerangka Kerja Penerapan Sistem Pengendalian Intern di Lingkungan Kemenkeu.
Secara umum, RPMK akan memuat beberapa aspek antara lain, pertama, penerapan sistem pengendalian intern. Kedua, penguatan standar kualifikasi dan kompetensi aparatur masing-masing lini. Ketiga, penegasan dan pengintegrasian peran dan tugas setiap lini.
Keempat, pengawasan oleh masing-masing lini secara kolaboratif yang berfokus pada risiko proses bisnis, pegawai, dan teknologi informasi (one view of risk). Kelima, optimalisasi automasi pengawasan melalui interoperabilitas sistem informasi. Keenam, pengembangan sistem informasi pengawasan terintegrasi antarlini.
Ketujuh, penguatan kewenangan Itjen Kemenkeu sebagai pengampu kegiatan pengawasan di lingkungan Kemenkeu untuk melakukan pembinaan dan penjaminan kualitas pengawasan oleh lini kedua.
RPMK sistem pengendalian intern terintegrasi ditargetkan bisa diimplementasikan dengan baik guna meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan negara. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.