KEMENTERIAN KEUANGAN

Pengendalian Intern Kemenkeu Diperkuat, Itjen Punya Wewenang Lebih

Muhamad Wildan | Jumat, 21 Juni 2024 | 16:45 WIB
Pengendalian Intern Kemenkeu Diperkuat, Itjen Punya Wewenang Lebih

Gedung Kemenkeu.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu menyiapkan rancangan peraturan menteri keuangan (RPMK) soal sistem pengendalian intern terintegrasi di seluruh unit eselon I Kemenkeu.

Penyusunan RPMK tersebut diperlukan untuk mendukung pelaksanaan pengendalian intern, penegakan integritas, dan model 3 lini (3 lines model).

"Kita sudah secara formal memiliki kerangka kerja SPIP dan sudah cukup lama, sejak tahun 2010-2011. Kemudian, dinamika yang ada mendorong kita untuk melakukan revisi, melihat lagi, dan melakukan updating sebagai suatu kebutuhan baru," ujar Inspektur VII Ahmad Ghufron, dikutip Jumat (21/6/2024).

Baca Juga:
Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Ghufron mengatakan RPMK ini nantinya akan menjadi backbone penerapan sistem pengendalian intern secara terintegrasi di lingkungan Kemenkeu melalui ketiga lini. Bila diundangkan, RPMK ini akan menggantikan KMK 322/KMK.09/2021 tentang Kerangka Kerja Penerapan Sistem Pengendalian Intern di Lingkungan Kemenkeu.

Secara umum, RPMK akan memuat beberapa aspek antara lain, pertama, penerapan sistem pengendalian intern. Kedua, penguatan standar kualifikasi dan kompetensi aparatur masing-masing lini. Ketiga, penegasan dan pengintegrasian peran dan tugas setiap lini.

Keempat, pengawasan oleh masing-masing lini secara kolaboratif yang berfokus pada risiko proses bisnis, pegawai, dan teknologi informasi (one view of risk). Kelima, optimalisasi automasi pengawasan melalui interoperabilitas sistem informasi. Keenam, pengembangan sistem informasi pengawasan terintegrasi antarlini.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Ketujuh, penguatan kewenangan Itjen Kemenkeu sebagai pengampu kegiatan pengawasan di lingkungan Kemenkeu untuk melakukan pembinaan dan penjaminan kualitas pengawasan oleh lini kedua.

RPMK sistem pengendalian intern terintegrasi ditargetkan bisa diimplementasikan dengan baik guna meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan negara. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP