BERITA PAJAK HARI INI

Pengenaan PPN Produk Digital Mulai 1 Juli Sesuai Praktik Internasional

Redaksi DDTCNews | Senin, 18 Mei 2020 | 08:18 WIB
Pengenaan PPN Produk Digital Mulai 1 Juli Sesuai Praktik Internasional

Ilustrasi. Tampilan platform streaming music. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas produk digital dari luar negeri masih menjadi sorotan media nasional pada hari ini, Senin (18/5/2020). Ketentuan ini telah diatur dalam PMK 48/2020 yang merupakan turunan dari Perpu 1/2020.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan pengenaan PPN atas pemanfaatan produk digital dari luar negeri merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi semua pelaku usaha.

“Khususnya antara pelaku di dalam negeri maupun di luar negeri, serta antara usaha konvensional dan usaha digital,” ujarnya.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Dengan demikian, mulai 1 Juli 2020, produk digital seperti langganan streaming music, streaming film, aplikasi dan gim digital, serta jasa online dari luar negeri akan diperlakukan sama seperti berbagai produk konvensional yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari yang telah dikenai PPN, serta produk digital sejenis yang diproduksi oleh pelaku usaha dalam negeri.

Selain itu, ada pula bahasan mengenai laporan pemanfaatan insentif pajak sesuai PMK 44/2020. Setelah meluncurkan aplikasi pelaporan untuk insentif pajak ditanggung pemerintah (DTP), DJP sedang membuat aplikasi untuk pelaporan insentif diskon 30% angsuran PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 22 Impor.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi
  • Nilai Transaksi atau Traffic

Pelaku usaha PMSE yang memenuhi kriteria nilai transaksi atau jumlah traffic tertentu dalam waktu 12 bulan ditunjuk oleh Menteri Keuangan melalui Dirjen Pajak sebagai pemungut PPN. Simak artikel ‘Ada Kriteria Pelaku Usaha PMSE yang Ditunjuk Sebagai Pemungut PPN’.

Pelaku usaha yang telah memenuhi kriteria tetapi belum ditunjuk sebagai pemungut PPN dapat menyampaikan pemberitahuan secara online kepada Dirjen Pajak. Kriteria dan daftar pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN atas produk digital dari luar negeri akan diumumkan kemudian. (Kontan/Bisnis Indonesia/DDTCNews)

  • Sesuai Praktik Internasional

Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji mengapresiasi langkah pemerintah dalam memungut PPN produk digital melalui PMSE. PMK 48/2020, sambungnya, menjamin kesetaraan perlakuan pajak sekaligus menjadi instrumen penerimaan yang tepat.

Baca Juga:
Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Hal ini dikarenakan pengenaan PPN atas BKP tidak berwujud dan/atau jasa kena pajak pada dasarnya merujuk pada destination principle. Artinya, negara tempat dimanfaatkannya produk digital tersebutlah yang berhak untuk mengenakan PPN.

Nah, dalam konteks penyerahan dari luar daerah pabean melalui PMSE, pemerintah kini mewajibkan pihak penyelenggara PMSE, baik dalam dan luar negeri, menjadi pemungut. Dalam hal ini, terobosan administrasi pengenaan PPN seperti ini sesuai dengan international best practices,” katanya.

Selain itu, menurut Bawono, strategi pemungutan PPN PMSE ini juga tepat karena PPN merupakan jenis pajak yang relatif stabil di tengah krisis jika dibandingkan dengan jenis pajak lainnya. Apalagi, di tengah pandemi Covid-19, terdapat peningkatan aktivitas ekonomi berbasis digital. (Kontan/Bisnis Indonesia)

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat
  • Aplikasi Pelaporan Insentif Pajak

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan DJP masih terus mengembangkan aplikasi untuk mekanisme pelaporan realisasi insentif pelaku usaha terdampak Covid-19.

“Setelah PPh 21 DTP dan PPh final DTP. Kali ini pembuatan aplikasi untuk pelaporan realisasi insentif yang dilakukan setiap kuartalan,” katanya Jumat (15/5/2020). Simak artikel ‘Cara Pelaporan Realisasi Insentif Pajak Covid-19 di DJP Online’.

Seperti diketahui, laporan realisasi pembebasan PPh Pasal 22 Impor dan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 wajib disampaikan setiap tiga bulan. Batas akhir pelaporan realisasi insentif untuk PPh Pasal 22 Impor dan PPh Pasal 25 adalah tanggal 20 Juli 2020 (untuk masa pajak April—Juni 2020) dan tanggal 20 Oktober 2020 (untuk masa pajak Juli—September 2020). (DDTCNews)

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan
  • Stimulus Lewat Sektor Pariwisata

Pemerintah menyusun stimulus untuk peningkatan konsumsi rumah tangga. Rancangan stimulus ini masuk dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Salah satu stimulus yang akan diberikan menyasar kelas menengah melalui dukungan terhadap sektor pariwisata. Rencana stimulus ini diperkirakan akan membutuhkan anggaran Rp 25 triliun.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu mengungkapkan apabila kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diperlonggar pada kuartal III/2020 dengan asumsi penyebaran virus sudah tidak terlalu masif, insentif tersebut akan dijalankan. (Kontan)

  • Pengawasan Pemanfaatan PPh Pasal 21 DTP

Sama seperti insentif PPh final ditanggung pemerintah (DTP) untuk UMKM, pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP juga diawasi oleh Ditjen Pajak (DJP).

Pengawasan itu juga diatur dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak No. SE-29/PJ/2020. Tidak tanggung-tanggung, pengawasan yang dilakukan DJP bisa berujung pada penerbitan surat tagihan pajak untuk menagih kekurangan pembayaran PPh Pasal 21 DTP. Simak artikel ‘DJP Bisa Terbitkan STP, Ini Skema Pengawasan Insentif PPh Pasal 21 DTP’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:30 WIB KPP BADAN DAN ORANG ASING

Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses