EKONOMI DIGITAL

Pengenaan PPh Perusahaan Digital Makin Dekat, Begini Kata Sri Mulyani

Dian Kurniati | Senin, 12 Juli 2021 | 15:44 WIB
Pengenaan PPh Perusahaan Digital Makin Dekat, Begini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut rencana pengenaan pajak penghasilan (PPh) pada perusahaan digital sudah makin dekat setelah negara-negara G20 menyetujui wacana tersebut secara prinsip.

Sri Mulyani mengatakan proses pembahasan untuk mencapai konsensus pengenaan PPh pada perusahaan digital akan terus berlanjut pada level G20 dan OECD. Sembari proses itu berjalan, pemerintah juga menyiapkan regulasinya melalui revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

"Untuk PPh, kemarin G20 sudah ada agreement secara secara prinsipiel. Namun, itu masih akan dituangkan dalam agreement yang sifatnya detail sampai bulan Oktober," katanya dalam rapat kerja bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR, Senin (12/7/2021).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sri Mulyani mengatakan Indonesia bersama negara-negara lain menantikan tercapainya konsensus mengenai pengenaan PPh pada perusahaan digital. Adapun saat ini, pemerintah telah mulai menunjuk perusahaan digital sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas layanan digital.

Melalui RUU KUP, pemerintah ingin memperluas cakupan pemotong atau pemungut pajak, baik untuk PPh, PPN, maupun pajak transaksi elektronik (PTE). Pembahasan tentang RUU tersebut tengah bergulir di Komisi XI DPR. Simak pula ‘Pihak Lain Bisa Jadi Pemungut PPh, PPN, dan PTE? Ini Kata Dirjen Pajak’.

Sri Mulyani berharap DPR dan pemerintah bisa bersama-sama menyelesaikan pembahasan RUU KUP tersebut. Di sisi lain, lanjutnya, pemerintah juga akan terus mengoptimalkan semua basis pajak untuk meningkatkan penerimaan.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

"Kami enggak mungkin memungut pajak tanpa undang-undang karena itu sudah sangat jelas dalam undang-undang dasar," ujarnya.

Pada pertemuan menteri keuangan negara-negara anggota G20 Sabtu lalu, tercapai kesepakatan untuk mendukung langkah-langkah yang dapat menghentikan upaya perusahaan multinasional mengalihkan keuntungannya ke tax haven. Kesepakatan itu akan mengakhiri perselisihan antarnegara karena persoalan pajak.

Lebih dari 130 negara dan yurisdiksi juga menyatakan dukungan terhadap kerangka kerja konseptual untuk rencana pajak baru. Cetak biru tersebut mencakup pengenaan pajak minimum global sebesar 15% serta mendorong penyelesaian perdebatan tentang pajak layanan digital yang kini telah diadopsi banyak negara di dunia, termasuk Inggris, Prancis, dan Italia. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

12 Juli 2021 | 21:11 WIB

Apabila konsensus global dapat tercapai dengan cepat dan dengan perencanaan yang matang, harapannya dapat cepat tercipta pula keadilan pajak bagi perusahaan digital.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra