ITALIA

Pengenaan Pajak Atas Plastik dan Minuman Berpemanis Mundur Hingga 2023

Syadesa Anida Herdona | Sabtu, 23 Oktober 2021 | 14:00 WIB
Pengenaan Pajak Atas Plastik dan Minuman Berpemanis Mundur Hingga 2023

Ilustrasi minuman berpemanis.

ROMA, DDTCNews – Pengenaan pajak atas plastik dan minuman berpemanis kembali ditunda untuk kelima kalinya. Kebijakan pengenaan pajak atas kedua produk tersebut tidak akan dilakukan setidaknya sampai 2023.

Kelompok aktivis lingkungan pun menyatakan kekecewaannya lantaran mundurnya pengenaan pajak atas plastik.

"Bagaimana mungkin pemerintah memilih untuk menempatkan kepentingan industri plastik di atas kepentingan warganya?" tulis Greenpeace dalam akun Twitternya, dikutip Jumat (22/10/2021).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Sebelumnya, pengenaan pajak atas plastik dan minuman berpemanis dijadwalkan pada 2020. Melalui pengenaan pajak atas keduanya, pemerintah diperkirakakan akan meraup 1 miliar euro setiap tahunnya.

Namun, bujukan dari produsen plastik membuat tanggal penetapan kebijakan tersebut terus mundur. Penetapan semakin tertunda karena krisis Covid-19 yang membuat perekonomian semakin mengganas.

Meskipun perekonomian kini kian membaik, Perdana Menteri Mario Draghi tak ingin terburu-buru mengenakan pajak atas plastik dan minuman berpemanis. Ia tak ingin tambahan pengenaan pajak justru akan membahayakan proses pemulihan ekonomi.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Pengenaan pajak atas produksi plastik menjadi isu yang diangkat sebagai bentuk dukungan aksi internasional melawan polusi yang ditimbulkan.

Di sisi lain, dikutip dari ESM Magazine pengenaan pajak atas minuman berpemanis ditujukan untuk mengatasi masalah kesehatan seperti obesitas, diabetes, dan kerusakan gigi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN