ITALIA

Pengenaan Pajak Atas Plastik dan Minuman Berpemanis Mundur Hingga 2023

Syadesa Anida Herdona | Sabtu, 23 Oktober 2021 | 14:00 WIB
Pengenaan Pajak Atas Plastik dan Minuman Berpemanis Mundur Hingga 2023

Ilustrasi minuman berpemanis.

ROMA, DDTCNews – Pengenaan pajak atas plastik dan minuman berpemanis kembali ditunda untuk kelima kalinya. Kebijakan pengenaan pajak atas kedua produk tersebut tidak akan dilakukan setidaknya sampai 2023.

Kelompok aktivis lingkungan pun menyatakan kekecewaannya lantaran mundurnya pengenaan pajak atas plastik.

"Bagaimana mungkin pemerintah memilih untuk menempatkan kepentingan industri plastik di atas kepentingan warganya?" tulis Greenpeace dalam akun Twitternya, dikutip Jumat (22/10/2021).

Baca Juga:
Biaya Hidup Makin Mahal, Senator Usul Jasa Listrik-Internet Bebas PPN

Sebelumnya, pengenaan pajak atas plastik dan minuman berpemanis dijadwalkan pada 2020. Melalui pengenaan pajak atas keduanya, pemerintah diperkirakakan akan meraup 1 miliar euro setiap tahunnya.

Namun, bujukan dari produsen plastik membuat tanggal penetapan kebijakan tersebut terus mundur. Penetapan semakin tertunda karena krisis Covid-19 yang membuat perekonomian semakin mengganas.

Meskipun perekonomian kini kian membaik, Perdana Menteri Mario Draghi tak ingin terburu-buru mengenakan pajak atas plastik dan minuman berpemanis. Ia tak ingin tambahan pengenaan pajak justru akan membahayakan proses pemulihan ekonomi.

Baca Juga:
Jaga Daya Beli, India Naikkan Threshold Penghasilan Tidak Kena Pajak

Pengenaan pajak atas produksi plastik menjadi isu yang diangkat sebagai bentuk dukungan aksi internasional melawan polusi yang ditimbulkan.

Di sisi lain, dikutip dari ESM Magazine pengenaan pajak atas minuman berpemanis ditujukan untuk mengatasi masalah kesehatan seperti obesitas, diabetes, dan kerusakan gigi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?