ITALIA

Pengenaan Pajak Atas Plastik dan Minuman Berpemanis Mundur Hingga 2023

Syadesa Anida Herdona | Sabtu, 23 Oktober 2021 | 14:00 WIB
Pengenaan Pajak Atas Plastik dan Minuman Berpemanis Mundur Hingga 2023

Ilustrasi minuman berpemanis.

ROMA, DDTCNews – Pengenaan pajak atas plastik dan minuman berpemanis kembali ditunda untuk kelima kalinya. Kebijakan pengenaan pajak atas kedua produk tersebut tidak akan dilakukan setidaknya sampai 2023.

Kelompok aktivis lingkungan pun menyatakan kekecewaannya lantaran mundurnya pengenaan pajak atas plastik.

"Bagaimana mungkin pemerintah memilih untuk menempatkan kepentingan industri plastik di atas kepentingan warganya?" tulis Greenpeace dalam akun Twitternya, dikutip Jumat (22/10/2021).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Sebelumnya, pengenaan pajak atas plastik dan minuman berpemanis dijadwalkan pada 2020. Melalui pengenaan pajak atas keduanya, pemerintah diperkirakakan akan meraup 1 miliar euro setiap tahunnya.

Namun, bujukan dari produsen plastik membuat tanggal penetapan kebijakan tersebut terus mundur. Penetapan semakin tertunda karena krisis Covid-19 yang membuat perekonomian semakin mengganas.

Meskipun perekonomian kini kian membaik, Perdana Menteri Mario Draghi tak ingin terburu-buru mengenakan pajak atas plastik dan minuman berpemanis. Ia tak ingin tambahan pengenaan pajak justru akan membahayakan proses pemulihan ekonomi.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Pengenaan pajak atas produksi plastik menjadi isu yang diangkat sebagai bentuk dukungan aksi internasional melawan polusi yang ditimbulkan.

Di sisi lain, dikutip dari ESM Magazine pengenaan pajak atas minuman berpemanis ditujukan untuk mengatasi masalah kesehatan seperti obesitas, diabetes, dan kerusakan gigi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan