RAPBN 2019

Pengenaan Cukai Plastik Dimasukkan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 Agustus 2018 | 18:45 WIB
Pengenaan Cukai Plastik Dimasukkan

Dirjen Pajak Heru Pambudi. (DDTCNews-DJBC)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah kembali memasukkan rencana pengenaan cukai pada kantong plastik untuk mengamankan target penerimaan negara pada tahun depan.

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan rencana pengenaan cukai pada kantong plastik saat ini masih dibahas secara teknis dalam panitia antarkementerian. Implementasi pengenaan ini akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP).

“PP-nya kita sedang finalisasi. Kita harapkan nanti, seiring dengan persetujuan dari Komisi XI DPR, ini langsung bisa kita tindaklanjuti atau kita laksanakan,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (23/8/2018).

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Dalam APBN 2018, pemerintah menargetkan penerimaan dari cukai plastik senilai Rp500 miliar. Namun, target itu diperkirakan tidak dapat diambil lantaran belum ada regulasinya. Untuk 2019, pemerintah masih enggan membeberkan nilai estimasi penerimaannya.

Ada beberapa prinsip yang akan diatur dalam PP tersebut. Pertama, akan ada pengendalian plastik kemasan agar produksi menggunakan teknologi ramah lingkungan. Dengan demikian, skema layer berpotensi muncul.

“Strategi yang ingin dipakai adalah kepada yang sudah ramah lingkungan, akan diberikan tarif yang lebih rendah atau bahkan dibebaskan. Sedangkan, produsen yang masih menggunakan teknologi tidak ramah lingkungan akan digunakan tarif yang lebih tinggi,” jelasnya.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Kedua, pemerintah akan memberikan insentif kepada perusahaan-perusahaan yang melakukan daur ulang. Ketiga,pemerintah akan memberikan insentif pada perusahaan-perusahaan yang berinvestasi, baik barang modal maupun barang baku untuk industri.

Tiga prinsip tersebut, lanjut Heru, akan dituangkan dalam PP. Saat ditanya terkait formula tarif yang akan dipakai, pihaknya masih enggan menjabarkan apakah akan berbentuk ad valorem atau spesifik.

“Itu nanti akan diatur dalam PMK [Peraturan Menteri Keuangan],” tuturnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN