RAPBN 2019

Pengenaan Cukai Plastik Dimasukkan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 Agustus 2018 | 18:45 WIB
Pengenaan Cukai Plastik Dimasukkan

Dirjen Pajak Heru Pambudi. (DDTCNews-DJBC)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah kembali memasukkan rencana pengenaan cukai pada kantong plastik untuk mengamankan target penerimaan negara pada tahun depan.

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan rencana pengenaan cukai pada kantong plastik saat ini masih dibahas secara teknis dalam panitia antarkementerian. Implementasi pengenaan ini akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP).

“PP-nya kita sedang finalisasi. Kita harapkan nanti, seiring dengan persetujuan dari Komisi XI DPR, ini langsung bisa kita tindaklanjuti atau kita laksanakan,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (23/8/2018).

Baca Juga:
NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Dalam APBN 2018, pemerintah menargetkan penerimaan dari cukai plastik senilai Rp500 miliar. Namun, target itu diperkirakan tidak dapat diambil lantaran belum ada regulasinya. Untuk 2019, pemerintah masih enggan membeberkan nilai estimasi penerimaannya.

Ada beberapa prinsip yang akan diatur dalam PP tersebut. Pertama, akan ada pengendalian plastik kemasan agar produksi menggunakan teknologi ramah lingkungan. Dengan demikian, skema layer berpotensi muncul.

“Strategi yang ingin dipakai adalah kepada yang sudah ramah lingkungan, akan diberikan tarif yang lebih rendah atau bahkan dibebaskan. Sedangkan, produsen yang masih menggunakan teknologi tidak ramah lingkungan akan digunakan tarif yang lebih tinggi,” jelasnya.

Baca Juga:
Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Kedua, pemerintah akan memberikan insentif kepada perusahaan-perusahaan yang melakukan daur ulang. Ketiga,pemerintah akan memberikan insentif pada perusahaan-perusahaan yang berinvestasi, baik barang modal maupun barang baku untuk industri.

Tiga prinsip tersebut, lanjut Heru, akan dituangkan dalam PP. Saat ditanya terkait formula tarif yang akan dipakai, pihaknya masih enggan menjabarkan apakah akan berbentuk ad valorem atau spesifik.

“Itu nanti akan diatur dalam PMK [Peraturan Menteri Keuangan],” tuturnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari