PMK 11/2021

Pengenaan BMAD untuk Impor Bopet dari Tiga Negara Ini Diperpanjang

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 10 Februari 2021 | 09:30 WIB
Pengenaan BMAD untuk Impor Bopet dari Tiga Negara Ini Diperpanjang

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memperpanjang bea masuk antidumping (BMAD) atas impor produk biaxially oriented polyethylene terephthalate (Bopet) dari negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Thailand.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 11/PMK.010/2021, perpanjangan BMAD itu dikarenakan hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia menilai pengenaan BMAD masih diperlukan. Pengenaan BMAD tersebut diperpanjang hingga 5 tahun ke depan.

“Sesuai dengan hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia, pengenaan BMAD masih diperlukan untuk mencegah tindakan dumping berulang kembali dan mengakibatkan kerugian bagi industri dalam negeri,” demikian bunyi pertimbangan PMK 11/2021, Rabu (10/2/2021)

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Apabila disandingkan dengan ketentuan terdahulu, tidak ada perubahan dari negara asal dan nama eksportir dan/atau eksportir produsen produk yang dikenakan BMAD. Begitu pula dengan besaran tarif BMAD yang dikenakan masih sama.

Secara lebih terperinci, untuk produk Bopet asal India dari eksportir/eksportir produsen SRF Limited berlaku tarif BMAD sebesar 8,5%, Vacmet India Limited 4%, Jindal Poly Films Limited 6,8%, Ester Industries Limited 4,5%, dan untuk perusahaan lainnya sebesar 8,5%.

Selanjutnya, untuk produk Bopet asal Republik Rakyat Tiongkok dari eksportir/eksportir produsen Shaoxing Xiangyu Green Packing Co., Ltd berlaku tarif BMAD 2,6%, sedangkan untuk produk Bopet dari perusahaan lainnya dikenakan 10,6%.

Sementara itu, untuk produk Bopet asal Thailand dari SRF Industries (Thailand) Limited dikenakan tarif BMAD 5,4%, Polyplex (Thailand) Public Company Limited 2,2%, A.J Plast Public Company Limited 7,1%, dan perusahaan lainnya dikenakan tarif 7, 1%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI