Ilustrasi. (DDTCNews)
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memperpanjang bea masuk antidumping (BMAD) atas impor produk biaxially oriented polyethylene terephthalate (Bopet) dari negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Thailand.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 11/PMK.010/2021, perpanjangan BMAD itu dikarenakan hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia menilai pengenaan BMAD masih diperlukan. Pengenaan BMAD tersebut diperpanjang hingga 5 tahun ke depan.
“Sesuai dengan hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia, pengenaan BMAD masih diperlukan untuk mencegah tindakan dumping berulang kembali dan mengakibatkan kerugian bagi industri dalam negeri,” demikian bunyi pertimbangan PMK 11/2021, Rabu (10/2/2021)
Apabila disandingkan dengan ketentuan terdahulu, tidak ada perubahan dari negara asal dan nama eksportir dan/atau eksportir produsen produk yang dikenakan BMAD. Begitu pula dengan besaran tarif BMAD yang dikenakan masih sama.
Secara lebih terperinci, untuk produk Bopet asal India dari eksportir/eksportir produsen SRF Limited berlaku tarif BMAD sebesar 8,5%, Vacmet India Limited 4%, Jindal Poly Films Limited 6,8%, Ester Industries Limited 4,5%, dan untuk perusahaan lainnya sebesar 8,5%.
Selanjutnya, untuk produk Bopet asal Republik Rakyat Tiongkok dari eksportir/eksportir produsen Shaoxing Xiangyu Green Packing Co., Ltd berlaku tarif BMAD 2,6%, sedangkan untuk produk Bopet dari perusahaan lainnya dikenakan 10,6%.
Sementara itu, untuk produk Bopet asal Thailand dari SRF Industries (Thailand) Limited dikenakan tarif BMAD 5,4%, Polyplex (Thailand) Public Company Limited 2,2%, A.J Plast Public Company Limited 7,1%, dan perusahaan lainnya dikenakan tarif 7, 1%. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.