PMK 11/2021

Pengenaan BMAD untuk Impor Bopet dari Tiga Negara Ini Diperpanjang

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 10 Februari 2021 | 09:30 WIB
Pengenaan BMAD untuk Impor Bopet dari Tiga Negara Ini Diperpanjang

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memperpanjang bea masuk antidumping (BMAD) atas impor produk biaxially oriented polyethylene terephthalate (Bopet) dari negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Thailand.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 11/PMK.010/2021, perpanjangan BMAD itu dikarenakan hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia menilai pengenaan BMAD masih diperlukan. Pengenaan BMAD tersebut diperpanjang hingga 5 tahun ke depan.

“Sesuai dengan hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia, pengenaan BMAD masih diperlukan untuk mencegah tindakan dumping berulang kembali dan mengakibatkan kerugian bagi industri dalam negeri,” demikian bunyi pertimbangan PMK 11/2021, Rabu (10/2/2021)

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Apabila disandingkan dengan ketentuan terdahulu, tidak ada perubahan dari negara asal dan nama eksportir dan/atau eksportir produsen produk yang dikenakan BMAD. Begitu pula dengan besaran tarif BMAD yang dikenakan masih sama.

Secara lebih terperinci, untuk produk Bopet asal India dari eksportir/eksportir produsen SRF Limited berlaku tarif BMAD sebesar 8,5%, Vacmet India Limited 4%, Jindal Poly Films Limited 6,8%, Ester Industries Limited 4,5%, dan untuk perusahaan lainnya sebesar 8,5%.

Selanjutnya, untuk produk Bopet asal Republik Rakyat Tiongkok dari eksportir/eksportir produsen Shaoxing Xiangyu Green Packing Co., Ltd berlaku tarif BMAD 2,6%, sedangkan untuk produk Bopet dari perusahaan lainnya dikenakan 10,6%.

Sementara itu, untuk produk Bopet asal Thailand dari SRF Industries (Thailand) Limited dikenakan tarif BMAD 5,4%, Polyplex (Thailand) Public Company Limited 2,2%, A.J Plast Public Company Limited 7,1%, dan perusahaan lainnya dikenakan tarif 7, 1%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?