PMK 111/2019

Pengenaan BMAD Baja China, Singapura, & Ukraina Diperpanjang, Ada Apa?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 08 Agustus 2019 | 10:36 WIB
Pengenaan BMAD Baja China, Singapura, & Ukraina Diperpanjang, Ada Apa?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memperpanjang bea masuk antidumping (BMAD) terhadap impor baja hot rolled plate (HRP) dari China, Singapura, dan Ukraina. Tidak tanggung-tanggung, jangka waktu pengenaan mencapai 5 tahun.

Ketentuan ini diamanatkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.111/PMK.010/2019. Pasalnya, berdasarkan hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia, masih ditemukan marjin dumping untuk perusahaan eksportir/eksportir produsen yang berasal dari ketiga negara itu.

“Sehingga apabila pengenaan BMAD dihentikan maka kerugian pemohon akan berulang kembali,” demikian bunyi pertimbangan keluarnya beleid itu, seperti dikutip pada Kamis (8/8/2019).

Baca Juga:
Tarif PPN RI Dibandingkan dengan Singapura-Vietnam, DJP Buka Suara

Tidak ada perubahan jenis barang impor yang kena BMAD. Pertama, produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan yang termasuk dalam pos tarif 7208.51.00. Kedua, produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan yang termasuk dalam pos tarif 7208.52.00.

Adapun tarif BMAD barang impor asal China sebesar 10,47%. Sementara, barang impor asal Singapura dan Ukraina masing-masing sebesar 12,50% dan 12,33%. Besaran tarif ini tidak berubah dari ketentuan sebelumnya yang diatur dalam PMK No.50/PMK.010/2016.

Pengenaan BMAD merupakan tambahan bea masuk umum (most favoured nation) atau tambahan bea masuk preferensi berdasarkan skema perjanjian perdagangan barang internasional yang berlaku (jika impor dilakukan dari negara yang termasuk dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional dan memenuhi ketentuan dalam skema perjanjian).

Baca Juga:
Trump akan Pungut Bea Masuk Menyeluruh, Ritel AS Bersiap Naikkan Harga

Jika ketentuan dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional tidak terpenuhi, pengenaan BMAD atas importasi dari negara dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional itu merupakan most favoured nation.

Tarif BMAD berlaku sepenuhnya terhadap barang impor tersebut, yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari kantor pabean tempat pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya beled ini.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 14 hari terhitung sejak tanggal diundangkan 1 Januari 2019. Regulasi ini berlaku selama 5 tahun terhitung sejak berlaku. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 18 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN RI Dibandingkan dengan Singapura-Vietnam, DJP Buka Suara

Selasa, 26 November 2024 | 18:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump akan Pungut Bea Masuk Menyeluruh, Ritel AS Bersiap Naikkan Harga

Kamis, 21 November 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN BEA MASUK

Kendalikan Impor, Pengenaan Bea Masuk Tambahan Bakal Dioptimalkan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?