PENEGAKAN HUKUM

Pengemplang Pajak Rp265 Juta Ditahan Kejari Tangsel

Muhamad Wildan | Jumat, 15 Januari 2021 | 17:00 WIB
Pengemplang Pajak Rp265 Juta Ditahan Kejari Tangsel

Ilustrasi. (DDTCNews)

TANGERANG SELATAN, DDTCNews – Penyidik Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak (DJP) Banten melimpahkan kasus pengemplangan yang dilakukan oleh kontraktor kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Banten Sahat Dame Situmorang mengatakan tersangka berinisial AR diduga menggelapkan PPN dan merekayasa Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN PT MBT dengan nilai Rp265 juta pada 2016.

"Sangkaan tindak pidana pajak terhadap yang bersangkutan adalah dengan sengaja menyampaikan SPT yang isinya tidak benar dan dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut melalui perusahaannya," katanya, dikutip Jumat (15/1/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Sepanjang 2016, lanjutnya, tersangka AR melakukan tindak pidana pajak dengan memungut PPN atas penyerahan jasa konstruksi tetapi tidak melakukan penyetoran PPN kepada otoritas pajak sekaligus merekayasa SPT Masa PPN sepanjang tahun tersebut.

"Atas perbuatan tersebut tersangka melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d dan huruf i UU KUP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar," ujar Sahat.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang Selatan Ryan Anugerah membenarkan adanya pelimpahan berkas tersangka AR kepada Kejari Kota Tangerang Selatan.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

"Sudah P21 dan sudah kita terima tersangka AR, seorang Direktur Perusahaan yang bergerak dibidang kontraktor. Domisili di Kecamatan Serpong Utara," ujar Ryan seperti dilansir nonstopnews.id.

Saat ini, tersangka AR telah mendekam di ruang tahanan Mapolres Tangerang Selatan dengan status sebagai tahanan titipan dari Kejari Tangerang Selatan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?