ASTY ANANTA:

Pengemplang Pajak Bikin Geram

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 Juli 2016 | 15:01 WIB
Pengemplang Pajak Bikin Geram

GADIS kelahiran Semarang, Jawa Tengah yang memulai karir keartisannya setelah terpilih sebagai Guest Aneka pada 1999 ini ternyata mantan Duta Pajak.

Bersama dengan David Chalic, Asty terpilih sebagai Duta Pajak pada 2005. Menurut Asty, fasilitas publik yang saat ini bisa dinikmatinya tidak lain berkat dana pembangunan yang berasal dari pajak. Karena itu, dirinya juga ingin ikut berkontribusi dengan patuh membayar pajak.

Meski tak sama, dirinya mengibaratkan bayar pajak seperti bayar zakat sebesar 2,5% yang wajib dibayarkan oleh setiap orang muslim, di mana dalam setiap penghasilan atau rezeki yang diperoleh itu ada hak yang harus diberikan kepada orang lain.

Baca Juga:
Waduh! WP Ditahan Kejaksaan Gara-gara Tak Setor Pajak Rp 3,6 Miliar

“Pajak itu kontribusi rakyat untuk menjadikan pembangunan negara lebih baik,” ujar gadis yang memiliki nama lengkap Annastya Yuntya Eka Wardhani itu.

Di saat sejumlah artis yang tergabung dalam Persatuan Artis Sinetron Indonesia mengadu ke DPR protes tentang besarnya pajak yang wajib mereka bayarkan, model dan pemandu acara televisi Asty Ananta tenang-tenang saja.

Sebagai mantan Duta Pajak, dia sangat mengerti pentingnya pajak untuk pembangunan negeri. “Saya lahir, tumbuh besar, menggunakan banyak fasilitas, berkarir dan mencari rezeki di negara Indonesia, jadi saya ingin berkontribusi untuk Indonesia, baik itu dalam jumlah besar ataupun kecil,” jelasnya.

Baca Juga:
DJP Ungkap Tindak Pidana Pajak Rp317 Miliar, Bos Perusahaan Ditahan

Maraknya kasus pengemplangan pajak membuat mantan Duta Pajak ini geram dan ikut angkat bicara, "Dulu saya tidak peduli terhadap pengemplang pajak, yang penting saya sudah bayar pajak. Tapi sekarang sudah keterlaluan, gak fair buat masyarakat miskin dong," katanya.

Artsi cantik ini juga berharap pemerintah bisa lebih bertindak adil dan tidak hanya menaikkan pajak saja, tetapi juga memberikan pelayanan dengan timbal balik yang seimbang untuk masyarakat. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 31 Mei 2023 | 16:39 WIB KANWIL DJP SULUTTENGGOMALUT

Waduh! WP Ditahan Kejaksaan Gara-gara Tak Setor Pajak Rp 3,6 Miliar

Rabu, 29 Maret 2023 | 15:33 WIB KANWIL DJP JAKARTA PUSAT

DJP Ungkap Tindak Pidana Pajak Rp317 Miliar, Bos Perusahaan Ditahan

Selasa, 07 Februari 2023 | 12:00 WIB PENEGAKAN HUKUM

Tak Laporkan Seluruh Penjualannya dalam SPT, WP Ini Divonis Penjara

Selasa, 27 Juli 2021 | 16:30 WIB KANWIL DJP BALI

Kemplang Pajak Lewat Bitcoin, Pengusaha Dihukum 2,5 Tahun Penjara

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN