PENEGAKAN HUKUM

Tak Laporkan Seluruh Penjualannya dalam SPT, WP Ini Divonis Penjara

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 Februari 2023 | 12:00 WIB
Tak Laporkan Seluruh Penjualannya dalam SPT, WP Ini Divonis Penjara

Ilustrasi.

BANTUL, DDTCNews - Pengadilan Negeri Bantul, DI Yogyakarta menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa pengemplang pajak berinisial HP.

Dalam putusannya, Majelis Hakim PN Bantul menyatakan terdakwa HP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. Terdakwa HP terbukti dengan sengaja tidak melaporkan seluruh penghasilannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) yang mengakibatkan pajak kurang bayar.

"Majelis Hakim PN Bantul memvonis HP dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda senilai 2 kali jumlah pajak terutang, yakni senilai Rp88,83 miliar," tulis DJP dalam keterangannya, dikutip Selasa (7/2/2023).

Baca Juga:
Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Putusan hakim juga menyebutkan terdakwa memiliki waktu 1 bulan untuk membayar denda. Apabila terdakwa tidak membayar denda dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang mempunyai hukum tetap, harta benda miliknya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk melunasi denda.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun," tulis DJP lagi.

DJP menegaskan untuk mewujudkan keadilan perpajakan melalui penegakan hukum terhadap para pengemplang pajak.

Baca Juga:
Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Sebelumnya, diberitakan bahwa pelanggaran pidana yang dilakukan HP berlangsung dalam masa pajak Januari-September 2016. Atas tindakannya, HP disangkakan Pasal 39 ayat (1) huruf d UU KUP s.t.d.t.d. UU 7/2021 tentang HPP, yakni dengan sengaja menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.

PPNS Kanwil DJP DIY sebelumnya telah menyita dan memblokir aset milik HP, di antaranya adalah uang tunai senilai Rp13 juta, perhiasan, tanah dan bangunan senilai Rp45 miliar, 9 jam tangan mewah, 32 tas mewah, serta sepeda motor senilai Rp40 juta. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:19 WIB KONSULTASI PAJAK

Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor