KANWIL DJP JAKARTA PUSAT

DJP Ungkap Tindak Pidana Pajak Rp317 Miliar, Bos Perusahaan Ditahan

Muhamad Wildan | Rabu, 29 Maret 2023 | 15:33 WIB
DJP Ungkap Tindak Pidana Pajak Rp317 Miliar, Bos Perusahaan Ditahan

Kepala Kejari Jakarta Pusat Hari Wibowo (tengah), Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat Yunirwansyah (kanan), dan Direktur Penegakan Hukum DJP Eka Sila Kusna Jaya (kiri).

JAKARTA, DDTCNews - Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Pusat menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial TB ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.

Tersangka TB selaku beneficial owner dari PT UP ditengarai secara sengaja tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan pada 2014. Pada tahun tersebut, PT UP melakukan penjualan aset senilai US$120 juta kepada GHC. Hasil penjualan justru dilarikan ke luar negeri.

"Perbuatan TB menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya Rp317,39 miliar," ujar Kepala Kejari Jakarta Pusat Hari Wibowo, Rabu (29/3/2023).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Pembayaran diterima oleh TB secara tunai senilai US$20 juta dan US$14 juta. Adapun pembayaran senilai US85,5 juta diterima oleh TB lewat rekening penampung yang berlokasi di Singapura yang selanjutnya ditransfer ke badan usaha yang berlokasi di British Virgin Island.

Hari mengatakan tersangka TB akan ditahan di Rutan Salemba maksimal selama 20 hari terhitung sejak hari ini. "Kami akan mempersiapkan surat dakwaan dan akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk segera diperiksa dan diadili sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar Hari.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat Yunirwansyah mengatakan kasus tindak pidana pajak oleh tersangka TB ini merupakan salah satu kasus terbesar yang berhasil diungkap oleh DJP.

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Dalam upaya penegakan hukum kali ini, Yunirwansyah mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan Polda Metro Jaya, Bareskrim Polri, Kemenkumham, BPN, hingga PPATK. Tak hanya itu, DJP juga bekerja sama dengan otoritas pajak Singapura, Malaysia, dan British Virgin Island untuk mengungkap kasus ini.

"Selama proses penyidikan tersangka itu berpindah ke Singapura, Malaysia, dan British Virgin Island. Sehingga mau tidak mau kita harus menggunakan kerja sama yang kita miliki berdasarkan P3B," ujar Yunirwansyah.

Yunirwansyah mengatakan pemerintah juga menggandeng Interpol mengingat tersangka sering kali berada di luar negeri ketika DJP berusaha menangkap tersangka TB.

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Direktur Penegakan Hukum DJP Eka Sila Kusna Jaya pun mengatakan penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi tersangka sekaligus memberikan deterrent effect bagi wajib pajak yang memiliki niat melakukan tindak pidana.

"Kami DJP bekerja sama dengan aparat penegak hukum yang lain akan sungguh-sungguh menjalankan tugas, pokok, dan fungsinya dalam menjaga dan memastikan penegakan hukum di perpajakan ini berjalan dengan baik," ujar Eka. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP