KANWIL DJP BALI

Kemplang Pajak Lewat Bitcoin, Pengusaha Dihukum 2,5 Tahun Penjara

Redaksi DDTCNews | Selasa, 27 Juli 2021 | 16:30 WIB
Kemplang Pajak Lewat Bitcoin, Pengusaha Dihukum 2,5 Tahun Penjara

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - Terdakwa penggelapan pajak berinisial IK dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara dan denda Rp4,5 miliar dalam sidang yang digelar secara daring oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Terdakwa merupakan pemilik dan pengelola sejumlah website yang menawarkan iklan sekaligus bagi hasil pengunjung website. Dia menawarkan pengunjung membeli slot iklan dengan cara membayar melalui pembayaran nontunai, salah satunya melalui Bitcoin dan Paypal.

Tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan IK yaitu dengan sengaja menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan/atau keterangan Tahun Pajak 2015 yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Pada kurun waktu tersebut, terdakwa menerima penghasilan dari mengelola website sebesar Rp7,0 miliar. Dari penghasilan itu, terdakwa hanya melakukan pembayaran pajak sebesar Rp486.000 yang dilaporkan ke KPP Pratama Denpasar Timur.

Atas perbuatannya tersebut, IK yang juga merupakan pengusaha asal Malang, Jawa Timur ini telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp2,28 miliar. Kasus tersebut ditangani Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Bali.

“Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana perpajakan seperti dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf d UU No. 16/2009 tentang KUP,” kata Hakim Ketua Angeliky Handajani Day saat membaca putusan majelis hakim, dikutip pada Selasa (27//7/2021).

Baca Juga:
Capai Target 2024, Kanwil DJP Jakarta Barat Kumpulkan Rp64,7 Triliun

Jika terdakwa tidak bisa membayar denda dalam jangka waktu satu bulan, jaksa dapat melakukan penyitaan terhadap harta benda milik terpidana. Bila hartanya tidak cukup maka diganti dengan empat bulan kurungan.

Sementara itu, Plt. Kepala Kantor Wilayah DJP Bali Belis Siswanto mengapresiasi atas kerja sama dan sinergi yang baik antara Kanwil DJP Bali, Kanwil DJP Jawa Timur III, Kepolisian Daerah Bali, Polsek Pakis Malang, Kejaksaan Tinggi Bali serta seluruh pihak yang terlibat dalam upaya penegakan hukum perpajakan.

Menurutnya, penegakan hukum ini dilakukan untuk menegakkan prinsip keadilan dan menimbulkan efek jera (deterrent effect), sekaligus sebagai salah satu upaya dalam mengamankan penerimaan negara dari pajak.

“Kanwil DJP Bali juga aktif melakukan edukasi, penyuluhan, imbauan, dan konseling terkait hak dan kewajiban perpajakan yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak,” ujar Belis dalam keterangan resmi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI ACEH

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Capai Target 2024, Kanwil DJP Jakarta Barat Kumpulkan Rp64,7 Triliun

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA UTARA

Kanwil DJP Jakarta Utara Berhasil Realisasikan Target Pajak 2024

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor