KANWIL DJP BALI

Kemplang Pajak Lewat Bitcoin, Pengusaha Dihukum 2,5 Tahun Penjara

Redaksi DDTCNews | Selasa, 27 Juli 2021 | 16:30 WIB
Kemplang Pajak Lewat Bitcoin, Pengusaha Dihukum 2,5 Tahun Penjara

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - Terdakwa penggelapan pajak berinisial IK dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara dan denda Rp4,5 miliar dalam sidang yang digelar secara daring oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Terdakwa merupakan pemilik dan pengelola sejumlah website yang menawarkan iklan sekaligus bagi hasil pengunjung website. Dia menawarkan pengunjung membeli slot iklan dengan cara membayar melalui pembayaran nontunai, salah satunya melalui Bitcoin dan Paypal.

Tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan IK yaitu dengan sengaja menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan/atau keterangan Tahun Pajak 2015 yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Pada kurun waktu tersebut, terdakwa menerima penghasilan dari mengelola website sebesar Rp7,0 miliar. Dari penghasilan itu, terdakwa hanya melakukan pembayaran pajak sebesar Rp486.000 yang dilaporkan ke KPP Pratama Denpasar Timur.

Atas perbuatannya tersebut, IK yang juga merupakan pengusaha asal Malang, Jawa Timur ini telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp2,28 miliar. Kasus tersebut ditangani Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Bali.

“Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana perpajakan seperti dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf d UU No. 16/2009 tentang KUP,” kata Hakim Ketua Angeliky Handajani Day saat membaca putusan majelis hakim, dikutip pada Selasa (27//7/2021).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Jika terdakwa tidak bisa membayar denda dalam jangka waktu satu bulan, jaksa dapat melakukan penyitaan terhadap harta benda milik terpidana. Bila hartanya tidak cukup maka diganti dengan empat bulan kurungan.

Sementara itu, Plt. Kepala Kantor Wilayah DJP Bali Belis Siswanto mengapresiasi atas kerja sama dan sinergi yang baik antara Kanwil DJP Bali, Kanwil DJP Jawa Timur III, Kepolisian Daerah Bali, Polsek Pakis Malang, Kejaksaan Tinggi Bali serta seluruh pihak yang terlibat dalam upaya penegakan hukum perpajakan.

Menurutnya, penegakan hukum ini dilakukan untuk menegakkan prinsip keadilan dan menimbulkan efek jera (deterrent effect), sekaligus sebagai salah satu upaya dalam mengamankan penerimaan negara dari pajak.

“Kanwil DJP Bali juga aktif melakukan edukasi, penyuluhan, imbauan, dan konseling terkait hak dan kewajiban perpajakan yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak,” ujar Belis dalam keterangan resmi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak