KANWIL DJP BALI

Kemplang Pajak Lewat Bitcoin, Pengusaha Dihukum 2,5 Tahun Penjara

Redaksi DDTCNews | Selasa, 27 Juli 2021 | 16:30 WIB
Kemplang Pajak Lewat Bitcoin, Pengusaha Dihukum 2,5 Tahun Penjara

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - Terdakwa penggelapan pajak berinisial IK dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara dan denda Rp4,5 miliar dalam sidang yang digelar secara daring oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Terdakwa merupakan pemilik dan pengelola sejumlah website yang menawarkan iklan sekaligus bagi hasil pengunjung website. Dia menawarkan pengunjung membeli slot iklan dengan cara membayar melalui pembayaran nontunai, salah satunya melalui Bitcoin dan Paypal.

Tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan IK yaitu dengan sengaja menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan/atau keterangan Tahun Pajak 2015 yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Pada kurun waktu tersebut, terdakwa menerima penghasilan dari mengelola website sebesar Rp7,0 miliar. Dari penghasilan itu, terdakwa hanya melakukan pembayaran pajak sebesar Rp486.000 yang dilaporkan ke KPP Pratama Denpasar Timur.

Atas perbuatannya tersebut, IK yang juga merupakan pengusaha asal Malang, Jawa Timur ini telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp2,28 miliar. Kasus tersebut ditangani Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Bali.

“Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana perpajakan seperti dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf d UU No. 16/2009 tentang KUP,” kata Hakim Ketua Angeliky Handajani Day saat membaca putusan majelis hakim, dikutip pada Selasa (27//7/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Jika terdakwa tidak bisa membayar denda dalam jangka waktu satu bulan, jaksa dapat melakukan penyitaan terhadap harta benda milik terpidana. Bila hartanya tidak cukup maka diganti dengan empat bulan kurungan.

Sementara itu, Plt. Kepala Kantor Wilayah DJP Bali Belis Siswanto mengapresiasi atas kerja sama dan sinergi yang baik antara Kanwil DJP Bali, Kanwil DJP Jawa Timur III, Kepolisian Daerah Bali, Polsek Pakis Malang, Kejaksaan Tinggi Bali serta seluruh pihak yang terlibat dalam upaya penegakan hukum perpajakan.

Menurutnya, penegakan hukum ini dilakukan untuk menegakkan prinsip keadilan dan menimbulkan efek jera (deterrent effect), sekaligus sebagai salah satu upaya dalam mengamankan penerimaan negara dari pajak.

“Kanwil DJP Bali juga aktif melakukan edukasi, penyuluhan, imbauan, dan konseling terkait hak dan kewajiban perpajakan yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak,” ujar Belis dalam keterangan resmi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN