KEBIJAKAN PAJAK

Pengembangan Coretax Harus Dibarengi Perubahan Mindset Pegawai DJP

Muhamad Wildan | Kamis, 02 Februari 2023 | 16:30 WIB
Pengembangan Coretax Harus Dibarengi Perubahan Mindset Pegawai DJP

Ilustrasi.

MEDAN, DDTCNews - Pegawai Ditjen Pajak (DJP) dituntut untuk bisa mengubah mindset mereka dalam menjalankan pekerjaan. Perubahan pola pikir pegawai DJP ini dinilai perlu dilakukan seiring dengan dikembangkannya coretax administration system.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menilai pengembangan coretax administration system bukan sekadar tuntutan bagi pegawai DJP untuk lebih mahir dalam hal teknologi informasi (IT). Lebih penting dari itu, ujarnya, pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) harus disikapi dengan strategi untuk mengejar target penerimaan.

"Kita menyadari bahwa PSIAP ini mengubah mindset lebih dari sekadar belajar software, tetapi ini adalah logika baru yang mungkin sebagian logika barunya itu di sumber pertumbuhan ekonomi baru," ujar Suahasil dalam Rapimnas I DJP 2023, dikutip Kamis (2/2/2023).

Baca Juga:
DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Sebagaimana yang sempat disampaikan oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam wawancara khusus bersama DDTCNews, pengembangan coretax administration system memang akan diikuti dengan pengembangan SDM.

Menurutnya, implementasi coretax administration system akan diikuti dengan perubahan fokus kerja pegawai DJP dari yang saat ini lebih bersifat administratif menjadi berfokus pada pengawasan.

"Reform pajak tidak hanya mengganti aplikasi. Reform isn’t just setting atau implementing aplikasi. Aspek yang lebih penting adalah menyiapkan SDM, orangnya," kata Suryo.

Baca Juga:
PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Dengan coretax administration system, pekerjaan-pekerjaan yang bersifat administratif bakal diselesaikan secara otomatis lewat sistem. Artinya, DJP dapat mengalokasikan mayoritas pegawainya untuk mengawasi dan memeriksa wajib pajak.

Saat ini, DJP memiliki 16.000 pegawai yang menjabat sebagai account representative (AR) atau fungsional pemeriksa. Ke depan, jumlah tersebut harus ditambah menjadi 30.000 AR dan fungsional pemeriksa.

Meski jumlah pegawai DJP yang berfungsi melakukan pengawasan dan pemeriksaan bakal ditingkatkan, Suryo mengatakan DJP tetap akan mengutamakan pelayanan dan penyuluhan.

"Kalau dengan coretax yang baru, heavy kita di pengawasan. Kalau layanan pasti. Penyuluhan mutlak karena tadi, logika bahwa orang Indonesia lebih senang diajak bicara daripada ditakut-takutin. Nah, setelah itu, kalau ketemu data lain, diingetin. Diajak ngomong. Kalau diingetin enggak mau, baru diperiksa," ujar Suryo. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini