KEBIJAKAN PAJAK

Pengembangan Coretax Harus Dibarengi Perubahan Mindset Pegawai DJP

Muhamad Wildan | Kamis, 02 Februari 2023 | 16:30 WIB
Pengembangan Coretax Harus Dibarengi Perubahan Mindset Pegawai DJP

Ilustrasi.

MEDAN, DDTCNews - Pegawai Ditjen Pajak (DJP) dituntut untuk bisa mengubah mindset mereka dalam menjalankan pekerjaan. Perubahan pola pikir pegawai DJP ini dinilai perlu dilakukan seiring dengan dikembangkannya coretax administration system.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menilai pengembangan coretax administration system bukan sekadar tuntutan bagi pegawai DJP untuk lebih mahir dalam hal teknologi informasi (IT). Lebih penting dari itu, ujarnya, pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) harus disikapi dengan strategi untuk mengejar target penerimaan.

"Kita menyadari bahwa PSIAP ini mengubah mindset lebih dari sekadar belajar software, tetapi ini adalah logika baru yang mungkin sebagian logika barunya itu di sumber pertumbuhan ekonomi baru," ujar Suahasil dalam Rapimnas I DJP 2023, dikutip Kamis (2/2/2023).

Baca Juga:
Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Sebagaimana yang sempat disampaikan oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam wawancara khusus bersama DDTCNews, pengembangan coretax administration system memang akan diikuti dengan pengembangan SDM.

Menurutnya, implementasi coretax administration system akan diikuti dengan perubahan fokus kerja pegawai DJP dari yang saat ini lebih bersifat administratif menjadi berfokus pada pengawasan.

"Reform pajak tidak hanya mengganti aplikasi. Reform isn’t just setting atau implementing aplikasi. Aspek yang lebih penting adalah menyiapkan SDM, orangnya," kata Suryo.

Baca Juga:
Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Dengan coretax administration system, pekerjaan-pekerjaan yang bersifat administratif bakal diselesaikan secara otomatis lewat sistem. Artinya, DJP dapat mengalokasikan mayoritas pegawainya untuk mengawasi dan memeriksa wajib pajak.

Saat ini, DJP memiliki 16.000 pegawai yang menjabat sebagai account representative (AR) atau fungsional pemeriksa. Ke depan, jumlah tersebut harus ditambah menjadi 30.000 AR dan fungsional pemeriksa.

Meski jumlah pegawai DJP yang berfungsi melakukan pengawasan dan pemeriksaan bakal ditingkatkan, Suryo mengatakan DJP tetap akan mengutamakan pelayanan dan penyuluhan.

"Kalau dengan coretax yang baru, heavy kita di pengawasan. Kalau layanan pasti. Penyuluhan mutlak karena tadi, logika bahwa orang Indonesia lebih senang diajak bicara daripada ditakut-takutin. Nah, setelah itu, kalau ketemu data lain, diingetin. Diajak ngomong. Kalau diingetin enggak mau, baru diperiksa," ujar Suryo. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci