DANA TABUNGAN PERUMAHAN

Pengembalian Dana Taperum PNS Tidak Kena Pajak

Muhamad Wildan | Jumat, 18 September 2020 | 11:01 WIB
Pengembalian Dana Taperum PNS Tidak Kena Pajak

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Dana tabungan perumahan (Taperum) akan dikembalikan kepada pegawai negeri sipil (PNS) yang sudah pensiun atau ahli waris PNS yang sudah meninggal. Pengembalian tanpa dikenai pajak.

Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Adi Setianto mengatakan dana yang dikembalikan adalah dana Taperum PNS yang dipayungi ketentuan Keputusan Presiden (Keppres) No. 14/1993.

"Dana yang akan kami kembalikan ke PNS adalah dana Taperum PNS yang dipayungi oleh Keppres No. 14/1993, di mana pengembalian tabungannya tidak dikenai pajak," ujar Adi, dikutip Jumat (18/9/2020).

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Deputi Bidang Pengarahan BP Tapera Ari Eko pun menambahkan dana yang dikembalikan kepada PNS yang pensiun dan ahli waris PNS yang sudah meninggal mencakup seluruh tabungan dan hasil pemupukannya.

Pengembalian dana Taperum PNS beserta hasil pemupukannya telah diakomodasi dalam UU No. 4/2016 tentang Tapera.

"Artinya, seluruh dana termasuk pemupukannya dan aset yang sebelumnya dikelola oleh Bapertarum PNS akan dilikuidasi dan dikembalikan kepada PNS sesuai peruntukannya yaitu dikembalikan kepada PNS pensiun dan ahli waris atau dialihkan kepada PNS aktif sebagai saldo awal Tapera," jelas Ari.

Baca Juga:
Seluruh K/L Diminta Usulkan Revisi Belanja Paling Lambat 14 Februari

Berdasarkan penghitungan sementara, dana Taperum PNS yang menjadi hak pensiunan PNS dan ahli waris PNS yang sudah meninggal mencapai Rp1,8 triliun. Jumlah PNS yang pensiun tercatat mencapai 200.000 orang, sedangkan ahli waris PNS yang meninggal mencapai 376.000 orang.

"Saat ini, penghitungan kami untuk pensiunan dan ahli waris mencapai sekitar Rp1,8 triliun. Ini adalah angka pokok dan pemupukan. Dalam penghitungannya ini, kami dibantu oleh aktuaris," ujar Ari.

Adapun dana yang menjadi hak PNS aktif dan akan dialihkan sebagai saldo awal Tapera mencapai Rp9,7 triliun. Jumlah PNS aktif saat ini mencapai 4 juta orang. Dana ini akan dikelola oleh BP Tapera sebagai saldo awal dan masing-masing PNS aktif dapat melihat besaran saldo awal yang mereka miliki.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR Eko D. Heripoerwanto menjanjikan dana Taperum PNS akan dikembalikan kepada PNS sebelum akhir 2020. Simak artikel ‘Dana Taperum PNS Dijanjikan Kembali Sebelum Akhir Tahun’.

Sesuai dengan ketentuan PMK 122/2020, BP Tapera akan mengembalikan dana Taperum PNS kepada PNS yang sudah pensiun serta ahli waris PNS yang sudah meninggal dalam jangka waktu paling lambat 3 tahun sejak dana Taperum PNS dialihkan kepada BP Tapera.

Dana Taperum PNS yang menjadi hak PNS yang sudah pensiun atau meninggal akan diusahakan dikembalikan dalam kurun waktu 30 tahun ke depan terhitung sejak jangka waktu pengembalian 3 tahun terpenuhi.

Bila masih ada dana yang tidak berhasil dikembalikan dalam jangka waktu 30 tahun tersebut, BP Tapera bakal mengajukan penetapan status dana Taperum PNS sebagai dana tidak bertuan kepada pengadilan. Dana yang diputuskan tidak bertuan oleh pengadilan akan disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

15 Oktober 2020 | 09:22 WIB

Tolong segera dicairkan dana taperum pensiunan pns pak...kasian krn untuk modal usaha di hari tua...birokrasinya jangan dibuat muter2...terimakasih

22 September 2020 | 18:06 WIB

Membingungkan.....

19 September 2020 | 11:02 WIB

kemana daya harus tanyakan untuk di lombok barat, apa nama kantornya.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global